0

Terdakwa Saiful Ilah

JPU KPK Arif Suhermanto : Saat ini KPK melakukan penyidikan      untuk perkara lain terdakwa Saiful Ilah. Dan tuntutan terhadap ke Empat terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-buti yang dihadirkan dalam Persidangan.

BERITAKORUPSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (PK), menuntut ringan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2 periode (2010 – 2015 dan 2015 – 2020) dalam kasus Perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020 dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 14 September 2020

Tuntutan Pidana penjara terhadap terdakwa Saiful Ilah dibacakan oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) yang terdiri dari Arif Suhermanto, Dody Sukmono, Andhi Kurniawan dkk di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Senin, 14 September 2020) dalam agenda pembacaan surat Tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Erna Puji L, SH., MH

Sementara terdakwa Saiful Ilah didampingi Penasehat Hukumnya yang terdiri dari 2 Tim, yaitu Samsul Hadi dkk dari Jakarta, dan A. Riyadh, M. Samsul, Hidayat, M. Alwi Fahri dari Surabaya
Terdakwa Saiful Ilah mencermati surat tuntutan JPU KPK

Selain untuk terdakwa Saiful Ilah, JPU KPK juga membacakan surat tuntutannya dalam perkara yang sama terhadap Tiga terdakwa lainnya, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan terdakwa Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah) dengan Majelis yang sama serta dibantu Panitra Pengganti (PP) yaitu Siswanto, SH., MH, Takyiat, SH., MH dan Bambang Sunarko, SH., MH

Persidangan berlangsung dalam Empat session, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa Sunarti Setyaningsih dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby. Kemudian pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Judi Tetrahastoto dengan Nomor perkara 37/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby dan tuntutan terhadap terdakwa Sanadjitu Sangadji dengan Nomor perkara 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby. Kemudian tuntutan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby

Terseretnya Saiful Ilah ke “lingkaran hitam” kasus perkara Korupsi Suap adalah berawal saat Tim penyidik KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa, 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

Saat itulah, Tim penyidik KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama Dua pengusaha kontraktor, yaitu Ibnu Gogur dan M. Totok Sumedi (sudah berstatus terpidana) dengan mengamankan barang buktu (BB) berupa uang sebesar Rp350 jut

Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” atas proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang bersumber dari APBD dengan anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dan dikerjakan kedua pengusaha kontraktor itu

Kemudian tim penyidik KPK juga melakukan penangkapan terhadap Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji serta beberapa orang lainnya.

Namun yang dijadikan sebagai tersangka/terdakwa hanya 6 (enam) orang saja, yaitu Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi (Keduanya sudah divonis terlebih dahulu beberapa bulan lalu dan sudah berstatus terpidana 1.8 tahun penjara), Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjitu Sangadji

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan terpidana Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan dan Priyanto Pratikno alias Entuk, bahwa uang sebesar Rp350 juta itu adalah untuk terdakwa Saiful Ilah.

Selain itu, dari keterangan Sunarti Setyaningsih juga terungkap dalam persidangan adanya permintaan uang oleh terdakwa Saiful Ilah

Tidak hanya itu. Keterlibatan terdakwa Saiful Ilah dan A. Zaini selaku Sekda Kabupaten Sidoarjo juga terungkap dalam persidangan dari pengakuan A. Zaini dan Ibnu Gofur.

Yang mengejutkan lagi, adanya pemberian Emas murni oleh para Kepala Dinas di lingkungan Kabupaten Sidoarjo dengan cara patungan (urunan) pada tahun 2018 saat terdakwa Saiful Ilah merayakan Ulang Tahun. Hal itu diungkapkan Sekda Kabupaten Sidoarjo A. Zaini yang saat ini sebagai Plh. Bupati Sidoarjo

Namun terdakwa Saiful Ilah tak mengakuinya dalam persidangan pekan lalu. Terdakwa mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari siapapun. Hal itu juga disampaikan oleh terdakwa kepada beritakorupsi.co saat terdakwa usai menjalani persidangan awal (dakwaan) pada Rabu, tanggal 3 Juni 2020
Anehnya adalah tuntutan KPK terhadap terdakwa Saiful Ilah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sidarjo selama 2 periode dan Bupati selama 2 periode yang kemudian  tertangkap tangan pada tanggal 7 Januari 2020.

