1

#Adakah keterlibatan Dirut PDAM dalam perkara dugaan Korupsi kegiatan pemeliharaan/ perawatan di PDAM Kab. Tulungagung tahun 2016 - 2019 sebesar Rp1.359.392.800? Atau ada pihak lain yang “diselamatkan”?#

Foto terdakwa Djoko Hariyanto
 
BERITAKORUPSI.CO – Jum’at, 13 November 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung melalui JPU Agus Tri Radityo menyeret Djoko Hariyanto Bin Alm. Sumiran selaku Kasi (Kepala Seksi) Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung ke Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi kegiatan pemeliharaan/perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung sejak tahun 2016 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.359.392.800 berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-43/PW13/5/2020 tanggal 29 Januari 2020

Sidang yang berlangsung pada Jum’at, 13 November 2020 adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliany, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH

Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung Sejak 20 Juli 2011 s/d 09 April 2018, Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bagian (Kabag)  Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung Januari 2018 – April 2018 dan Kabag Perawatan PDAM Tita Cahya Agung Kab. Tulungagung sejak 9 April 2019 – sekarang, telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan/perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung sejak 2016 sampai dengan 2019 dengan menggunakan anggaran dari dana hasil operasional dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.359.392.800 berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP  Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-43/PW13/5/2020 tanggal 29 Januari 2020

“Perbuatan terdakwa Djoko Hariyanto Bin Alm. Sumiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Primair atau dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU Agus Tri Radityo diakhir surat dakwaannya.
Terdakwa mencermati daakwaan JPU

Dari surat dakwaan JPU terhada terdakwa, sepertinya ada yang menggelitik sekaligus mengundang pertanyaan. Yaitu, apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi sama dengan pelaku  Tindak Pidana Umum seperti ‘pencopet’ yang dapat dilakukan oleh satu orang saja?

Pada hal dalam pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap terdakwa sangat jelas menyebutkan, “...memperkaya/mengntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi...” sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Artinya, dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU, yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jelas menyebutkan ada piihak-pihak lain bukan ?

Pertanyaannya. Siapa pihak-pihak lain itu? Adakah keterlibatan Dirut PDAM dalam perkara dugaan Korupsi kegiatan pemeliharaan/ perawatan di PDAM Kab. Tulungagung tahun 2016 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.359.392.800? Atau ada pihak lain yang “diselamatkan”?

Pasalnya. Dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah hanya berdasarkan instruksi lisan dari Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2016 sampai dengan 2018 yaitu Drs. Haryono, M. Si, dan tahun 2019 yakni Drs. Windu Bijantara,

JPU menyebutkan, dalam hal ini, tidak ada dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan sebelum melakukan suatu pekerjaan termasuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan prakteknya, dalam pelaksanaan kegiatann perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung adalah hanya berdasarkan instruksi lisan dari Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2016 sampai dengan 2018 yaitu Drs. Haryono, M. Si, dan tahun 2019 yakni Drs. Windu Bijantara

Dalam instruksi lisan tersebut, lanjut JPU membacakan dakwaannya, saksi Drs. Buryono, M.Si maupun saksi Drs. Windu Bijantara memerintahkan terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian Perawatan (sejak April 2018 s/d sekarang) pada PDAM Tirta Cahya Agung untuk bertanggungjawab melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan tersebut tanpa melibatkan bagian perencanaan untuk membuat dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan.

Pertanyaannya. Kalau kegiatan pekerjaan pemeliharaan/peratwan tersebut tanpa ada dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan sebelum melakukan suatu pekerjaan termasuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), apakah hal ini menjadi tanggungjawaab penuh oleh terdakwa ?

JPU juga mengatakan, bahwa biaya kegiatan memeliharaan/perawatan di PDAM Tulungagung menggunakan uang pribadi terdakwa dan Prasetyo Budi Santoso selaku Kabag. Perawatan tahun 2016 - 2017

Kemuidan JPU juga mengatakan, setelah kegitan perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung pada tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 selesai dilaksanakan, terdakwa Djoko Hariyanto membuat bukti pertanggungjawaban yang digunakan untuk mengajukan pencairan yang mana dokumen usulan dan bukti pertanggungjawaban yang dijadikan dasar untuk mengajukan pencairan tersebut di buat dengan merekayasa bukti dukung. Sehingga bukti yang dibuat/dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Bukti pertanygungjawaban yang direkayasa oleh terdakwa Dioko Hariyanto selaku orang yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan adalah dengan mencantumkan nilai nominal pekerjaan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya dengan cara meminta kwitansi kosong namun sudah di stempel dan ditandatangani pemilik bengkel, yaitu Bengkel Las Usaha Bersama

Tetapi nilai nominal yang di beli oleh PDAM Tirta Cahya Agung yang di wakili oleh terdakwa Djoke Hariyanto besarnya tidak sama/tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke Bengkel Las Usaha Bersama (lebih kecil dengan yang tertera dalam kwitansi)

Sedangkan untuk kwitansi maupun tanda tangan di bengkel wijaya dan Toko Mega Elektro  merupakan kwitansi dan tanda tangan yang dipalsukan, dimana yang memalsukan tanda tangan maupun kwitansi tersebut untuk kegiatan perawatan/pemeliharaan di PDAM tahun 2016 sampai 2017 adalah saksi Prasetyo Budi Santoso selaku Kabag. Perawatan

Dan untuk yang memalsukan pada tahun 2018 sampai 2019 adalah terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kabag. Perawatan.

