0

Jakarta, BERITAKORUPSI.CO – Senin, 14 September 2020, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Satgas PBB KPK (Satuan Tugas Pengelola Barang Bukti), melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan BB berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di kelurahan Soak Baru, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Provinsi Sumsel (Sumatra Selatan) dengan dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Muba serta petugas Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Palembang terkait dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa selaku (mantan) Bupati Mojokerto

Hal itu disampaikan Jubir (Juru Bicara) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui telepon pada Selasa, 15 September 2020.

“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa),” kata Ali Fikri

Ali Fikri menjelaskan, tanah itu diduga dibeli oleh tersangka MKP pada Tahun 2015, dan dilakukan pembangunan Mess, Kantor dengan pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk  mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan Proyek pekerjaan Jalan di Dinas PUPR Kab. Musibanyuasin tahun 2015.

“Estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang sebesar Rp3 Milliar,” ujar Ali Fikri

Selain itu, lanjut Ali Fikri, hari ini Selasa, 15 September 2020 bertempat di kantor Polres Musi Banyuasin, Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri selaku Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kab. Muba

“Materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabaputen Muba, karena diduga perusahaan ini sengaja dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya,” kata Ali Fikri

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Mostofa Kamal Pasa (saat ini berstatus terpidana) selaku Bupati Mojokerto diseret KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dalam perkara Korupsi suap pemberian 11 Izin IPPR (Prinsip Pemanfataan Ruang) dan 11 izin IMB (Izin Mendirikan Banguan) pembangunan Tower di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu sebesar Rp2.250.000.000 (dua miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Onggo Wijaya
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya meyeret si MPK, melainkan ada 5 tersangka/terdakwa yang saat ini sudah berstatus terpidana, yaitu Achmad Subhan (mantan Wakil Bupati Malang);, Onggo Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Protelindo,; Ockyanto  dari PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Group,; Nabiel Titawano selaku penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group dan Ahmad Suhawi.

Anehnya, hingga saat ini, kasus inipun belum tuntas. Siapa tersangka baru dalam kasus Korupsi pemberian 11 ijin IPPR (Ijin Prinsip Pemanfataan Ruang) dan 11 ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan Tower Telekomunikasi yang sudah dibangun 1 tahun sebelum ada ijin oleh PT Protelindo di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 selaku pemilik yang menyewakan kepada Perusahaan Telkomsel, XL dan Tree ?

Pertanyaan ini muncul karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat membacakan surat putusan (Vonis) terhadap 5 (lima) terdakwa (terpidana), yaitu Ockyanto, Nabiel Titawano, Onggo Wiajaya, Suhawi dan Subhan mengatakan, barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk perkara lain.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, bahwa untuk biaya pengurusan Ijin Tower milik PT Protelindo adalah dari Bambang Wahyudi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto menyampaikan ke Subhan, saat Subhan menemui Bambang Wahyudi dengan memperkenalkan diri sebagai Wakil Bupati Malang untuk membantu Suhawi, yang mengalami kesulitan untuk pengurusan Ijin dan meminta bantuan Subhan. Dan Subhan pun mengalami kesulitan untuk menemui Buapti Mojokerto.

Penyerahan uang fee perijinan Tower milik PT Protelindo terhadap Mustofa Kamal Pasha bukan dari kelima terdakwa. Karena yang terungkap dalam fakta persidangan adalah, setelah  Onggo Wijawa berkomunikasi dengan Herman Setya Budi selaku Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastucture.Tbk, dan Direktur Utaama PT Solu Sindo Kreasi Pratama terkait penyegelan tower, kemudian terdakwa Onggo Wijaya kepada Suhawi.

Dari Suhawi kepada Subhan. Lalu dari Subhan kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono dihadapan Bambang Wahyudi.

Dari Nano Santoso Hudiarto alias Nono kepada Lutfi Arif Mustaqin selaku ajudan Bupati. Dari Lutfi Arif Mustaqin inilah baru disampaikan ke Mustofa Kamal Pasha.

Jadi tak salah memang, bila pada saat persidangan Mustopa Kamal Pasha mengatakan, tidak menerima duit dari Ockyanto, Nabiel Titawano, Onggo Wiajaya, Suhawi dan Subhan yang didakwa selaku pemberi suap. Lalau siapa tersangka barunya ?

Pertanyaan inilah yang belum terjawab oleh KPK, belum lagi puluhan kasus perkara Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur yang semakin menambah kasus perkara Korupsi yang belum tuntas. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top