0

#Kemana “raibnya” tersangka lainnya, sementara Komisaris PT SGS dan Empat Pegawai Bank Jatim dinyatakan  bersalah dan dipidana penjara antara 3 hingga 8 tahun#

BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 14 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa PT Surya Graha Semesta (PT SGS) terbukti bersalah dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi kredit Macet PT BPD Jatim (Perusahaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tbk) atau Bank Jatim pada tahun 2010 hingga 2015 sebesar Rp306.050.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp155.036.704.864.21 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit serta Penambahan Palfon Kredit dan Penghapus Bukuan Kredit kepada PT SGS oleh Bank Jatim No.9/LHP/XVIlI/04/2017 tanggal 10 April 2017, dan menghukum PT SGS (Korporasi) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46 milliar, subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara terhadap terdakwa Rudi Wahono selaku Direktur Utama (Dirut PT SGS), serta membayar denda sebanyak Satu milliar subsider 6 (enam) bulan kurungan

Hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp46 milliar terhadap PT SGS yang diwakili terdakwa Rudi Wahono, dibacakan oleh Majis Hakim melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Anggota (Ad Hock) yakni Emma Elliana, SH., MH dan DR. Lufsiana, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, yang dihadiri JPU  Arif dari Kejari Surabaya maupun tim Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih, SH., MH dan Lusi, SH

Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Januari terutama sejak diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak tanggal 28 April hingga 25 mei 2020.

Kasus inipun menarik dan menggelitik, ibarat “panas-panas tai Ayam”. Mengapa ? Karena pada saat Mabes Polri menangani kasus ini tahun 2017, sempat menghebohkan jagad nusantara melalui pemberitaan diberbagai media masa Nasional maupun lokal baik cetak, Televisi maupun Online

Karena kasus Pemberian Fasilitas Kredit dan Penambahan Palfon Kredit sebesar Rp306.050.000.000 serta Penghapus Bukuan Kredit oleh Bank Jatim kepada PT SGS hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp155.036.704.864.21 dianggap sebagai kasus Mega Korupsi terbesar di Jawa Timur.

Selain itu, karena yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya dari PT SGS yakni Tjahjo Widjojo selaku Komisiaris dan Rudi Wahono (Dirut). Namun juga menyeret pejabat Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatm), diantaranya Wonggo Prayitno (Pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim), Arya Lelana (Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim), Harry Soenarno (Relation Manager atau RM Bank Jatim) dan Iddo L. Hartanto (Staf dibagian Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim)

Namun anehnya, setelah ke 4 pegawai Bank Jatim ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2018 lalu, kasus inipun tidak lagi menarik di media masa melainkan ibarat “lenyap ditiup angin spoi-spoi”

Baca juga : Empat Pegawai Bank Jatim Divonis 3,4 Tahun Penjara
http://www.beritakorupsi.co/2018/04/empat-pegawai-bank-jatim-divonis-34.html
Yang paling anehnya lagi adalah, proses hukum dalam kasus ini yang berlangsung sejak 2017 hingga saat  ini (2020) tak kunjung tuntas, bahkan masih meninggalkan segudang pertanyaan terkait Dua Direksi Bank Jatim yaitu  Hadi Sukrianto selaku Dirut yang kemudian menjabat sebagai Komisaris dan Eko Antono, yang sudah ditetapkan sebagai “tersangka” oleh Mabes Polri, namun kasus keduanya entah kemana tak tahu “rimbanya”.

Sedangkan Wonggo Prayitno selaaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim), Arya Lelana (Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim), Harry Soenarno (Relation Manager atau RM Bank Jatim) dan Iddo L. Hartanto (Staf dibagian Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim) serta Tjahjo Widjojo (Komisiaris PT SGS) sudah divonis pidana penjara antara 3 hingga 8 tahun, saat ini Kelimanyapun berstatus terpidana Koruptor

Sementara persidangan yang berlangsung pada Kamis, 14 Mei 2020, Majelis Hakim dalam  pertimbangan putusannya menyatakan, bahwa PT Surya Graha Semesta (PT SGS) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Karena dianggap bersalah, Majelis Hakimpun menghukum PT SGS untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp46 milliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inckrah), dan membayar denda sejumlah Satu milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya PT SGS selaku Korporasi yang dihukum, namun Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Rudi Wahono selaku Dirut PT SGS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan bila harta benda milik PT SGS tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut yang disita dan dilelang oleh Jaksa.