JPU mengatakan, saksi Ismiati Binti Mukiran selaku Kasi Pembukuan membuatkan dokumen lembar telaah untk mengetahui ketersediaan anggaran dengan kegiatan perawatan yang sudah dikerjakan dan yang akan dimintakan pencairan anggarannya oleh terdakwa Dioko Hariyanto

Dimana lembar telaah tersebut dibuat setelah adanya usulan biaya dan setelah kegiatan tersebut selesai dikerjakan dan tidak dibuat di awal sebelum kegiatan dilakukan, mamun pengajuan usulan yang diajukan oten Kasi bengkel teknik atas kegiatan perawatan kadang-kadang tidak melampirkan daftar upah dan dari pihak ke tiga, sering tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atau berkas pengajuan tidak lengkap.

Sehingga saksi Ismiati Binti Mukiran selaku kasi pembukuan tidak melakukan pengujian dokumen bukti karena sering sudah melalui persetujuan Direktur Utama PDAM Tulungagung yaitu saksi Drs. Haryono, M.Si

Pertanyaannya adalah, mengapa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Prasetyo Budi Santoso selaku Kabag. Perawatan tahun 2016 sampai 2017 dan Ismiati Binti Mukiran selaku Kasi Pembukuan yang tidak melakukan pengujian dokumen bukti menjadi tanggungjawab terdakwa Djoko Hariyanto?

Apakah ada dugaan, bahwa penanganan kasus dugaan Korupsi dalam kegiatan pemeliharaan/perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung untuk “menutupi kasus proyek fiktif di PDAM Tulungung beberapa tahun lalu?”. 

Berdasar issu yang beredar di Tulungagung, bahwa beberapa tahun lalu, ada dugaan proyek fiktif PDAM Kabupaten Tulungagung namun 'tak ada kabar turunnya aparat penegak hukum untuk menelisiknya'. 

Tidak hanya itu. kasus perkara Korupsi dana PSSI Kabupaten Tulungagung tahun 2012 yang menyeret 'Supriyono' selaku Ketua PSSI Kab. Tulungagung yang juga Ketua DPRD Kab. Tulungagung, hingga saat ini kasus tersebut "menghilang" di Kejari Tulungagung. 
 
Padahal tahun 2014, Kejari Tulungagung telah menetapkan Supriyono sebegai tersangka bersama Sekretaris PSSI Kab. Tulungung dan sudah menjalani hukumnan pidana penjara.
 
Untuk diketahui. Pada tahun 2019, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus korupsi suap uang ketuk palu APBD Kab. Tulungagung sebesar 4 milliar rupiah lebih, dan sudah divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Djoko Hariyanto Bin Alm. Sumiran selaku Kasi (Kepala Seksi) Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung Sejak 20 Juli 2011 s/d 09 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tulungagung Nomor : PDAM.TA/24/KEP/502 Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tulungagung

Kemudian pada Januari 2018 – April 2018 (‘selama 4 bulan’), terdakwa ditugaskan sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bagian (Kabag)  Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung berdasarkan surat tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tulungagung Nomor : 821/01/502/2018 tanggal 03 Januari 2018

Dan pada tanggal 9 April 2019 - sekarang, terdakwa Djoko Hariyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Perawatan PDAM Tita Cahya Agung Kab. Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PDAM Nomor : PDAM.TA/14/KEP/502 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Kepala Bagian dan Kepala Seksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung

Pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 s/d bulan Februari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor PDAM  Tita Cahaya Agung Kab. Tulungagung di Jalan Panglima Sudirman No 12 Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nouror 46 jalnm 2009 teniang Pengaditan Tungak Pidana Korupsi

Bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, terdakwa sebagai Kasi Bengkel Teknik di PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian Perawatan sejak April 2018 s/d sekarang pada PDAM Tirta Cahya Agung yang bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan,
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yakni : 1. Tidak pernah membuat dokumen perencanaan kegiatan yang dibuat oleh bagian perawatan dalam melaksanakan kegiatan perawatan. Sehingga hal ini bertentangan dengan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor PDAM. TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kubupaten Tulungagung yang menyatakan bahwa : Untuk Prosedur Perawatan Teknik dan Umum,; a. Kabag perawatan secara berkala menyusun rencana pemeliharaan teknik, ; b. Kabag perawatan menyampaikan laporan secara periodik dan untuk Prosedur Emergency,; c. Kabag perencanaan menghitung rencana kebutuhan bahan dan Rencana Anggaran dan Biaya untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara emergency baik yang telah selesai dikerjakan maupun yang sementara dikerjakan,; d. Rencana kebutuhan bahan dan Rencana Anggaran dan Biaya beserta gambar yang diperlukan diteruskan ke Bagian yang bersangkutan

2. Selalu melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan hanya berdasarkan instruksi/perintah Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung tanpa berdasarkan dokumen perencanaan. Sehingga hal ini bertentangan dengan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor : PDAM. TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Tulungagung yang menyatakan bahwa ; Untuk Prosedur Perawatan Teknik dan Umum didahului oleh disposisi,  yaitu Kabag perawatan memelihara dan menindaklanjuti sesuai dengan disposisi, dan untuk Prosedur Emergency didahului dengan adanya berkas dari Kabag Perencanaan

Kemudian Kabag perencanaan menetapkan petugas yang akan melakukan survey dan meyusun konsep surat tugas, dan bersama dengan program kerja survey, meneruskan ke Kabag Teknik untuk mendapatkan persetujuan

3. Dalam melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan, telah menggunakan uang pribadi/sendiri untuk membuyar kegiatan pemeliharaar/perawatan. Sehingga hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor : 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM yang menyatakan bahwa ; Perkiraan Uang Muka Kerja yaitu “ke dalam perkiraan uang muka kerja ini dibukukan pembayaran uang muka untuk kegiatan operasi rutin yang dibayarkan melalui pegawai PDAM dan akan diperhitungkan secara definitif berdasarkan bukti-bukti pengeluaran.