Anehnya lagi, dari beberapa Bupati/Wali Kota di Jawa Timur yang ditangkap KPK karena kasus Korupsi Suap, terdakwa Saiful Ilah adalah yang pertama dituntut ringan, yaitu selama 4 tahun.

JPU KPK menyebutkan, bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Saiful Ilah sebesar Rp550 juta ditambah Rp50 juta, terdakwa Sunarti Setyaningsih sebesar Rp225 juta, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima sebesaar Rp450 juta dan Sanadjitu Sangadji menerima sebesar Rp300 juta
 
JPU KPK mengatakan, bahwa total uang yang diterima terdakwa Saiful Ilah adalah sebesar Rp 600 juta yang berasal dari Ibnu Gopur sebesar Rp 300 juta yang dititipkan kepada Sangadji ketika berkunjung di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Oktober 2019 silam. 

Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dititipkan Ibnu Gofur untuk terdakwa sebesar Rp200 juta dan yang Rp100 juta untuk Sangadi. Dan uang sebesar Rp200 juta diserahkan Sangadji kepada terdakwa di rumah dinas Bupati.

Selain diluar titipan Ibnu Gopur itu, lanjut JPU KPK,  Sangadji juga memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa termasuk uang sebesaar Rp350 juta dari Ibnu Gofur terhadap terdakwa yang disita KPK pada tanggal 7 Januari 2020
Penerimaan uang tersebut, lanjut JPU KPK, berkaitan dengan jabatan terdakwa, dan pekerjaan proyek APBD Kabupaten Sidoarjo yang didapat dan dikerjakan oleh Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan serta Priyanto Pratikno alias Entuk pada tahun 2019

JPU KPK mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Saiful Ilah sebagaimana diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sebelum JPU KPK sampai pada tuntutan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan yaitu, bahwa terdakwa tidak mendukung progra pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Terdakwa menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya. Sementara yang meringankan, JPU KPK mengatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum

“Menuntut : 1 (satu). Menyatakan terdakwa Saiful Ilah  terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama Emapt  (4) tahun dan pidana denda sebesar enam ratus juta rupiah (Rp600.000.000) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan. Dan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar enam ratus juta rupiah (Rp600.000.000) selambat-lambalnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (satu) tahun,” ucap JPU KPK diakhir tuntuatnnya

Atas tuntutan JPU KPK, Majelis Hakim memberikan waktu sepekan bagi Panasehat Hukum Ketiga terdakwa maupun terdakwa sendiri untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya

Sementara JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa pertimbangkan JPU dalam tuntutan kepada para terdakwa didasari dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Pertimbangan hukum dalam tuntuntan terhadap terdakwa, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Shingga berdasarkan fakta itu, yang tepat untuk terdakwa adalah pasal 11. Walaupun ada pasal 12, tapi sesuai bukti-bukti dan saksi, maka yang tepat adalah pasal 11,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto

Saat ditanya lebih lanjut, pakah KPK akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemberian uang suap terhadap para terdakwa, yaitu Iwan Setiawan dan Priyanto Pratikno alias Entuk, serta pihak penerima uang suap yakni anggota Pokja ULP diantaraya Muhammad Bayu Sitokharisma, Muhammad Yugo Adhi Prabowo, Najib dan Eka sesuai fakta persidangan?
Sekda Kab. Sidoarjo A. Zaini
 
Mananggapi hal itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, bahwa pihaknya (KPK) masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, dan saat ini KPK masih fokus untuk menangani kasus terdakwa Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan terdakwa Sanadjitu Sangadji. Dan saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara lain

“Kita menunggu putusan dari Majelis Hakim, dan saat ini KPK masih fokus untuk menangani kasus terdakwa. KPK saat sedang melakukan penyidikan dalam perkara lain untuk terdakwa Saiful Ilah,” kata JPU KPK Arif Suhermanto

Seperti yang diberitakan diawal. Pada Rabu, tanggal 03 Juni 2020, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) RI yang terdiri dari Eva Yustisana, Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Dody Sukmono, Andhi Kurniawan dan Mufti Mur Irawan, menyeret terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim dalam perkara Korupsi Suap tangan tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020.