“Menjatuhkan hukuman kepada PT Surya Graha Semesta untuk membaya uang pengganti sebesar empat puluh enam milliar rupiah (Rp46.000.000.000). Dengan ketentuan, bilamana PT Surya Graha Semesta tidak membayar uang pengganti tersbut dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bilamana harta benda PT Surya Graha Semesta tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama enam bulan. Menghukum PT Surya Graha Semesta untuk membayar denda sebesar satu milliar rupiah subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa (PT SGS) maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.

“Yang dihukum PT-nya untuk membayar uang pengganti sebesar empat puluh enam milliar dan denda satu milliar subsider enam bulan kurungan. Tapi terdakwanya juga dihukum enam bulan penjara kalau aset PT SGS tidak mencukupi untuk membayar. Jadi dibayar dulu uang penggantinya, kalau tidak mencukupi, terdakwa ini selaku Dirut dihukum enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

Baca juga : Komisiaris PT SGS Divonis 8 Thn Penjara Dalam Perkara Korupsi Rp155 M
http://www.beritakorupsi.co/2018/09/kasus-korupsi-kredit-bank-jatim-rp155-m.html
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2015, bertempat di Bank Jatim (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) Jalan Basuki Rahmat No. 98 -104 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan sesuatu  secara melawan hukum.

PT SGS mengajukan kredit kepada Bank Jatim untuk memperoleh fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan untuk membiayai 8 (delapan) proyekproyek pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. SGS, melanggar Surat Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi

Perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT SGS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp155.036.704.864.21 (seratus lima puluh lima milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen) yang terdiri dari pokok kredit macet sebesar Rp120.700.714.443.00 (seratus dua puluh milyar tujuh ratus juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp34.335.990.421.21 (tiga puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus Sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah dua puluh satu sen)

Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan lnvestigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI) atas tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit serta penambahan palfon kredit dan penghapus bukuan kredit kepada PT SGS oleh Bank Jatim No.9/LHP/XVIlI/04/2017 tanggal 10 April 2017.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Direksi PT SGS yang diwakilkan oleh Direktur Utama yaitu Rudi Wahono sesuai Akta pendirian Nomor 330 tanggal 26 Januari 2001 dibuat di Notaris Atatng Suprayogi, SH dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. Surya Graha Semesta Nomor 42 tanggal 5 Februari 2010 dibuat oleh Notaris Isya Karimah Syakir, SH.

Kemudian berdasarkan Berita Acara RUPS LB PT. SGS terjadi pengalihan saham berdasarkan Akta Notaris No. 42 Tanggal 15 Pebruari 2010 yang dibuat oleh Notaris Isya Karimah Syakir, SH, SH, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 42 Tanggal 15 Pebruari 2010 dengan susunan kepengurusan PT. SGS berubah menjadi Direktur Utama : Rudi Wahono,; Komisaris Utama Tjajo Widjojo dan Komisaris Punggowo Santoso.

Pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, PT. SGS melalui Direktur Utama PT. SGS menyuruh Retno Tjempaka, SE mengajukan Kredit Modal Kerja Standby Loan ke Bank Jatim  sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) yang direncanakan untuk membiayai proyek Jembatan Brawijaya di Kediri, Proyek RSUD Gambiran Kediri, Proyek Gedung Poltek II Kediri dan Proyek RSUD Saifuil Anwar Kota Malang.