Rincian uang muka kerja diklasifikasikan seperti uang muka operasi, perjalanan dinas, pengobatan dan lain-lain. Dan dalam prosedur pembayaran dengan kas kecil Unit kerja yang memerlukan, mengajukan dokumen permintaan pembayaran kas kecil seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Faktur/Bon Pembelian mendadak dan sebagainya kepada Kepala unit kerja yang memerlukan tersebut untuk diteruskan  kepada Direksi/Pejabat yang ditunjuk setelah disetujui, selanjutnya diserahkan kepada pemegang kas kecil.”

4. Membuat bukti pertanggungjawaban yang digunakan untuk mengajukan pencairan dengan merekayasa bukti dukung. Sehingga bukti yang dibuat dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan Peraruran Pemerimah Nomor : 54 Tahun 2617 tentang Badan Usaha Milik Daerah khususnya dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa ; “Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : a. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundung-undungan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan. Kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

b. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah, bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat diperranggungjawabkan.”

5. Mengajukan usulan pencairan anggaran secara tidak lengkap namun pengajuan pencairan tetap dapat dicairkan, sehingga hal ini bertentangan dengan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabunaten Tulungagung Nomor : PDAM. TA/060/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Tulungagung yang menyatakan bahwa ; Kasi Pembukuan menerima usulan dari bagian dan cabang yang sudah dilampiri dengan pendukungnya dan meneliti keabsahannya serta mencocokkan dengan anggaran yang ada.
Selanjutnya disiapakan voucher rangkap 3 untuk dokumen yang sudah memenuhi syarat. Selanjutnya Kasi pembukuan menyerahkan ketiga lembar voucher beserta dokumen pendukungnya kepada Kabag Keuangan, dan Kabag. Keuangan mencucokan V dun dokumen pendukung sebelum menandatangani ketiga voucher tersebut, selanjutnya diteruskan ke Dirut

Serta bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor : 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM telah ketersediaan anggaran,  seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan, sebagaimana dinyatakan pada point 3 bahwa ; “Kepala unit kerja yang menangani anggaran meneliti permintaan pembelian (PP) tersebut untuk memastikan bahwa barang yang diminta telah dianggarkan. Menandatangani keempat lembar PP dan mengembalikan kepada unit kerja yang memerlukan untuk selanjutnya
diserahkan kepada Direktur yang membawahinya untuk meminta persetujuan.

Sehingga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Djoko Hariyanto Bin Alm. Sumikan selaku Kasi Bengkel Teknik di PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, dan sebagai Kepala Bagian Perawatan sejak April 2018 s/d sekarang pada PDAM Tirta Cahya Agung yang bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan sebesar Rp1.359.392.800 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)

Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.359.392.800 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-43/PW13/5/2020 tanggal 29 Januari 2020, yang dilaakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 1984 tanggal 8 Februari 1984 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor : 19 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012, yang mana sejak berdiri PDAM Tirta Cahya Agung telah menerima dana penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan rincian sebagai berikut :

1. Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 9 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemeriniah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung, dimana penyertaan modal pemerintah daerah Tulungagung pada PDAM adalah sebesar Rp9.759.980.090 (Sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 6 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Tulungagung pada PDAM Tulungagung adalah sebesar Rp 71.040.016.722 (tujuh puluh satu milyar empat puluh juta enam belas ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).

3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 14 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 9 tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung adalah sebesar Rp121.233.289.869.11 (seratus dua puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).
Bahwa struktur organisasi dan tata kelola kerja PDAM Tulungagung ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 628 Tahun 1994 tanggal 29 April 1994 adalah sebagai berikut :

1. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tulungagung adalah Drs. Haryono, M.Si yang menjabat sejak tanggal 8 April 2010 dan berakhir pada tanggal 3 Apri 2014, selanjutnya telah diperpanjang sampai dengan tanggal 3 April 2018.

Dan pada tanggal 8 April 2018 s/d 8 Oktober 2018, Direktur Utama PDAM Kab. Tulungagung hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dan pada tanggal 31 Desember 2019, Direktur Utama PDAM Kab. Tulungagung dijabat oleh Pejabat sementara yaitu Drs. Windu Byantara.

Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama PDAM dibantu oleh 2 (dua) Direktur, yakni Direktur Umum dan Direktur Teknik, namun dalam pelaksanaanya jabatan Direktur Umum dan Direktur Teknik tersebut tidak ada yang mengisi atau tidak ada yang menjabat. Sehingga Direktur Utama langsung membawahi 7 (tujuh) orang kepala bagian, yaitu : 1. Kepala Bagian Keuangan, 2. Kepala Bagian Umum, 3. Kepala Bagian Hubungan Pelanggan, 4. Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, 5. Kepala Bagian Perawatan, 6. Kepala Bagian Perencanaan dan 7. Kepala Bagian Produksi.

3. Kepala Cabang yang terdiri dari 12 (Dua belas), yaitu 1. Cabang Tulungagung, 2. Cabang Ngunut, 3. Cabang Sendang, 4. Cabang Karangrejo, 5. Cabang Sumbergempol, 6. Cabang Rejoiangan, 7. Cabang Campurdarai, 8. Cabang Bandung, 9. Cabang Pagerwojo, 10. Cabang Kauman, 11. Cabang Gambiran dan 12. Cabang Gondang.

Penciapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1. RKAP Tahun 2016 telah disetujui oleh Badan Pengawas dan disahkan oleh Bupati Tulungagung sesuai Berita Acara Pengesahan tanggal 24 Februari 2016.