Kasus ini berawal pada tahun 2019. Terdakwa SAIFUL ILAH mempunyai program kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Untuk melaksanakan program kegiatan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH memerintahkan SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan yang keduanya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBMSDA. SULAKSONO selaku Kepala Dinas P2CKTR dan YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga sebagai PPK di Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pelelangan paket-paket pekerjaan yang dialokasikan pada kedua Dinas tersebut.

Bahwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekat dan pendukung Terdakwa SAIFUL ILAH dalam proses pilkada Bupati Sidoarjo, berkeinginan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak dinas tersebut.

Untuk itu, IBNU GOPUR telah menyiapkan 5 (lima) perusahaan miliknya yaitu PT Rudy Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Rudy Jaya Beton, PT Busur Kencono, CV Diajeng. Sedangkan M. TOTOK SUMEDI juga menyiapkan 2 (dua) perusahaan miliknya yaitu CV Jaya Pembangunan dan CV Sinar Mas untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Emas murni pemberian para Kepala Dinas di lingkungan Pemda Kab. Sidoarjo terhadap terdakwa pada tahun 2018 saat terdakwa marayakan ulang tahun
 
Untuk mempercepat proses pelelangan, SUNARTI SETYANINGSIH meminta JUDI TETRAHASTOTO untuk segera melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Mengingat anggaran kegiatannya menggunakan dana instentif daerah (DID) yang harus sudah terserap 70% untuk pencairan tahap kedua di bulan Agustus 2019, kemudian JUDI TETRAHASTOTO berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI untuk pelaksanaan pelelangannya.

Sebagai tindak lanjutnya, SANADJIHITU SANGADJI menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI untuk melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo.

JPU KPK mengungkapkan, bahwa uang suap yang diterima terdakwa Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji adalah sebesar Rp1.435.000.000 (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian;

Pada bulan September 2019, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp300 juta dengan rincian, uangsebesar Rp100 juta untuk Sangadji dan uang Rp200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas Bupati

Januari 2020, pemberian uang tersebut dilakukan beberapakali, yaitu pada tanggal 3 Januari sebesar Rp150 juta, terdakwa memberikan uang kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada Sunarti selaku Kepala Dinas PUBM Kabupaten Sidoarjo di salah satu Rumah Makan di Sidoarjo. Uang itu berasal dari Ibnu Gofur Rp150 juta, dari Iwan Setiawan sebesar Rp50 juta, dan dari Priyanyo sejumlah Rp25 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2019, Pokja pengadaan mengumumkan pelelangannya, lalu IBNU GOPUR menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381. Kemudian tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenang tersebut dilakukan sanggahan oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539,35.

Atas sanggahan ini, Pokja melaporkan kepada SANADJIHITU SANGADJ dan JUDI TETRAHASTOTO selaku PPK pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung juga diberitahu oleh GAGAH EKO WIBOWO bahwa dirinya mengajukan sanggahan. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH.

Atas sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO untuk menanyakan kemenangan perusahaannya, dan JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh Pokja Pengadaan, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender).
Hal tersebut membuat IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender, sehingga di malam harinya M. TOTOK SUMEDI mengajak IBNU GOPUR bersama PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dengan bantuan DEDY EKO SUWANDI menemui YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA se Pokja Pengadaan untuk pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo bertempat di laku Boncafe PTC Surabaya untuk membicarakan masalah sanggah. Selain itu, juga membicarakan paket lelang pekerjaan lainnya yang akan dilelang oleh Pokjanya YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, karena IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI ingin mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut.

Pada tanggal 25 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya. Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dan akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) ACHMAD ZAINI sebagai atasan SANADJIHITU SANGADJI untuk menyelesaikannya, jika tidak bisa maka Terdakwa SAIFUL ILAH yang akan menghubungi SANADJIHITU SANGADJI.

Berdasarkan informasi DEDY EKO SUWANDI, bahwa penyelesaian sanggah bergantung pada JUDI TETRAHASTOTO karena GAGAH EKO WIBOWO akan mengikuti arahannya untuk meneruskan sanggahan atau tida

Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA untu membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO,  namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDI untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, dan disepakati untuk kembali meminta bantuan Terdakwa SAIFUL ILAH.