Pada tahun 2011, Tjajo Widjojo menyuruh terdakwa Rudi Wahono mewakili PT.SGS sebagai Direktur Utama untuk mengajukan penambahan plafon kredit dari semula Rp80.000.000.000 (delapan puluh milyar) menjadi Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima milyar rupiah) ke Bamk Jatim Cabang Sidoarjo sebagaimana Surat No.025/SGSNll/2011 tanggal 19 Juli 2011.

Berkas Permohonan penambahan plafon kredit dari terdakwa Rudi Wahono mewakili PT.SGS sebagai Direktur Utama ke Bank Jatim Cabang Sidoarjo, kemudian diteruskan ke Bank Jatim  di Surabaya, dengan melampirkan dokumen kontrak proyek.

1. Proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Yearsn'ahun Jamak antara Ir. Gunawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Nugraha Airlanggatama, KSO selaku Leader Drs. Ribut Wahyu Utomo tentang pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Nomor Kontrak : 602.1/728/402.103I2012, Tanggal 14 Agustus 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp46.668.046.000

2. Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Yearsfl'ahun Jamak antara Budi Darmwan, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Nugraha Adi Taruna selaku kepala Cabang yakni Drs.Ribut Wahyu Utomo, tentang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab. Ponorogo Nomor Kontrak : 5.2.3.26.0/02.8/GD/405.14/2012, Tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp42.148.000.000

3. Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim, Surat Perjanjian antara Amiruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Drs.Ribut Wahyu Utomo setaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Nomor. 012/Pimpro/VI/2012 tenggal 22 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp22.189.000.000.

4. Proyek Pembangunan Poltek II Kediri, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga Satuan  (Kontrak Induk) antara Ir. Datik Indrijaswati AP, MM. selaku PPK  dengan Drs.Ribut Wahyu Utomo setaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Petaksanaan  Konstruksi (Pemborongan) Pembangunan Gedung Pekerjaan Poltek II Kediri Nomor Kontrak No. 1032/KONT.FISIK/APBD/2009 tgl 8 Okt 2009 dengan nilai Kontrak Rp88.901 .861.280

5. Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Surat Perjanjian antara Ir. Heroe Agoesdijayanto selaku PPK dengan Drs.Ribut Wahyu Utomo setaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kab. Malang, Nomor : 056/75/BM-SDA/35.73.301/2012 tanggal 1 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp54.183.811.000

6. Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun dengan Surat Perjanjian antara Ir. GUNAWI selaku PPK dengan RP. Roedhy Setijo Budi Rahardjo selaku kepala Cabang PT. Idee Murni Pratama, tentang pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun Nomor :602.1/645/402.103/2011 tanggal 9 September 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp67.420.081.000,

7. Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dikerjakan oleh PT Murni Konstruksi Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor. 1033/KONT. FISIK/APBD/ 2009 Tanggal 08 Oktober 2009 antara Kaesaan, ST, MM, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Murni Konstruksi Indonesia tentang pekerjaan pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dengan nilai Kontrak sebesar Rp208.685.176.000,

8. Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032/KONT.FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2011 antara Nur Iman Satriowidodo,ST selaku PPK dan HM. Moenawar selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan dengan nilai kontrak sebesar Rp86.409.000.000
Permohonan Penambahan Plafon kredit dari terdakwa Rudi Wahono selaku Direktur Utama PT. SGS tersebut diteruskan kepada Wonggo Prayitno, kemudian diteruskan kepada Iddo Laksono Hartanto dan Harry Soenarno selaku Tim Analis Kredit agar membuat Penilaian Kelayakan penambahan plafond kredit tersebut.

Namun oleh Iddo Laksono Hartanto dan Harry Soenarno selaku Tim Analis tidak melakukan klarifikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek yang diakuinya oleh PT. SGS sebagai proyek yang akan dibiayai dari kredit modal kerja Bank Jatim tersebut dan juga tidak melakukan kunjungan ke lokasi proyek yang akan dibiayayi oleh Bank Jatim.