2. RKAP tahun 2917 telah disetujui oleh Badan Pengawas dan disahkan oleh Bupati Tulungagung sesuai Berita Acara Pengesahan tanggal 11 Januari 2017

3. RKAP tahun 2018 telah disetujui oleh Badan Pengawas dan disahkan oleh Bupati  Tulungagung sesuai Berita Acara Pengesahan tanggal 11 Januari 2018.

4. RKAP tahun 2019 telah disetujui oleh Badan Pengawas dan disahkan oleh Bupati  Tulungagung sesuai Berita Acara Pengesahan tanggal 25 Januari 2019.

Adapun rincian anggaran biaya PDAM “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung menurut Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1. Tahun 2016. Biaya Instlasi perpompaan sebesar Rp1.304.706.981,94,; biaya Instlasi pengolahan sebesar Rp641.664.700,80,; biaya transmisi dan distribusi sebesar Rp654.546.708,18,; biaya administrasi umum sebesar Rp8.799.824.972,84,; biaya penusutan sebesar Rp3.625.000.000,84. Total sebesar Rp15.025.743.364,60

2. Tahun 2017. Biaya Instlasi perpompaan sebesar Rp1.340.366.671,49 ; biaya Instlasi pengolahan sebesar Rp646.791.216,48 ; biaya transmisi dan distribusi sebesar Rp885.312. 448,93 ; biaya administrasi umum sebesar Rp8.022.723.391,11 ; biaya penusutan sebesar Rp3. 800.040.004,84. Total sebesar Rp14.695.233.732,84

3. Tahun 2018. Biaya Instlasi perpompaan sebesar Rp1.103.862.076,23; biaya Instlasi pengolahan sebesar Rp1.016.774.086,94; biaya transmisi dan distribusi sebesar Rp958.018.272,32; biaya administrasi umum sebesar Rp7.977.308.885; biaya penusutan sebesar Rp4.238.010.133,72. Total sebesar Rp15.338.973.454,42

4. Tahun 2019. Biaya Instlasi perpompaan sebesar Rp1.580.232.474,05; biaya Instlasi pengolahan sebesar Rp1.213.854.561,49; biaya transmisi dan distribusi sebesar Rp1.032.388.651,01; biaya administrasi umum sebesar Rp8.311.185.799,74; biaya penusutan sebesar Rp4.652.466,79 ; Total sebesar Rp16.790.127.933.

1. Biaya Instlasi perpompaan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp5.329.168,71
2. biaya Instlasi pengolahan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp3.519.084.565,71
3. biaya transmisi dan distribusi tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp3.530.266.080,44
4. biaya administrasi umum tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp33.111.043.048,91
5. biaya penusutan tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp16.360.516,19
Total sebesar Rp61.850.078.484,96
Bahwa dari anggaran biaya PDAM “Tirta Cahya Agung” tersebut diatas, alokasi untuk anggaran biaya pemeliharaan/perawatan menurut Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Biaya Instalasi Perpompaan tahun 2016 Rp10.600.000,; tahun 2017 Rp18.600.000,; tahun 2018 Rp18.600.000,; tahun 2019 Rp22.960.000. Total Rp70.760.000
2 Biaya Instalasi Pengolahan tahun 2016 Rp34.500.000,; 2017 Rp54.100.000,; 2018 Rp70.100.000,; 2019 Rp70.100.000. Total Rp228.800.000,00
3. Biaya Transmisi dan Distribusi tahun 2016 Rp690.958.516.00,; 2017 Rp121.383.700,; 2018 Rp167.852.528,; 2019 Rp180.381.144. Total Rp221.341.144
4. Biaya Administrasi umum tahun 2016 Rp 104.580.000,; tahun 2017 Rp135.900.000,;  tahun 2018 Rp152.400.000,; tahun 2019 Rp162.930.000. Total Rp556.210.000

Bahwa selain anggaran biaya pemeliharaan/perawatan yang  langsung dibayarkan  seperti  tersebut diatas, terdapat juga kegiatan pemeliharaan/perawatan yang dikapitalisasi yaitu  menggunakan anggaran  dari rekening asset tetap/investasi

Bahwa terdakwa Djoko Hariyanto dalam kegiatan Perawatan/Pemeliharaan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Cahya Agung” Tulungagung adalah selaku Kasi Bengkel Teknik di PDAM Kab. Tulungagung sejak 20 Juli 2011 s/d 09 April 2018, yang mana terdakwa diangkat sebagai Kasi Bengkel Teknik PDAM berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tulungagung dengan Nomor : PDAM.TA/24/KEP/ 502 Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tulungagung, yang mana tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Kasi Bengkel Teknik adalah berikut :

1. Melaksanakan perbaikan terhadap meter air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Menerima Gan menyerahkan meweran air yang akan /sudah diperbaiki kepada/dari seksi pergudangan. 3. Melaksanakan perbaikkan terhadap barang / peralatan teknik yang akan atau sudah diperbaiki kepada / dari seksi pergudangan. 4. Menerima dan menyerahkan barang / peralatan teknik yang akan / sudah diperbaiki kepada / Jati seksi pergudangan. 5. Melaksanakan pemeliharaan, penyimpan dan pengawasan dari inventarisasi barang / peralatan perbengkelan yang ada.