Pada tanggal 29 Juli 2019 malam harinya, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang. Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan,”Oh yo wes, Pak Yudi ta warah e, nanti kan Pak Gofur ngerti dewe a, gitu aja wes (oh ya sudah, Pak Yudi saya arahkan aja, nanti Pak Gofur ngerti sendiri aja sudah.red).” Selanjutnya Terdakwa SAIFUL ILAH meminta sejumlah uang dan  IBNU GOPUR menyanggupinya.

Menindaklanjuti permintaan IBNU GOPUR, pada tanggal 30 Juli 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO dan meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan IBNU GOPUR. Atas permintaan tersebut, JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya dan akan meminta GAGAH EKO WIBOWO untuk tidak melanjutkan sanggahannya.

Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melakukan pertemuan dengan IBNU GOPUR dan Pokja Pengadaan, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA beserta 4 (empat) orang anggotanya untuk membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO tersebut, hasilnya disepakati akan segera mempertemukan IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO WIBOWO.

Kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI, sedangkan JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH. Setelah pertemuan itu, IBNU GOPUR menelepon SUPARNI (isterinya) meminta untuk menyediakan uang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Pokja.

Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi IBNU GOPUR dan GAGAH EKO WIBOWO untuk dipertemukan, agar GAGAH EKO WIBOWO tidak melanjutkan sanggahannya. Atas fasilitas dari JUDI TETRAHASTOTO, akhirnya pertemuan terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di ruangan JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa GAGAH EKO WIBOWO tidak akan melanjutkan sanggahannya, namun ikut mengerjakan pekerjaan dengan prosentase 30%. Kemudian PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo.

Selain paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, pada tanggal 2 Agustus 2019, IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dan DEDY EKO SUWANDI bertemu dengan YUGO ADHI PRABOWO di kantor M. TOTOK SUMEDI dan membicarakan proyek-proyek yang akan dilelang oleh Pokja YUGO ADHI PRABOWO.

Pada pertengahan bulan Agustus 2019, IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk membicarakan keinginan IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR.

Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong yang diumumkan pelelangannya tanggal 22 Agustus 2019, dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo diumumkan pelelangannya pada tanggal 26 Agustus 2019. Terhadap kedua paket pekerjaan tersebut, IBNU GOPUR memasukkan penawarannya.

Pada awal bulan September 2019, IBNU GOPUR ingin mendapatkan paket pekerjaan Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec.  Buduran (sheetpile) yang akan dilelang tanggal 24 September 2019 dengan menggunakan perusahaannya CV DIAJENG, lalu meminta SUPARNI (isterinya) menyediakan uang sekira Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada “Sidoarjo Satu” yaitu Terdakwa SAIFUL ILAH agar membantunya memenangkan atau mendapatkan 1 (satu) paket pekerjaan lagi.

Pertengahan bulan September 2019, saat SANADJIHITU SANGADJI melaporkan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH mengenai progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SAIFUL ILAH memberitahukan, sedang membutuhkan banyak uang

Sehingga pada tanggal 29 September 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI di Boncafe kawasan PTC Surabaya untuk membicarakan lelang paket pekerjaan Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang sedang diikuti oleh IBNU GOPUR sekaligus memberitahukan permintaan uang dari Terdakwa SAIFUL ILAH. Atas permintaan itu, IBNU GOPUR menyanggupinya. Untuk itu SANADJIHITU SANGADJI memberikan arahan kepada Pokja terkait paket pekerjaan dimaksud.

Atas bantuan para pihak tersebut, selain mendapat paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, IBNU GOPUR juga mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :
1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya - PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah - PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000,00 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

3.  Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).
Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :
1.    Peningkatan Jalan Kendalcabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

2.    Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646.723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).

3.    Beberapa pekerjaan penunjukan langsung, yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng,; Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru dan Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.

Atas proyek yang didapatkannya tersebut, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, serta SANADJIHITU SANGADJI menerima uang

1. Pada akhir bulan Agustus 2019, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI menerima uang dari IBNU GOPUR sebesar Rp190.000.000 yang diberikan melalui M. TOTOK SUMEDI kepada YUGO ADHI PRABOWO (Pokja Pengadaan) di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan), yang masing-masing anggota Pokja termasuk YUGO ADHI PRABOWO mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000, dan sisa uang sebesar Rp10.000.000 disimpan oleh GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY.