Pada tanggal 14 September 2011, Iddo Laksono Hartanto selaku Analis Kredit dan Harry Soenarno selaku Relation Manager membuat Memorandum penilaian penambahan plafond KMK dengan jumlah sebesar Rp125 milyar termasuk kredit lama sebesar Rp80 milyar, dimana penilaian tersebut disampaikan kepada Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi dan kepada Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi KMK Bank Jatim, selanjutnya Arya Lelana dan Wonggo Prayitno menyetujui permohonan yang diajukan oleh PT. SGS yang dituangkan didalam disposisi yang berbunyi: 1. Jaminan Utama : Tagihan proyek yang dibiayai kredit Bank,; 2. Jaminan tambahan : Tanah dan bangunan sebagaimana usulan analis,; 3. Syarat-syarat kredit harus dijaminkan ke perusahaan penjaminan kredit dengan minimal coverage 75%,; 4. Lain-lain usulan analis.

Dalam melakukan penilaian atas penambahan plafond kredit tersebut, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana melarang tim analis untuk melakukan konfirmasi ulang atas skema perhitungan yang dibuat oleh Tim Analis KMK. Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi KMK dan Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi KMK mendukung usulan analis atas permohonan kredit PT. SGS dan memberikan persetujuan untuk fasilitas kredit PT. SGS dari Rp80 milyar menjadi Rp125 milyar, pada hal Nilai Debt Equity Ratio (DER) PT. SGS sebesar 5,09 kali melebihi persyaratan maksimal sebesar 2.50 kali penambahan plafon.

Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja yang dimulai dari tahun 2010 tidak sesuai dengan ketentuan, namun penambahan plafon Kredit Modal Kerja Standby Loan dibuat seolah-olah penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja Stanby Loan sesuai dengan ketentuan, pada hal PT SGS tidak layak untuk mendapatkan penambahan plafon kredit tersebut karena ;

1. Pelaksana kontrak proyek adalah pihak lain, namun dinyatakan pelaksana kontrak adalah PT SGS dan Group,; 2. Jaminan utama kredit berupa pembayaran termin proyek RSUD Gambiran, Poltek II Kediri dan Jembatan Brawijaya tidak diikat dengan cessie namun dinyatakan telah diikat dengan Cessie,; 3. Pencairan kredit untuk proyek RSUD Gambiran, Poltek II Kediri dan Jembatan Brawijaya Kediri periode 2010 s/d 2011 tidak diasuransikan, namun dinyatakan kredit saat ini di pertanggungkan ke PT. ASEI dengan nilai pertanggungan sebesar Rp80 miliyar dengan coverage 75% selama jangka waktu kredit,; 4. Tunggakan kredit untuk proyek RSUD Gambiran tahun 2010 dilunasi bukan dari pembayaran termin, melainkan dari pencairan kredit RSUD TA 2011 namun penilaian kolektifitas PT. SGS dinyatakan lancar.

Bahwa Harry Soenanrno dan Iddo Laksono Hartanto Tim Analis bersama-sama dengan Arya Lelana dan Wonggo Prayitno menyampaikan Memorandum penilaian dan persetujuan penambahan plafon kredit untuk PT. SGS kepada Direktur Utama Bank Jatim untuk mendapat persetujuan, dan Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan:

1. Peraturan Intemal Bank Jatim Poin 3.1.1 Bab III Proses Persetujuan Kredit, SE Direksi No. 047/001/DlR/KRD tanggal 30 Januari 2009 Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah Korporasi jika kredit yang telah diberikan berada dalam status kolektibilitas I dan II yaitu dalam status macet atau dalam perhatian khusus.

2. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".

3. Pasal 29 ayat (2) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi: “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan KMK dengan jumlah sebesar Rp125 milyar termasuk kredit lama sebesar Rp80 milyar, dimana penilaian tersebut disampaikan kepada Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi KMK dan kepada Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi KMK Bank Jatim.