Selain menjabat sebagai Kasi Bengkel Teknik di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Cahya Agung” Tulungagung, terdakwa Djoko Hariyanto juga menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Perawatan PDAM “Tirta Cahya Agung” Tulungagung sejak Januari 2018 s/d April 2018, yang mana dasar terdakwa menjabat adalah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 821/01/502/2018 tanggal 03 Januari 2018

Kemudian setelah menjadi Plt. Kepala Bagian Perawatan, terdakwa Djoko Hariyanto ditetapkan sebagai Kepala Bagian Perawatan secara definilf berdasarkan Surai Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum dengan Nomor : PDAM.TA/14/KEP/502 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Kepala Bagian dan Kepala Seksi Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA AGUNG” Kabupaten Tulungagung tanggal 09 April 2018

Tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Kepala Bagian Perawatan adalah sebagai berekut ; 1. Mengurus perbekalan material dan perawatan teknik. 2. Mengetes, meneliti dan menilai peralatan teknik sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 3. Memelihara dan memperbaiki segala peralatan teknik. 4. Memmbanu memberikan saran-saran serta perimbangan kepada Direktur Utama. 5. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan.

Sesuai Keputusau Direktur Utama PDAM Kab. Tulungagung Nomor : TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Tulungagung, prosedur bagian perawatan sebelum mengajukan kegiatan perawatan yang bersifat rutin dan emergency adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Perawatan Teknik dan Umum. (1) Kabag. perawatan secara berkala menyusun rencana pemeliharaan teknik. (2) Kabag. perawatan menetapkan petugas pemeliharaan dan menyusun surat tugas untuk melaksanakan pemeliharaan. (3) Petugas lapangan menerima surat tugas dan melaksanakan monitoring terhadap bagian weknik dan umum sesuai dengan surat tugas. (4) Kabag. perawatan menyampaikan laporan secara periodik. (5) Kabag. perawatan memelihara dan menindaklaniuti sesuai dengan disposisi.
2. Prosedur Emergency. (1) Kabag. perencanaan menerima laporan dan data-data pekerjaan yang diusulkan secara emergency, baik pada saat pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung maupun segera setelah selesainya pekerjaan dilaksanakan. (2) Kabag. perencanaan melakukan penelitian untuk bahan pertimbangan perlu tidaknya dilakukan survey lapangan atau tidak. (3) Kabag. perencanaan menyusun program kerja survey pekerjaan emergency untuk pekerjaan yang nilainya dianggap periu untuk dilakukan survey. (4) Kabag. perencanaan menetapkan petugas yang akan melakukan survey dan meyusun konsep surat tugas dan bersama dengan program kerja survey meneruskan ke Kabag Teknik untuk mendapatkan persetujuan. (5) Kabag. perencanaan meneruskan surat tugas dan program kerja yang telah disciujut Kabag. Tekuk kec peiugas japangan unjuk dilaksanakan. (6) Kasi perencanaan melaksanakan survey dan menyusun laporan hasil survey beserta gambar lokasi yang diperlukan dan menyerahkan ke Kabag perencanaan. (7) Kabag. perencanaan menghitung rencana kebutuhan bahan dan Rencana Anggaran dan Biaya untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara emergency, baik yang tciah scicsai dikerjakan maupun yang scmcnuara dikerjakan. (8) Rencana kebutuhan bahan dan Rencana Anggaran Biaya beserta gambar yang diperlukan diteruskan ke Bagian yang bersangkutan. (9) Kabag. perencanaan menerima gambar situasi lapangan (as built drawing) dan laporan pemakaian bahan dan biaya lainnya dari subbagian yang mengerjakan proyek secara emergency, seicjah selesainya pekerjaan secara keseluruhan. (10) Kabag. perencanaan membandingkan fisik proyek dengan rencana yang dibuat sesuai dengan kondisi lapangan yang ada.

Sesuai Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor : TA/06/SKEP/9502/2012 tanggal 14 Marei 2012 Tentang Pelaksanaan Sundar Operating   Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Tulungagung, prosedur pembayaran dan pencairan  kegiatan perawatan di PDAM “Tirta Cahya Agung” adalah sebagai berikut :

1. Kasi Pembukuan menerima usulan dari bagian dan cabang yang sudah dilampiri dengan pendukungnya dan meneliti keabsahaanya serta mencocokkan dengan anggaran yang ada. Selanjutnya disiapakan voucher (V) rangkap 3 untuk dokumen yang yang sudah memenuhi syarat. Selanjutnya kasi Pembukuan menyerahkan ketiga lembar voucher (V) beserta dokumen Pendukungnya Kepada Kabag Keuangan.

2. Kabag. Keuangan mencocokan oucher dan dokumen pendukung sebelum menandatangani ketiga lembar voucher tersebut, selanjutnya diteruskan ke Dirut. 3. Seician voucher diseiuju/ ditandatangani oleh Direkiur Utama diserahkan kepada Kasi Kasi Kas Pembayaran untuk dibuatkan cek pembayaran.

4. Kasi Kas Pembayaran menyerahkan cek dan ketiga lembar Voucher (V) kepada Kabag Keuangan dan diteruskan kepada Direktur Utama. 5. Setelah cek/voucher ditandatangani oleh Direktur Utama selanjutnya dicairkan dan dibuikan kepada yang meneiuua yang sebelumnya menandatangani usulan tersebut (yang membuat usulan/bagian atau cabang yang mempunyai kegiatan).

Sesuai denganKeputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor : 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM yang antara lain tentang Prosedur (SOP). dijelaskan jika Prosedur Reparasi dan Pemeliharaan Aktiva Tetap adalah sebagai berikut :

1. Kepala urusan pemeliharaan, setelah menerima barang yang diserahkan oleh petugas gudang dan/atau barang-barang yany digunakan oleh pejabat yang bertanggung jawab dan/atau informasi mengenai bangunan yang perlu diperbaiki, memeriksa kondisi fisik barang/bangunan tersebut. Sebelum membuat perintah kerja meyakini terlebih dahulu berdasarkan dokumendokumen yang ada, apakah barang/bangunan tersebut masih dalam garansi pemeliharaan.

