1

                   Terdakwa Linda (kanan) dan korban Simone Christine Polhutri (kiri)

#JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejati Bali, Tak Mau menjawab saat ditanya wartawan seusai persidangan dengan alasan “takut salah”#

BERITAKORUPSI.CO – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kemerdekaan warga negara untuk berpendapat, baik lisan (berbicara langsung) maupun dalam bentuk tulisan, dan Panca Sila sebagai dasar hukum di negeri ini telah mengatur tentang musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi : ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’

Dan Pasal 28F UUD 1945 berbunyi ; ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’

Serta Sila ke- 4 Panca Sila berbunyi, ‘Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan’. Pengamalan dari Sila ke- 4 Panca Sila pada butir ke- 4 berbunyi, ‘Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan’.


Barangkali inilah yang dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Sukradana, SH., MH dalam sidang perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Nomor Perkara : 623/Pid.Sus/2020/PN Dps, pada Selasa, 8 September 2020

Terdakwa dalam perkara ini adalah Linda Fitria Paruntu, sedangkan korbannya (pelapor) yakni Simone Christine Polhutri. Kedua wanita ini sudah sama-sama kenal, walau tidak begitu akrab. Karena keduanya (Linda dan Simone) mempunyai anak yang sama-sama bersekolah di sekolah yang sama, yaitu Sekolah Dasar Kristen (SDK) Tunas Kasih

Anak-anak sama-sama bersekolah di Sekolah Dasar Kristen Tunas Kasih, namun kedua orang tuanya sedang mencari “kasih” alias keadilan melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang bermula dari Medsos (Media Sosial) pada tanggal 14 Mei 2019

Linda terjerat hukum, karena laporan Simone Christine Polhutri ke Polda Bali pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Laporan : LP/413/X/2019/Bali/SPK, dengan tuduhan diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Simone, karena Linda membuat kalimat dengan menandai (tag) nama Simone dan membagikannya  yang bertujuan untuk mengkalrifikasi status Facebook Simone pada tanggal 14 Mei 2019, terkait kalimat yang dibuat Simone di status Facebooknya sendiri

Kalimat yang dibuat Simone Christine Polhutri di status Facebooknya sendiri pada tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 5.33 PM yang berbunyi, “Orang kalo kanyanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kaertu kredit ternyata deline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”

Kemudian pada tanggal yang sama (14 Mei 2019) sekitar pukul pukul 11.03 PM, Linda Fitria Paruntu membuat kalimat di status Facebooknya yang tujuannya untuk menglarifikasi Simone yang bunyi, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai bambah uang dapur....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya beneran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”

Akbatnya, penyidik Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjerat Linda, melakukan tindak pidana dugaan ‘penghinaan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)

Persidangan yang berlangsung dalam 2 (dua) session adalah agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan Tim Pensehat Hukum Terdakwa sekaligus agenda pemeriksaan terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota serta Panitra Pengganti.

Disela-sela pemeriksaan terdakwa Linda, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, SH., MH meminta korban Simone Christine Polhutri masuk ruang sidang dan duduk disamping kiri terdakwa.

Ketua Majelis Hakim berharap, agar perkaraTindak Pidana “penghinaan atau pencemaran nama baik” berakhir samapai “disini” (maksudnya di PN Denpasar) dan meminta kepada keduanya (korban dan terdakwa) sama-sama saling memaafkan serta memerintahkan kepada terdakwa Linda maupun korban Simone untuk membuat atau memposting distatus Facebook masing-masing dengan kalimat, “Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Simone (di status Facebook Linda)” dan ” “Saya sudah tidak ada masalah lagi dengan Linda (di status Facebook Simone). Dan bukti itu agar diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, kini terdakwa menunggu sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU. Namun, untuk agenda pembacaan surat tuntutan, JPU membutuhkan waktu selama 2 (dua) pekan.

“Tanggal dua dua” jawab JPU Eddy Arta Wijaya, SH saat ditanya Ketua Majelis Hakim

Beberapa menit seusai persidangan, saat beritakorupsi.co menemui JPU Eddy Arta Wijaya, SH dari Kejati Bali di ruang persidangan untuk meminta komentarnya terkait persidangan, justru tak mau menjawab dengan alasan ‘takut salah’ dan meminta agar beritakorupsi.co bertanya kepada Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum.Red)

“Maaf, saya tidak berani, takut salah. Silahkan ke Kasi Penkum. Saya takut salah,” kata JPU Eddy. (Jen)

Posting Komentar

  1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya ! ! !

    SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat.!!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
    satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri

    Angka:Ritual Togel: Singapura

    Angka:Ritual Togel: Hongkong

    Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

    Angka:Ritual Togel: Laos

    Angka:Ritual Togel: Macau

    Angka:Ritual Togel: Sidney

    Angka:Ritual Togel: Brunei

    Angka:Ritual Togel: Thailand

    " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top