4
“Suharminto, anggota DPRD Tulungagung disebut sebagai  Powerful (atau orang yang berkuasa) di Kabupaten Tulungagung menerima uang dari hasil jual beli jabatan Kepala Sekolah sebesar Rp145 juta”

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 12 Mei 2020, “bau busuk” dan perilaku memalukan dari beberapa pejabat Kabupaten Tulungagung terkuak dalam sidang perkara Korupsi Suap Pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung TA (tahun anggaran) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp3.6 milliar dengan terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019

“Bau busuk” yang dimasud adalah uang suap pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2018 sebesar Rp500 juta untuk terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagang, ternyata hingga saat ini masih ditangannya si Pendik Kristian selaku ajudan si Supriyono.

Yang memalukan adalah perilaku dari beberapa pejabat Kabupaten Tulungagung yaitu beberapa Kepala Sekolah SMP Negeri Tulungagung diantaranya Kardianto, Mat Yani dan terdakwa Supriyono yang mengadakan pertemuan “indehoi” di Kafe Dinasti Tulungagung terkait jual beli jabatan Kepala Sekolah SMPN.
 
Hal ini terungkap dari pengakuan Pendi Kristian selaku ajudan terdakwa, dan Kardiyanto selaku Kepala SMPN di Tulungagung saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketua Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Sangadi, SH.

Ada yang menarik, yaitu kehadiran si Bedud alias Suharminto, adinda si terdakwa yang hadir  sebagai pengunjung diruang sidang. Si Bedud dengan mengambil posisi duduk di sebelah kanan pintu masuk ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan keterangan para saksi bagi sang Kakandanya. Sang Powerful (orang yang berkuasa)” di Kabupaten Tulungagung inipun mengikuti jalannya persidangan dan kemudian “melarikan diri” menjelang persidangan berakhir. Dan ini adalah yang kduakalinya dilakukan si Bedud.

Sedangkan si Pendi Kristian dan Kardiyanto (Kepala SMPN Tulungagung), bersama Mat Yani (Pejabat Dispendikbud Kab. Tulungagung) serta Agus Budiarto (selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung) dihadirkan JPU KPK Mufti Irawan ke Persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung dalam perkara kasus Korupsi Suap sebesar Rp3.6 milliar dalam Pengesahan APBD Kab. Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan TA 2018

Dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 12 Mei 2020), dimana terdakwa Supriyono berada di Rutan Polda Jawa Timur adalah agenda mendengarkan keterangan 8 orang saksi, namun yang hadir hanya 4 orang, sedangkan 4 orang saksi lainnya “enatah kemana rimbanya”.
Kepada Majelis Hakim, saksi Pendi mengakui bahwa uang sebesar Rp500 juta diambilnya ke rumah Budi Fatahila Mansyur selaku Sekwan atas perintah Sekwan. Dan atas perintah Big Bos pula, si Pendi pun menyimpan uang “panas” itu hingga saat ini

“pernah, lima ratus juta. Saya ambil ke rumah Pak Budi karena diminta untuk mengambilnya. Saya diminta untuk menyimpan. Uang itu sehari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Tulungagung. Masih saya simpan sampai sekarang,” jawab Pendi

“Apakah saya kembalikan dari mana uang itu saya terima atau saya kembalikan ke KPK?,” tanya si Pendi “pura-pura bego”

Atas pengakuan si Pendi, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto memerintahkan JPU KPK untuk melakukan penyitaan dan mengenakan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang intinya, pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tidak menghilangkan pidananya. “Benarkah demikian akan diberlaakukan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya?”

“Saudara Jaksa supaya melakukan penyitaan terhadap uang itu, dan penerapan pasal 4 serta pasal 55, kena semua,” perintah anggota Majelis Hakim

Selain itu, anggota Majelis Hakim inipun memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Budi Juniarto, salah satu Pejabat Pemprov Jatim, yang diduga menerima uang suap ratusan milliar terkait dana Banprov (Bantuan Pemerintah Provinsi) Jawa Timur ke Kab. Tulungagung dan Kabupaten/Kota lainnya

“Termasuk si Budi Juniarto, dia terima ratusan milliar terkaitdana Banprov, tidak hanya di Tulungagung tapi dari Kabupaten/Kota lainnya,” ucap anggota Majelis Hakim ini kemudian.

Si Pendi Kristian, sebelumya adalah anak buahnya si Hendry Setiawan di BPPKAD. Berdasar informasi yang didapat Tim beritakorupsi.co, si Pendi ditarik si Supriyono ke DPRD sebagai ajudan Ketua DPRD pada tahun 2016, yang saat itu beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan akan mengusut dugaan Korupsi dana Bansos.

Namun hingga saat ini, kasus itupun “lenyap ditelan sunami”, sama seperti lenyapnya kasus Korupsi dana PSSI Kabupaten Tulunagung tahun 2010, dimana Supriyono saat itu sudah berstatus tersanka. Sedangkan dua pengurus PSSI lainnya tetap diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Pada persidangan sebelumnya (21 April 2020), si Budi Fatahila Mansyur selaku Sekretaris DPRD Kab. Tulungagung dihadapan Majelis Hakim mengakui, bahwa dirinya pernah menerima uang di kantor BPPKAD pada tahun 2017 sebesar Rp200 juta dari Yamani, Staf BPPKAD. Uang itu diberikan kepada orang “berkuasa” di Kab. Tulungagung.