2. Jika dari hasil pengaman fisik ternyata perbaikan tidak dapa dikerjakan oleh PDAM sendiri, mengajukan usul untuk perbaikan di luar. Usulan ini diajukan kepada Direktur Teknik dan Produksi untuk mendapatkan persetujuan. Perbaikan di luar berlaku prosedur melalui order pembelian seperti halnya pada pembelian barang.

3. Jika perbaikan dapat dilakukan oleh PDAM sendiri, menyiapkan Perintah Kerja (PK) dalam 2 tangkap dengan memberikan uraian pekerjaan yang akan dilakukan, taksiran biaya dan waktu penyelesaian. Selanjutnya menandatangani PK dan meneruskan lembar ke 1 kepada Kepala Unit Kerja yang menangani perencanaan teknik untuk diperiksa, lembar ke 2 kepada petugas gudang atau pejabat yang bertanggung jawab atas peralatan/bangunan tersebut sebagai bukti bahwa barang/bangunan tersebut telah diterima untuk diperbaiki.

4. Kepala unit kerja yang menangani perencanaan teknik setelah menerima PK lembar ke-1 dari Kepala Urusan Pemeliharaan, memberi nomor perintah kerja dan jika pekerjaan harus diprioritaskan memberi keterangan “segera” dalam PK. Memeriksa taksiran biaya dan merevisi jika perlu setelah mendiskusikannya dengan Kepala urusan perneliharaan. Memberi Puraf pada PK lembar 1 dan meneruskannya kepada Direktur Teknik untuk mendapatkan persetujuan. Menerima kembali PK lembar ke 1 yang telah disetujui oleh Direktur Teknik dan meneruskannya kepada Kepala Urusan Pemeliharaan untuk dilaksanakan.

5. Kepala urusan pemeliharaan menerima kembali PK yang telah disetujui oleh kepala unit Kerja yang menangani perencanaan teknik Sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal diperlukan bahan perlengkapan untuk pengerjaanya membuat Bukti permintaan dan Pengeluaran Bahan dalam rangkap 2 untuk diteruskan kepada petugas gudang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Teknik.

6. Secara berkala memeriksan PK-PK yang telah selesai dan sedang dalam proses untuk mengetahui apakah ada pekerjaan yang terlambat penyelesaian Perintah kerja yang telah dikerjakan dari masih dalam proses dan disampaikan kepada Kepala Unit Kerja yang menangani perencanaan teknik dan Konstruksi untuk diperiksa.

7. Barang yang telah selesai diperbaiki harus diperiksa terlebih dahulu oleh kepala unit kerja yang menangani teknik sebelum diserahkan kepada pihak yang bertanggungjawab atas  pemakaian barang tersebut. Jika perbaikan dilakukan di bengkel luar, setelah diperiksa dibuatkan Laporan Penerimaan Barang sebagai dasar pembayaran kepada rekanan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik  Daerah, Pasal 92 ayat (1) ; bawa Pengaurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, sedangkan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa : Pasal 2: Ruang lingkup keuangan daerah meliputi point e, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah: dan Pasal 4: Ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Ayat (2) ; Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perawatan / pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang dilaksanakan oleh terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian Perawatan (sejak Januari 2018 s/d sekarang) pada PDAM Tirta Cahya Agung, ternyata ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor : TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten  Tulungagung, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor : 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akutansi PDAM dan Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang kegiatan perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahaya Agung Kab. Tulungagung ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dalam melaksanakan kegiatan perawatan / pemeliharaan di PDAM Tira Cahya Agung Kab. Tulungagung pada tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, ternyata tidak pernah dibuat dokumen perencanaan kegiatan yang dibuat baik oleh bagian perawatan maupun oleh bagian perencanaan termasuk untuk kegiatan rutin dan emergency dalam hal ini tidak ada dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan sebelum melakukan suatu pekerjaan termasuk dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan prakteknya dalam pelaksanaan kegiatann perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung adalah hanya berdasarkan instruksi lisan dari Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tahun 2016 sampai dengan 2018 yaitu Drs. Haryono, M. Si, dan tahun 2019 yakni Drs. Windu Bijantara,

Dalam instruksi lisan tersebut, saksi Drs. Buryono, M.Si maupun saksi Drs. Windu Bijantara memerintahkan terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian Perawatan (sejak April 2018 s/d sekarang) pada PDAM Tirta Cahya Agung untuk bertanggungjawab melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan tersebut tanpa melibatkan bagian perencanaan untuk membuat dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan.

Sehingga perbuatan terdakwa Djoko Hariyanto yang tetap melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tanpa adanya dokumen usulan/rekomendasi dari pimpinan sebelum melakukan suatu pekerjaan dan hanya berdasarkan perintah lisan saja jelas bertentangan dengan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor. PDAM.TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Tulungagung. yaitu:

a. Untuk Prosedur Perawatan Teknik dan Umum: Kabag perawatan secara berkala menyusun rencana pemeliharaan tekniks Kabag perawatan menyampaikan laporan secara periodik,

b. Untuk Prosedur Emergency: Kabag perencanaan menghitung rencana kebutuhan bahan dan Rencana Anggaran dan Biaya untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara emergency, baik yang telah selesai dikerjakan maupun yang sementara dikerjakan, Rencana kebutuhan bahan dan Rencana Anggaran dan Biaya beserta gambar yang diperlukan diteruskan ke Bagian yang bersangkutan.