2. Pada bulan Oktober 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp300.000.000 yang terdiri dari Rp100.000.000 untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 titipan IBNU GOPUR untuk diberikan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati dan Terdakwa SAIFUL ILAH telah menerimanya.

3. Pada tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari IBNU GOPUR yang diserahkan melalui SITI NUR FINDIYAH di Kantor Dinas PUBMSDA berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo.

4. Pada tanggal 31 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu juga ada M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR, sedangkan uang untuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH akan diberikan IBNU GOPUR tersendiri dengan mengatakan “ini buat bapak, nanti yang untuk sana saya kasihkan sendiri”.

Selain itu, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang dalam bentuk dollar Amerika dari GAGAH EKO WIBOWO melalui staffnya bernama WAWAN di kantor PT Gentayu Cakra Wibowo, kemudian JUDI TETRAHASTOTO menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp100.000.000 berkaitan dengan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh GAGAH EKO WIBOWO tahun 2019 dan JUDI TETRAHASTOTO sebagai PPKnya.

5. Pada tanggal 27 Desember 2019, OKII ALIANSYAH PUTRA diminta SANADJIHITU SANGADJI menyampaikan kepada IBNU GOPUR melalui M. TOTOK SUMEDI agar uang Pokja paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) diberikan semuanya melalui SANADJIHITU SANGADJI

Sehingga pada tanggal 28 Desember 2019, SANADJIHITU SANGADJI datang bersama OKII ALIANSYAH PUTRA, M. TOTOK SUMEDI, dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui IBNU GOPUR di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR terkait dengan paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) yang diperoleh IBNU GOPUR pada tahun 2019 dan IBNU GOPUR juga menyampaikan kepada SANADJIHITU SANGADJI akan memberikan uang kepada Terdakwa SAIFUL ILAH.

Untuk memastikan hal tersebut, beberapa hari kemudian SANADJIHITU SANGADJI menanyakan kepada OKII ALIANSYAH PUTRA. apakah IBNU GOPUR sudah menemui Terdakwa SAIFUL ILAH dengan mengatakan “Ki,,,, Mr G sdh ke big boss ta (Ki...Mr G sudah ke Big Bos ya?)???”.

6. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK bermaksud memberikan uang kepada YANUAR SANTOSA dan menghubungi YANUAR SANTOSA untuk bertemu secara berdua, dikarenakan proyek  pekerjaan yang dikerjakan IBNU GOPUR telah selesai (Wisma Atlet dan Pasar Porong), dan IBNU GOPUR menyampaikan akan menemui Terdakwa SAIFUL ILLAH dikemudian hari, karena Terdakwa SAIFUL ILAH sedang berada di Medan

Sehingga YANUAR SANTOSA setuju dan sepakat bertemu di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo. Sesampainya di rumah makan Ikan Bakar Cianjur, YANUAR SANTOSA menemui IBNU GOPUR di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari IBNU GOPUR.

7. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari, SUNARTI SETYANINGSIH menemui IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo dan menerima uang sebesar Rp225.000.000 yang terdiri dari uang IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 dari M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000  karena mereka telah mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUBMSDA pada tahun 2019.

8. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bertemu dengan M. TOTOK SUMEDI di kantor Dinas PUBMSDA dan menerima uang sebesar Rp40.000.000 atas paket-paket pekerjaan yang diperoleh M. TOTOK SUMEDI pada tahun 2019.

9. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa SAIFUL ILAH menerima uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari IBNU GOPUR di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo karena telah membantu IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan Tahun 2019. Namun tak lama kemudian, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUL ILAH, IBNU GOPUR, dan M. TOTOK SUMEDI serta mengamankan uang sebesar Rp350.000.00  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, YANUAR SANTOSA dan SANADJIHITU SANGADJI mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang yang telah diterima tersebut, diberikan karena telah membantu IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO mendapatkan proyek paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atau setidak-tidaknya karena berkaitan dengan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO.

Penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA, YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR dan SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam :

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

• Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Perbuatan Terdakwa SAIFUL ILAH merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap JPU KPK diakhir surat dakwaannya. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top