Selanjutnya Arya Lelana dan Wonggo Prayitno menyetujui permohonan yang diajukan oleh PT. SGS yang dituangkan dalam disposisi yang berbunyi: 1. Jaminan Utama : Tagihan proyek yang dibiayai kredit Bank,; 2. Jaminan tambahan : Tanah dan bangunan sebagaimana usulan analis,; 3. Syarat-syarat kredit harus dijaminkan ke perusahaan penjaminan kredit dengan minimal coverage 75%,; 4. Lain-lain usulan analis.
Setelah PT SGS mendapat persetujuan penambahan plafon kredit, selanjutnya terdakwa Rudi Wahono mewakili PT SGS sebagai Direktur Utama atas perintah dari Tjahjo Widjojo  mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pemimpin Divisi KMK Bank Jatim yang memberitahukan kerjasama dengan pihak pelaksana dalam proyek Pemda, dan meminta pencairan Kredit Modal Kerja Standby Loan, dan oleh Divisi KMK Bank Jatim memproses permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pelaksana proyek adalah PT. Murni Konstruksi Indonesia (PT MKI),; PT. Nugraha Adi Taruna (PT NAT),; PT. Fajar Parahyangan (PT FP) dan PT. Idee Murni Pratama (PT IMP) sebagai Grup dari PT SGS, pada hal Arya Lelana dan Wonggo Prayitno tidak melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek-proyek tersebut dan membuat memorandum usulan plafond dan pencairan maksimum.

Atas memorandum yang dibuat oleh Arya Lelana dan Wonggo Prayitno tersebut, kemudian oleh terdakwa Rudi Wahono mewakili PT. SGS sebagai Direktur Utama atas perintah dari Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT. SGS untuk mencairkan uang tersebut. selanjutnya Bank Jatim melakukan pencairan pinjaman PT. SGS. dengan perincian sebagai berikut :

1. Proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Yearsn'ahun Jamak antara Ir. Gunawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Nugraha Airlanggatama, KSO selaku Leader Drs. Ribut Wahyu Utomo tentang pekerjaan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Nomor Kontrak : 602.1/728/402.103I2012, Tanggal 14 Agustus 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp46.668.046.000

2. Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo sesuai Surat Perjanjian Kontrak Multi Yearsfl'ahun Jamak antara Budi Darmwan, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Nugraha Adi Taruna selaku kepala Cabang yakni Drs.Ribut Wahyu Utomo, tentang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab. Ponorogo Nomor Kontrak : 5.2.3.26.0/02.8/GD/405.14/2012, Tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai Kontrak sebesar Rp42.148.000.000

3. Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim, Surat Perjanjian antara Amiruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Drs.Ribut Wahyu Utomo setaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Nomor. 012/Pimpro/VI/2012 tenggal 22 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp22.189.000.000.

4. Proyek Pembangunan Poltek II Kediri, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi harga Satuan  (Kontrak Induk) antara Ir. Datik Indrijaswati AP, MM. selaku PPK  dengan Drs.Ribut Wahyu Utomo setaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Petaksanaan  Konstruksi (Pemborongan) Pembangunan Gedung Pekerjaan Poltek II Kediri Nomor Kontrak No. 1032/KONT.FISIK/APBD/2009 tgl 8 Okt 2009 dengan nilai Kontrak Rp88.901 .861.280

5. Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Surat Perjanjian antara Ir. Heroe Agoesdijayanto selaku PPK dengan Drs.Ribut Wahyu Utomo setaku kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kata Malang, Nomor : 056/75/BM-SDA/35.73.301/2012 tanggal 1 Mei 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp54.183.811.000

6. Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun dengan Surat Perjanjian antara Ir. GUNAWI selaku PPK dengan RP. Roedhy Setijo Budi Rahardjo selaku kepala Cabang PT. Idee Murni Pratama, tentang pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun Nomor :602.1/645/402.103/2011 tanggal 9 September 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp67.420.081.000,

7. Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dikerjakan oleh PT Murni Konstruksi Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor. 1033/KONT. FISIK/APBD/ 2009 Tanggal 08 Oktober 2009 antara Kaesaan, ST, MM, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT Murni Konstruksi Indonesia tentang pekerjaan pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dengan nilai Kontrak sebesar Rp208.685.176.000,

8. Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032/KONT.FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2011 antara Nur Iman Satriowidodo,ST selaku PPK dan HM. Moenawar selaku Kepala Cabang PT. Fajar Parahiyangan dengan nilai kontrak sebesar Rp86.409.000.000

Dari semua proyek yang dimintakan pencairan dananya oleh Tjahjo Widjojo tersebut diatas, tidak satupun yang dimenaangkan oleh oleh PT SGS, melainkan dimenangkan oleh perusahaan lain.