Karena tidak ada dokumen perencanaan kegiatan yang dibuat baik oleh bagian perawatan maupun bagian perencanaan dalam kegiatan perawatan/pemeliharaaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung pada tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, maka terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian Perawatan (sejak Januari 2018 s/d sekarang) pada PDAM Tirta Cahya Agung melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan hanya berdasarkan instruksi/perintah lisan dari Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung yang mana untuk tahun 2016 sampai dcngan 2018 di jabat oleh saksi Drs. Haryono, M.Si dan untuk tahun 2019 dijabat oleh saksi Drs. Windu Bijantara.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Djoko Hariyanto jelaslah bertentangan dengan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor : PDAM.TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Pelaksanaan Standar Operating Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Tulungagung yang menyatakan, “Bahwa untuk Prosedur Perawatan Teknik dan Umum didahului oleh disposisi yaitu Kabag perawatan memelihara dan menindakilanjuti sesuai dengan disposisi, dan untuk Prosedur Emergency didahului dengan adanya berkas dari Kabag Perencanaan. Kabag perencanaan menetapkan petugas yang akan melakukan survey dan meyusun konsep surat tugas dan bersama dengan program kerja survey, meneruskan ke Kabag Teknik untuk mendapatkan persetujuan”.

Bahwa setelah melaksanakan kegiatan pemeliharaan/perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung pada tahun anggaran 2016, 2017. 2018 dan 2019, terhadap semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan perawatan oleh terdakwa Djoko Hariyanto selalu ditalangi atau menggunakan uang pribadi dari Kabag. Perawatan yaitu saksi Prasetyo Budi maupun uang terdakwa sendiri selaku Kasi Perawatan Teknik. Sehingga sama sekali tidak ada menggunakan anggaran PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung.

Setelah selesai kegiatan perawatan/pemeliharaan, terdakwa Djoko Hariyanto baru mengajukan anggaran ke PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung untuk mengganti biaya atau uang yang sudah dikeluarkan secara pribadi oleh saksi Prasetyo Budi ataupun uang yang sudah dikeluarkan oleh terdakwa. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah  Nomor : 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM yang menyatakan :

a. Perkiraan “Uang Muka Kerja” yaitu “ke dalam perkiraan uang muka kerja ini dibukukan pembayaran-pembayaran uang muka untuk kegiatan operasi rutin yang dibayarkan melalui  pegawai PDAM dan akan diperhitungkan secara definitif berdasarkan bukti-bukti pengeluaran. Rincian uang muka kerja diklasifikasikan seperti uang muka operasi, perjalanan dinas, pengobatan dan lain-lain.”

b. Prosedur pembayaran dengan kas kecil, bahwa “Unit kerja yang memerlukan, mengajukan dokumen permintaan pembayaran kas kecil seperti Surat Perintah Perjuiunun Dinuwy (STPD), Fuktur/Bon pembelian mendadak dan sebagainya kepada kepala unit kerja yang memerlukan tersebut untuk diteruskan kepada Direksi/Pejabat yang ditunjuk setelah disetujui selanjutnya diserahkan kepada pemegang kas kecil.”

Setelah kegitan perawatan/pemeliharaan di PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung pada tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 selesai dilaksanakan, selanjutnya terdakwa Djoko Hariyanto membuat bukti pertanggungjawaban yang digunakan untuk mengajukan pencairan yang mana dokumen usulan dan bukti pertanggungjawaban yang dijadikan dasar untuk mengajukan pencairan tersebut di buat dengan merekayasa bukti dukung

Sehingga bukti yang dibuat/dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Adapun bukti pertanygungjawaban yang direkayasa oleh terdakwa Dioko Hariyanto selaku orang yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan adalah dengan mencantumkan nilai nominal pekerjaan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya dengan cara meminta kwitansi kosong namun sudah di stempel dan ditandatangani pemilik bengkel, yaitu Bengkel Las Usaha Bersama

Tetapi nilai nominal yang di beli oleh PDAM Tirta Cahya Agung yang di wakili oleh terdakwa Djoke Hariyanto besarnya tidak sama/tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke Bengkel Las Usaha Bersama (lebih kecil dengan yang tertera dalam kwitansi)

Sedangkan untuk kwitansi maupun tanda tangan di bengkel wijaya dan Toko Mega Elektro  merupakan kwitansi dan tanda tangan dipalsukan, dimana yang memalsukan tanda tangan maupun kwitansi tersebut untuk kegiatan perawatan/pemeliharaan di PDAM tahun 2016 sampai 2017 adalah saksi Prasetyo Budi Santoso selaku Kabag. Perawatan

Dan untuk yang memalsukan pada tahun 2018 sampai 2019 adalah terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kabag. Perawatan.

Sesuai dengan kondisi yang sebenarnya kepada pihak ketiga, yaitu Bengkel Las Usaha Bersama. Bengkel Wijaya dan Mega Elektro dari tahun 2016 sampai dengan Februari 2019, dengan nilai sebesar Rp 679.417.800 (Enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) terdapat selisih sebesar Rp 392.652.800 (Tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang tidak dibayarkan oleh PDAM Tirta Cahya Agung atau tidak dapat dipertanggungiawabkan.

Selain itu, terhadap terdakwa Djoko Hariyanto selaku orang yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan perawatan/pemeliharaan dari tahun 2016 sampai dengan April 2018,  selain merekayasa dokumen usulan dan bukti pertanggungjawaban yang mencantumkan nilai nominal pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, ternyata terdakwa Djoko Hariyanto juga membuat dokumen usulan biaya pembayaran gaji tenaga kerja (jadwal kerja) dan bukti pertanggungjawaban tentang biaya pembayaran gaji pegawai yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, yaitu dengan merekayasa nama-nama tukang yang bekerja, yang menerima gaji, jadwal pelaksanaannya, jumlah hari, gaji per hari, jumlah gaji dan tanda tangan masing-masing pekerja.

