0

Tersangka (terpidana) Taufiqurrahman seusai menjalani sidang putusan (Vonis) pada tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya

Jakarta, BERITAKORUPSI.CO - Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka TR (Taufiqurahman) selaku (mantan) Bupati Nganjuk. Hal itu disampaikan oleh Jubir (juru bicara KPK) Ali Fikri kepada beritakorrupsi.co, Senin, 14 September 2020

Taufiqurrahman saat ini berstatus terpidana 7 tahun penjara dalam kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK pada tanggal 24 Oktober 2017.

Saat itu, KPK mengamankan sebanyak 20 orang dalam dua tempat, yakni di Jakarta sebanyak 12 orang  termasuk Taufiqurrahman dan ajudannya, Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk), Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot Nganjuk), seorang wartawan Harian, Ita Triwibawati (istri Bupati Nganjuk yang menjabat selaku Sekda Kabupaten Jombang) bersama ajudannya, Sekretaris Kecamatan Tanjung Anom, salah seorang Lurah di Nganjuk yang bakal maju bersama Ita Triwibawati dalam Pilbup Kabupaten Nganjuk tahun 2018, seorang mantan Kepala Desa, dan seorang Driver tau supir.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta dan beberapa Hand Phon milik terdakwa

Di hari yang sama, KPK juga mengamankan sebanyak 8 orang di Nganjuk, antara lain Harjanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), Suroto (Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendikbud Kabupaten Nganjuk), Kabid Dispendikbud Kabupaten Nganjuk), dokter Tien Farida (Direktur RSUD Kertosono), ajudan Bupati Taufiqurrahman, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk dan seorang supir mobil rental. KPK juga menyita beberapa bukti termasuk HP yang digunakan sebagai alat komunikasi yng berkaitan dengan uang dari berbagai pihak ke terdakwa Taufiqurrahman.
Namun kemudian, penyidik KPK hanya menetapkan 5 tersangka/terdakwa yaitu Taufiqurrahman (Bupati), M. Bisri (Kabag Umum RSUD Nganjuk), Harjanto (Kadis Dinas Lingkungan Hidup), Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan), Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot).

Terkait kasus TPPU tersangka Taufiqurrahman, Ali Fikri menjelaskan, bahwa penyidik KPK masih melakukan tindakan, diantaranya ;
1. Sebelumnya, sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Tersangka Taufiqurrahman;
2. Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kec Sukomoro, Kab. Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 Miliar (estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 Miliar;)
3. Pemasangan plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Tauqurrahman yang telah disita;
4. Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah seluas sekitar 1 ha dengan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 Miliar dan akan segera di sita.

“Tersangka TR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” kata Ali Fikri. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top