Bahwa Tjahjo Widjojo sebagai Komisaris Utama PT. SGS sudah menerima pencairan Fasilitas Kredit Modal Kerja Standby Loan atas proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab. Madiun,; Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab. Ponorogo,; Proyek pembangunan Kantor BPR Jatim,; Proyek Pembangunan Poltek II Kediri,; Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang,; Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun,; Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dan Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri seluruhnya sebesar Rp231.150.000.000 (dua ratus tiga puluh satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa perjanjian kredit antara PT. SGS dengan Bank Jatim dilakukan addendum sebagaimana Akta Addendum Tambahan Plafond Kredit. No.25 tanggal 19 Oktober 2011 dibuat oleh Isy Karimah Syakir, SH Notaris di Surabaya yang menyebutkan bahwa hasil tagihan termin proyek yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit Bank diikat secara Cessei dan Kuasa memotong.

Perjanjian kredit antara PT. SGS dengan Bank Jatim dilakukan addendum sebagaimana Akta Addendum Tambahan Plafond Kredit No. 25 tanggal 19 Oktober 2011 dibuat Isy Karimah Syakir, SH Notaris di Surabaya yang menyebutkan bahwa hasil tagihan termin proyek yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Bank di ikat secara Cessei dan Kuasa memotong pada proyek ternyata tidak masuk pada Rekening pencairan kredit PT. SGS atas 8 (delapan) proyek dengan Nomor rekening 0261013606 pada Bank Jatim Cabang Sidoarjo atas nama PT. SGS, akibatnya aank Jatim tidak dapat melakukan pemotongan dana yang berasal dari pencairan termin proyek yang telah dibayar oleh pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga Bank Jatim tidak dapat melakukan monitor pada pembayaran angsuran pokok dan bunga atas nama debitur PT. SGS.

Pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Sidoarjo hanya berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi KMK dan Arya Lelana selaku Pim Sub Div KMK, yang ternyata pencairan kredit untuk Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang dilakukan sebelum adanya kontrak kerja, dimana terdakwa Rudi Wahono mewakili PT. SGS sebagai Direktur Utama atas perintah dari Tjahjo Widjojo mengirimkan surat kepada Wonggo Prayitno agar bisa diberikan plafon yang belum digunakan untuk bisa dialokasikan dengan plafon 55%, dan atas surat PT. SGS tersebut, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana menyampaikan persetujuan pencairan KMK Standby Loan atas nama PT. SGS sebesar Rp16.700.000.000, sehingga hal tersebut bertentangarn dengan :

1. Surat Edaran Direksi No.046/008/D|R/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab V “tentang standby loan butir 2.9 huruf (h.1) menyatakan bahwa pencairan kredit dapat dilaksanakan dengan tata cara dan persyaratan debitur menyerahkan kontrak kerja asli dan atau minimal surat perintah mulai kerja (SPMK) asli kepada bank dan apabila yang disimpan oleh Bank masih berupa SPMK asli agar diminta kontrak asli sampai dengan kredit lunas.

2. Persetujuan Penambahan Plafon KMK dan Penambahan Agunan No.047/740/KRD tanggal 18 Oktober 2011 Bab lV Butir 4.5 menyatakan bahwa pencairan kredit dapat dilakukan setelah menyerahkan kontrak asli atau minimal SPMK.