Dimana kwitansi yang ditandatangani setiap pekerja, yang mencantumkan nominal gaji yang diterima, dibantah oleh orang yang namanya tercantum dalam kwitansi serta mengatakan bahwa itu adalah bukan tanda tangan dari yang bersangkutan, walaupun namanya benar adalah nama yang bersangkutan dikarenakan KTP yang dilampukas dalan dokumen usulan biaya hanya digunakan namanya seolah-olah sebagai pekerja/tukang

Padahal mereka tidak bekerja dan tidak menerima upah dari PDAM. Adapun besaran biaya perawatan yang menggunakan pekerja/tukang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari tahun 2016 sampai dengan Februari 2019 adalah sebesar Rp990.740.000 (Sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

Sehingga perbuatan terdakwa Djoko Hariyanto yang telah merekayasa dokumen usulan dan bukti perawatan yang menggunakan pihak ketiga (toko/bengkel) serta bukti kegiatan perawatan yang menggunakan pekerja/tukang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah khususnya dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tuta Keivia Perusahaan Yung Baik” dan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) vang menyatakan :

1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas Keadilan, kepatutan, dan manfuat unjuk masyarakat.

2. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap usulan pencairan anggaran yang diajukan oleh terdakwa Djoko Hariyanto selaku Kasi Bengkel Teknik PDAM Kab. Tulungagung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dan sebagai Kepala Bagian Perawatan (sejak April 2018 s/d sekarang) pada PDAM Tirta Cahya Agung yang ditunjuk oleh Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung, selanjutnya saksi Ismiati Binti Mukiran selaku Kasi Pembukuan membuatkan dokumen lembar telaah untk mengetahui ketersediaan anggaran dengan kegiatan perawatan yang sudah dikerjakan dan yang akan dimintakan pencairan anggarannya oleh terdakwa Dioko Hariyanto

Dimana lembar telaah tersebut dibuat setelah adanya usulan biaya dan setelah kegiatan tersebut selesai dikerjakan dan tidak dibuat di awal sebelum kegiatan dilakukan, mamun pengajuan usulan yang diajukan oten Kasi bengkel teknik atas kegiatan perawatan kadang-kadang tidak melampirkan daftar upah dan dari pihak ke tiga, sering tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atau berkas pengajuan tidak lengkap.

Sehingga saksi Ismiati Binti Mukiran selaku kasi pembukuan tidak melakukan pengujian dokumen bukti karena sering sudah melalui persetujuan Direktur Utama PDAM Tulungagung yaitu saksi Drs. Haryono, M.Si

Sehingga Kabag. Keuangan dan bagian pembukuan dengan terpaksa menyetujui usulan biaya perawatan yang diajukan oleh Kasi Bengkel teknik yaitu terdakwa Djoko Hariyanto.

Sehingga perbuatan terdakwa Dioko Hariyanto tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tulungagung Nomor : PDAM. TA/06/SKEP/502/2012 tanggal 14 Maret 2012 Tentang Peluksanuan Standar Operaiiny Prosedur (SOP) PDAM Kab. Tulungagung yang menyatakan “Kasi Pembukuan menerima usulan dari bagian dan cabang yang sudah dilampiri dengan pendukungnya dan meneliti keabsahaanya serta mencocokkan dengan anggaran yang ada.

Selanjutnya disiapakan voucher rangkap 3 untuk dokumen yang yang sudah memenuhi syarat. Selanjutnya kasi pembukuan menyerahkan Ketiga lembar voucher beserta dokumen Pendukunynya Kepada Kabag Keuangan dan Kabag. Keuangan mencocokan V dan dokumen pendukung sebelum menandatangani ketiga voucher tersebut selanjutnya diteruskan ke Dirut”

Serta bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor : 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM telaah ketersediaan anggaran seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan sebagaimana dinyatakan pada point 3 bahwa “Kepala unit kerja yang menangani anggaran meneliti permintaan pembelian (PP) tersebut untuk memastikan bahwa barang yang diminta telah dianggarkan. Menandatangani keempat lembar PP dan mengembalikan kepada unit kerja yang memerlukan untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur yang membawahinya untuk meminta persetujuan

Karena perbuatan dari terdakwa Djoko Hariyanto yang telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan/perawatan yang bersumber dari dana hasil operasional tahun 2016 sampai dengan 2019 pada PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa Djoko Hariyanto sendiri sebesar Rp1.359.392.800 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang terdakwa gunakan untuk  kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan keterangan Ahli PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung merupakan badan usaha milik daerah, sehingga dengan demikian dalam lingkup kekayaan daerah yang dipisahkan, yang pada prinsipnya merupakan sub bidang dari keuangan negara.

Besarnya kerupian Negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas Negara, dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas Negara dalam hal ini kas perusahaan daerah BUMD.

Menurut hukun keuangan Negara, perhitungan besaran kerugian Negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam anggaran Negara pendapatan, dan belanja Negara dalam hal ini APBD.

Kerugian Negara kekurangan asset dapat terjadi antara lain, uang yang seharusnya di setor tidak disetor. Kekayaan yang seharusnya milik Negara tidak menjadi milik Negara atau dapat juga karena uang yang berada di kas Negara berkurang dengan mengacu pada definisi dimaksud

Keluarnya uang Negara yang tidak seharusnya dari kas Negara dalam hal ini kas BUMD. Dengan demikian perbuatan terdakwa Djoko Hariyanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.359.392.800 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau selidak-idaknya sekiar jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-43/PW13/5/2020 tanggal 29 Januari 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan/perawatan yang bersumber dari Dana Hasil  Operasional tahun 2016 sampai dengan 2019 pada PDAM Tirta Cahya Agung Kab. Tulungagung.

Perbuatan terdakwa Djoko Hariyanto Bin Alm. Sumiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Primair atau Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

  1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU SUCHI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top