0

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan dan Pos Bakum PN Trenggalek -   

Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA, Auditor BPKP Jatim

BERITAKORUPSI.CO – “Ada penyimpangan anggaran pengelolaan kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek tahun anggaran (TA) 2019 dan pemalsuan tanda tangan” kata Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 9 November 2020

Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA adalah aditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur ini, dihadirkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rendy Bahar Putra dan Dody Novalita yang juga selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek ke persidangan untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis  Hakim sebagai ahli aditor yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengelolaan kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek tahun anggaran (TA) 2019, dan anggaran Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) di PN Trenggalek tahun 2018 – 2019 dengan terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH selaku Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Riawan, SH., MH selaku Kasubag (Kepala Subbagian) Umum dan Keuangan PN Trenggalek (perkara terpisah)

Agenda persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah mendengarkan keterangan Ahli dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Grdearthana, SH., MH yang dibantu 2 (dua) hakim Ad Hock, yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Ellyani, SH., MH serta Paanitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH., MH dan I Wayan Soedarsana, SH., MH

Dan persidangan dihari oleh Penasehat Hukum masing-masing terdakwa yang berdada di Rutan (rumah tahanan negara) Kabupaten Trenggalek, yaitu Zinur Ridlo selaku Penasehat Hukum terdakwa Chrisna Nur Setyawan dan Widya Aris Susanti selaku Penasehat Hukum terdakwa Riawan

Kepada Majelis Hakim, Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA menjelaskan, bahwa Auditor BPKP tidak melihat fisik pekerjaan pemelihaaran gedung karena dari data yang dimiliki tidak sesuai dengan prosedur

“Kami tidak melihat lagi fisik karena kami yakin dari data/dokumen yang kami miliki tida sesuai dengan prosedur. Kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dokumen kontrak yang diakui oleh Samaet Firmasyah selaku Direktur CV Nusantara Agung bahwa itu bukan tandatangannya,” jawab Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim

Namun saat JPU menanyakan terkait duit yang diterima oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) ‘Rakyat’ Trenggalek selaku petugas Pos Bakum PN Trenggalek, Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA menjelaskan bahwa itu adalah sah.

Anehnya, duit sebesar Rp48 juta selama 2 tahun yang diterima oleh LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sebagai honor petugas Pos Bakum PN Trenggalek dianggap sah karena ada SPK (surat perintah kerja) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dengan LBH ‘Rakyat’ Trenggalek dan adanya SPM (surat perintah membayar).

Padahal, antara PN Trenggalek dengan LBH ‘Rakyat’ Trenggalek tidak ada MoU (memorandum of understanding) atau kesepakatan kerja sama terkait keberadaan LBH ‘Rakyat’ Trenggalek sebagai petugas Pos Bakum bagi masyarakat Trenggalek yang mencari keadilan

Tidak adanya MoU itu juga diakui oleh Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek Drs. Pujihandi, SH saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan pada pekan lalu.

“Tahun 2018 dan 2019 Tidak ada MoU. Kalau SPK ada, ditandatangani PPK,” kata Ketua LBH ‘Rakyat’ Trenggalek Drs. Pujihandi, SH kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU Dodi (Senin, 19 Oktober 2020)

Yang menjadi pertanyaannya adalah. Bagaimana proses ‘lahirnya’ SPK (surat perintah kerja) dan SPM (surat perintah membayar) oleh pihak PN kepada LBH ‘Rakyat’ Trenggalek tanpa adanya kerja sama atau MoU (memorandum of understanding). Apakah hal itu hanya kesalahan administrasi saja sementara ?.