Dalam mencairkan Kredit Modal Kerja Standby Loan (KMK) tersebut per proyek, seharusnya disesuaikan dengan kemajuan fisik proyek berdasarkan progress repor, namun dalam pelaksanaanya pencairan kredit modal kerja tidak dilasaksanakan berdasarkan progress repot, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9  berbunyi “Bahwa pencairan kredit dapat dilaksanakan dengan tata cara dan persyaratan antara lain huruf (b) yang menyatakan bahwa pencairan kredit didasarkan pada hasil penilaian kelayakan setiap proyek yang dijadikan obyek pembiayaan, hurup (D) yang menyatakan bahwa pencairan kredit per proyek dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kemajuan fisik proyek berdasarkan progress report, dan hurup (m) menyatakan bahwa nilai setiap tahapan pencairan kredit tidak harus sama (merata) melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dilapangan pada setiap tahapannya”.

Bahwa uang pencairan kredit modal kerja dari Bank Jatim kepada PT. SGS tersebut tidak semua dipergunakan untuk membiayai kegiatan proyek yang dimintakan kredit pembiayaannya tapi pergunakan untuk :

1. Membayar angsuran pokok Kredit Modal Kerja Standby Loan dan bunga sebesar Rp90.957.420.250,75 (sembilan puluh milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah tujuh puluh lima sen)

2. Ditransfer ke rekening pribadi Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT. SGS sebesar Rp51.772.000.000 (lima puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah)

3. Ditransfer ke Rekening pribadi Punggu Santoso (Komisaris PT. SGS) sebesar Rp3.295.000.000 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah)

4. Ditransfer ke Rekening pribadi Devi Anora  (istriya Punggu Santoso) sebesar Rp2.350.000.000 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi No.048/DIR/KMK tanggal 9 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab VII Standby loan butir 1.(8) menyatakan bahwa KMK adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor termasuk pula grup perusahaan nasabah yang dapat dicairkan secara revolving per proyek apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi/pengadaan barang/jasa lainnya berdasarkan kontrak kerja yang sumber pembiayaan kreditnya terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan.

Bahwa dalam pengembalian kredit (angsuran) atas 8 (delapan) proyek yang dibiayai dari KMK standby loan PT. SGS, seharusnya dibayarkan proporsional dengan termin, namun dalam pelaksanaannya dimana pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke rekening pelaksana pekerjaan tidak ditransfer kembali ke rekening PT. SGS. Dimana hal tersebut sesuai dengan permintaan PT SGS

Sesuai dengan surat perjanjian jangka waktu kredit Nomor 74 tanggal 31 Desember 2013, bahwa jangka waktu Kredit Modal Kerja standby loan s/d tanggal 24 Februari 2014, dimana pada saat jatuh tempo tersebut PT. SGS tidak mampu melunasi saldo kredit sehingga masih terdapat tunggakan pokok sebesar Rp120.700.714.443,(seratus dua puluh milyar tujuh ratus juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) yang kemudian dinyatakan macet (kolektibilitas 5), yang kemudian oleh Tri Ujiarti selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Sidoarjo mengusulkan penghapus bukuan atas penggunaan kredit untuk 6 proyek yaitu : Poltek Kediri, Jembatan Brawijaya, Jembatan Kedungkandang, Pasar Caruban, Kantor Setda Kab. Madiun dan Kantor Terpadu Ponorogo.

Penetapan kolektibilitas 5 atas Kredit Modal Kerja standby loan PT. SGS tidak didahului dengan penyerahan pengelolaan kredit dari Divisi Kredit Menengah dan Korporasi kepada Divisi Khusus Kredit, dan juga PT. SGS masih melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta mpiah), agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima Bank Jatim belum dilakukan pelelangan.