Dan pada tahun 2018 sehari setelah KPK meringkus si Syahri Mulyo, si Budi Fatahila Mansyur kembali menerima uang di kantor BPPKAD sbesar Rp500 juta dari Hendry Setiawan. Pengakuan si Budi kepada Majelis Hakim, bahwa uang “panas” setengah milliar itupun akhirnya diserahkan ke ajudan si Supriyono, yaitu si Pendi Kristian.
Persidangan semakin menarik saat si Mat Yani dan si Kardiyanto memberikan keterangan yang sekaligus “memalukan”. Bayangkan saja, sebagai Pendidik Akhlak, moral dan Budi Pekerti bagi ratusan anak-anak sekolah di Kabupaten Tulungagung, ternyata “Hobby berindehoi” bersama terdakwa di Kafe Dinasti yang ada di Tulungagung

“Saya sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa. Saya kenal dari Mat Yani yang menunjukan saat di Kafe. Uang yang saya berikan lima puluh tiga juta ke Mat Yani,” kata Kardiyanto.

JPU KPK maupun Majelis Hakim kaget dan kemudian menanyakan, “Saudara guru, malu nggak”. Tanya JPU KPK Mufti. “Malu,” jawab si Kardiyanto

“Kalau gurunya begini, bagaimana besok anak-anak sekolah. Sering ya saudara ke Kafe, ada pemandu (cewek.red)-nya nggak,” tanya Hakim Kusdarwanto maupun Majelis Hakim lainnya

“saat itu tidak ada, tidak sering, kadang aja,” jawab si Kardiyanto.

Terkait jumlah uang untuk “membeli” jabatan Kepala Sekolah, Kardianto mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp53 juta, salah satunya melalui Mat Yani. Dan apa yang katakan si Kardiyanto, diakui si Mat Yani.

Mat Yani adalah kawan dekatnya si terdakwa. Melalui Mat Yani yang merekomondasikan almarhum Suharno ke terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD untuk diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung.

Jumlah uang yang diterima si Mat Yani dari beberapa guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah adalah sebesar Rp395 juta. Para guru tersebut diantaranya adalah Suparlan, Kardiyanto, Syamsuri, Sri Wahyuni, Efendi Sumaini, Nanang Supriyanto dan Tarmuji

Dari Rp395juta, Mat Yani menyerahkan ke terdakwa Supriyono sebesar Rp250 juta. Dan Rp145 diserahkan ke si Bedud alias Suharminto. Manurut Mat Yani, bahwa Suharminto adalah satu Powerful atau orang yang berkuasa di Tulungagung bersama terdakwa Supriyono. Tapi ada bagian “Makelar” yang diambil Mat Yani yaitu sebesar Rp35 juta. Dan Mat Yani berjanji akan mengembalikannya dalam waktu sebulan

“Jumlahnya Rp395 juta. Saya serhkan ke terdakwa sebesar Rp250 juta. dan Rp145 juta saya serahkan ke Suharminta. Dia Powerful di Tulungagung,” kata Mat Yani.

Sedangkan si Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPPRD, terkadang “pikun atau tiba-tiba terseraang penyakit lupa” saat ditanya JPU KPK terkait uang ketok palu saat pembahasan APBD Kab. Tungagung yang dinikmati anggota Dewan yang terhormat ini.

Tapi sepandai-pandainya Tupai melompat, suatu saat kan jautuh ke tanah. Peribahasa inilah yang mungkin terjadi. Sebab saat si Budi berusaha mengatakan tidak ada, atau kadang menjawab lupa, tapi akhirnya diakui juga.

Pengakuan si Budi, jumlah uang “panas” yang diterimanya sebesar Rp270 juta, dan sudah dikembalikan ke KPK. Namun ternyata si Budi sama denngan 2 Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Adib Makarin dan Imam Kambali, tidak hanya menerima uaang ketok palu tetapi menerima uang Pokir dan fee proyek.


“Yang saya terima sebesar Rp270 juta dan sudah saya kembalikan,” jawab si Budi.

Nasib si Budi, si Imam dan si Adib, Bedud maupun anggota DPRD lainnya termasuk beberapa pejabat Tulungagung lainnya seperti si Indra Fauzi (Sekda), Sudigdo (Kepala Bapeda), Hendry Setiawan (Kepala BPPKAD), Budi Fatahilah Mansyur (Sekwan), Pendi (Staf Sekwan), Yamani (BPPKAD), Sukarji (PU) bisa jadi akan menyusul si Supriyono ke Hotel Prodeo. (Jen)

Posting Komentar

  1. Sidangnya kok ga selesai2. Saksi sampe lupa karena kejadiannya sudah lama. Jual beli jabatan apa cuma jabatan kepala sekolah???

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
      Terima kasih kepada: AKI SOLEH
      atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
      alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
      dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
      sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
      Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
      yang ingin merubah nasib
      seperti saya ! ! !

      SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

      Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
      1: Di kejar2 tagihan hutang
      2: Selaluh kalah dalam bermain togel
      3: Barang berharga sudah
      terjual buat judi togel
      4: Sudah kemana2 tapi tidak
      menghasilkan, solusi yang tepat.!!
      5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
      satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
      Dijamin anda akan berhasil
      silahkan buktikan sendiri

      Angka:Ritual Togel: Singapura

      Angka:Ritual Togel: Hongkong

      Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

      Angka:Ritual Togel: Laos

      Angka:Ritual Togel: Macau

      Angka:Ritual Togel: Sidney

      Angka:Ritual Togel: Brunei

      Angka:Ritual Togel: Thailand

      " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

      Hapus
  2. Ini sudah 27 Mei... ga ada sidang lanjutan ta

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top