Kedua Terdakwa (Chrisna Nur Setyawan, SH, dan terdakwa Riawan, SH., MH) menjalani Sidang melalu Vidio Conference (Vicon)

Bila demikian, bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di beberapa instasi/lembaga pemerintah dengan swasta lainnya, terbitnya SPK (surat perintah kerja) dan SPM (surat perintah membayar) sekalipun tidak ada kerja sama

Pun demikian, Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA akhirnya mengatakan bahwa anggaran Pos Bakum yang diterima oleh LBH ‘Rakyat’ Trenggalek tidak sah

Hal itu dikatakan Melly Indra Putri, SE, Mak. CfrA atas pertanyaan JPU Dodi yang menanyakan auditor BPKP ini untuk menjawab dari hati nuraninya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019, terdapat mata anggaran di PN Trenggalek untuk Pos Bantuan Hukum sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empatjuta rupiah) per taahun

Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Trenggalek bagi Petugas Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan layanan pendampingan di persidangan kepada Pemohon Bantuan Hukum

Untuk dapat mencairkan anggaran Pos Bantuan Hukum untuk tiap tahun anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal pemberian layanan hukum bagi pemohon bantuan hukum

Ketua LBH 'Rakyat' Trenggalek, Drs. Pujihandi, SH., MH

Demi kelancaran penyerapan anggaran, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan untuk membuat syarat-syarat pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum di tiap tahun anggaran

Prosedur pencairan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 adalah : 1. Diawali dengan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negen Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat" Trenggalek yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sebagai pihak pertama dan Ketua LBH “Rakyat" Trenggalek

2. Setelah Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitera dengan Ketua LBH “Rakyat” Trenggalek; 3. Ketua/anggota LBH “Rakyat" Trenggalek mengisi absen sesual dengan perjanjian; 4. Absensi tersebut dijadikan bukti untuk pencairan di bagian keuangan

Karena selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada penandatangan kerjasama antara Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini LBH “Rakyat" Trenggalek yang pada tahun sebelumnya (2015 - 2017) menjadi penyedia layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat Perjanjian Kerjasama antara  Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat“ Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018 Nomor : W14-U28/12/UlVl 02/1/2018 Nomor : 6/LBHR/I/2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor W-14-U28/6/UM 02/1/2019 Nomor : 3/LBH R/l/2019, terdapat tanda tangan Ketua Pengadilan Negen Trenggalek Agus Ariyanto, SH dengan NIP 19651012 199603 1001, Ketua Lembaga Bantuan Hukum "Rakyat" Trenggalek Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro, Anggota Muhammad Tribusono, SH dan Patna Sunu, SH sekaligus menandatanganan sebagai pihak-pihak yang ada di perjanjian kerjasama tersebut.

Padahal saksi Agus Ariyanto, SH, saksi Drs. Pujiandi, SH., MH, Anggota Muhammad Tribusono, SH tidak pernah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut

 Direktur CV Nusantara Agung, Slamaet Firmasyah

Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) mengajukannya pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) dan disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

Sehingga dana Pos Bantuan Hukum cair bertahap tiap bulan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di tahun 2018, dan sebesar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 10 bulan di tahun 2019

Dalam setiap penyaluran dana Pos Bantuan Hukum tahun 2018 – 2019, semuanya melalui saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (Alm) bukan melalui saksi Sukarno, SH Bin Saidi selaku Bendahara Pengeluaran

Selanjutnya oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) diserahkan pada saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro yang kemudian oleh saksi Drs. Pujihandi, SH., MH Bin Siswantoro diberikan kembali kepada saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) dengan Jumlah besaran yang bervariasi

Bahwa anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN, seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Republik lndonesna Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesua Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan, “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Dalam melakukan pengelolaan anggaran Pos Bantuan Hukum tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena pencairan dana Pos Bantuan Hukum tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp24.000.000 x 2 = Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)

Selanjutnya pada tahun 2019, di dalam DIPA Pengadilan Negeri Trenggalek, ada mata anggaran Nomor: 1066.994.002.C.523111 berupa kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan dengan volume 1.600 m2, harga satuan Rp78.500 dengan Jumlah biaya sebesar Rp125.600.4000 (seratus dua puluh lima Juta enam ratus ribu rupiah)

Dengan alasan untuk menutupi biaya setelah tutup buku tahun 2018, dan biaya kegiatan yang tidak ada dalam DlPA, terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Angguaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) selaku Kasubag Umum dan Keuangan membebankan pengeluaran tersebut dalam mata anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan  