Dan pada periode Mei s/d Desember 2014, masih terdapat pembayaran termin dari proyek pembangunan gedung terpadu Ponorogo sebesar Rp19.312.510.491,98 dan Pembangunan Gedung Setda Madiun sebesar Rp18.609.374.780.89, namun oleh Wonggo Prayitno dan Arya Lelaana selaku pemimpin Divisi kredit Menengah dan Korporasi dan Pimpinan Sub Divisi KMK tetap memproses usulan penghapus bukuan dari cabang Sidoarjo sesuai dengan memorandum Nomor 052/024/PKB tanggal 15 September 2014, dan menyetujui dilakukannya penghapus bukuan kredit PT. SGS yang diajukan oleh Bank Jatim Cabang Sidoarjo yang selanjutnya diteruskan ke Direktur Kepatuhan dan Direksi Bank Jatim.

 Atas usulan tersebut, Direksi Bank Jatim menerbitkan Surat Keputusan Penghapus bukuan kredit Bank Jatim dengan perincian sebagai berikut :

1.  Untuk Proyek Poltek Kediri; Baki Debit per tgl hapus buku 13.750.000.000, Kelek tibilitas 5,  tanggal penurunan Kolektiblitas 27 Maret 2014, No. SK dan tanggal hapus buku 053/146.1/KEP/DIR/PKB tgl 28 Mei 2015

2. Jembatan Brawijaya ; Baki Debit per tgl hapus buku 17.155.00.000, Kelek tibilitas 5,  tanggal penurunan Kolektiblitas 27 Maret 2014, No. SK dan tanggal hapus buku 053/146.1/KEP/DIR/PKB tgl 28 Mei 2015

3. Jembatan Kedungkandang ; Baki Debit per tgl hapus buku 18.450.00.000, Kelek tibilitas 5,  tanggal penurunan Kolektiblitas 27 Maret 2014, No. SK dan tanggal hapus buku 053/146.1/KEP/DIR/PKB tgl 28 Mei 2015

4. Pasar Caruban ; Baki Debit per tgl hapus buku 12.050.00.000, Kelek tibilitas 5,  tanggal penurunan Kolektiblitas 29 Nopember 2013, No. SK dan tanggal hapus buku 052/012/KEP/DIR/PKB tgl 30 Desember 2014

5. Kantor Setda Kab. Madiun ; Baki Debit per tgl hapus buku 6.142.583.922, Kelek tibilitas 5,  tanggal penurunan Kolektiblitas 27 Maret 2014, No. SK dan tanggal hapus buku 052/012/KEP/DIR/PKB tgl 30 Desember 2014

6. Kantor Trpadu Kab. Ponorogo ; Baki Debit per tgl hapus buku 3.200.130.521, Kelek tibilitas 5, tanggal penurunan Kolektiblitas 27 Maret 2014, No. SK dan tanggal hapus buku 052/012/KEP/DIR/PKB tgl 30 Desember 2014

7. Baki Debit per tgl hapus buku 2.800.000.000, No. SK dan tanggal hapus buku 052/012/KEP/DIR/PKB tgl 30 Desember 2014

8. Baki Debit per tgl hapus buku 3.900.000.000, No. SK dan tanggal hapus buku 052/012/KEP/DIR/PKB tgl 30 Desember 2014

Bahwa perbuatan terdakwa Rudi Wahono mewakili PT. SGS sebagai Direktur Utama bersama-sama dengan Tjahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT. Surya Graha Semesta (PT.SGS), Wonggo Pratitno selaku Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Harry Soenarno dan Iddo Laksono Hartanto telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu PT. SGS sebesar Rp155.036.704.864.21 (seratus lima puluh lima milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus empat n'bu delapan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen).

Akibat perbuatan terdakwa terdakwa Rudi Wahono mewakili PT. SGS sebagai Direktur Utama telah mengakibatkan kerugian pada Negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (PT. Bank Jatim) sebesar Rp155.036.704.864.21 (seratus lima puluh lima milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen) yang terdiri dari pokok kredit macet sebesar Rp120.700.714.448.00 (seratus dua puluh milyar tujuh ratus juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dan bunga  sebesar Rp34.335.990.421.21 (tiga puluh empat miiyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus Sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah dua puluh satu sen), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit serta penambahan palfon kredit dan penghapusbukuan kredit kepada PT. Surya Graha Semesta (PT.SGS) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top