Kemudian saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm) membuat seolah-olah ada paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Rehab Gedung) Lantai II pada Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp38.538.000 (tiga puluh delapan Juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Untuk syarat-syarat pencairan dana, saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat berupa ;
a. Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp 38.553.8000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Slamat Firmansyah,;
b. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL 03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV Nusantara Agung;
c. Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019;
d. Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %);
e. Surat Perintah Bayar tanggal 22-01-2019 Nomor: 000030; dan f. Bukti setoran pajak;

Kuitansi/Bukti Pembayaran sejumlah Rp38.538.000 yang dibayarkan pada saksi Slamat Firmansyah, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : W14-U28/24/PL03/01/2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Trenggalek dengan CV.Nusantara Agung, Surat Perintah Kerja Nomor : W14-U28/25/PL.03/01/2019 pekerjaan pemeliharaan gedung rehab gedung lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdapat tanda tangan saksi Slamaet Firmasyah dan CV Nusantara Agung yang dipalsu oleh saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm)

Berita Acara Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rehab Gedung Lantai II pada Pengadilan Negeri Trenggalek (prestasi pekerjaan 100 %) terdapat tanda tangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil pekerjaan di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek atas nama saksi Gatot Paramujianto, SH dan saksi Kusno, SH (juga dipalsu oleh Riawan, SH., MH Bin Arianto (alm))
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminahstik No Lab : 4357/DTF/2020 tanggal 23 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Didik Sibiyantoro, Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si dan L.E. Dhana A, S.Farm. M.Farm., Apt, masing-masing selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan ;

a. Tanda tangan bukti (QT-1) atas nama Slamaet Firmasyah yang terdapat pada barang bukti nomor . 085/2020/DTF sampai dengan Nomor . O88/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spurious signature) yang mempunya bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding (KT-1) atas nama Slamaet Firmasyah sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembandmg tersedia

b. Tanda tangan buku (QT-2) atas nama Gatot Paramujianto, SH yang terdapat pada barang bukti Nomo : 087/2020/DTF dan 088/2020/DTF adalah Non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT2) atas nama Gatot Paramujianto, SH sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

c. Tanda tangan bukti (QT-3) atas nama KUSNO. SH yang terdapat pada barang bukt| nomor : 087/2020/DTF adalah tanda tangan karangan (spunous Signature) yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembandmg (KT3) atas nama KUSNO SH sebaga|mana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia

Setelah saksi Riawan, SH., MH Bin Arianto (am) membuat surat-surat dokumen syarat pencairan, lalu diajukan pada terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm) yang kemudian disetujui oleh terdakwa Chrisna Nur Setyawan, SH Bin Oentoro (alm).

“Sehingga dana cair sejumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Januari 2019,” kata JPU saat membacakan dakwaannya

Anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadlian Negen Trenggalek tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),  sehingga dalam mengelola keuangan yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada UndangUndang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Republik lndoneS|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia

Dalam melakukan pengelolaan anggaran kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, terdakwa CHRISNA NUR SETYAWANr SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komiten dan saka RIAWAN. SH. MH Bin ARlANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Repubhk lndonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Republik lndone3|a Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Karena dana jumlah Rp38.538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan bukan untuk peruntukannya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp38. 538.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

Atas perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bin OENTORO (Alm) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi RIAWAN, SH, MH Bin ARIANTO (Alm) selaku Kasubag Umum dan Keuangan

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp34.333.856 (tiga puluh empat Juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sebagaimana Hasil pendapat Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Melly Indra Putn, SE, Mak. CfrA,

Hal itu diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan deak Pidana Korupsi  Penyalahgunaan Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Pengaduan Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 2019, dan Pemalsuan Tanda Tangan Data Perjanjian Kerjasama antara Pengadlian Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum ”Rakyat" Trenggalek tentang Penyediaan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadlian Negeri Trenggalek Tahun Anggaran 20182019

Perbuatan terdakwa CHRISNA NUR SETYAWAN, SH Bm OENTORO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1 ) atau Subsidar pasal 3 lebih subsidair pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top