0

BERITAKORUPSI.CO – Suparnoto, warga Dusun Krajan, RT 00l/RW005, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur adalah mantan Kepala Desa (Kades) Karangmenggah sejak 2012 – 2019, semakin menambah jumlah Kepala Desa (Kades) di Jawa Timur yang terjerat dalam lingkaran “hitam” kasus Korupsi

Sebesar Rp344.549.214,09 yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa tahun 2018 dan Silva tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Suparnoto selaku Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor : x.700/46/424.060/2020 Tanggal 06 April 2020

“Terdakwanya satu, mantan Kades. Kerugian negara sekitar tiga ratus juta lebih,” kata JPU Dimas Rangga Ahimasa, SH kepada beritakorupsi.co sebelum persidangan.

Akibatnya, Suparnoto pun harus meringkuk dipenjara dan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kondisi Indonesia dilanda Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum

Tim JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruanpun menyeret Suparnoto ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada Selasa, 28 April 2020 untuk diadili hadapan Majelis Hakim melaui Vidio Conference dari ruang sidang Cakra yang diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano, SH., MH dan John Desta, SH., MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU La Ode Tafrimada, SH dan Dimas Rangga Ahimasa, SH, dimana terdakwa berada di Rutan Kabupaten Pasuruan serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yakni Lusiana dkk atas penunjukan Majelis Hakim.

Sidang Vicon ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Virus Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia yang sudah banyak menelan korban jiwa baik masyarakat maupun tim medis
 
 Dalam surat dakwaannya JPU Dimas Rangga Ahimasa, SH mengatakan, bahwa terdakwa Suparnoto, pada pada Tahun 2018 bertempat di Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada Tahun Anggaran (TA) 2018, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan mendapatkan anggaran sebesar Rpl.711.804.085 (satu milliar tujuh ratus sebelas juta delapan ratus empat ribu delapan puluh lima rupiah), dengan rincian /sebagai berikut :

Pada tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp930.278.  Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD). Setiap Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018

Pada tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Alokasi Dana Dm (ADD) sebesar Rp423.157.000, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/158/HK/424.014/2018 tentang Besaran Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Pada Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Bahwa Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Pada Tahun Anggaran 2018 mendapatkan total Anggaran sebesar Rp. l.711.804.085 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Empat Ribu Delapan Puluh Lima Rupiah) Dengan rincian Anggaran sebagai berikut :

Pada Tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp930.278.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 3 Tahun tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018

Pada tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Alokasi Dana Dm (ADD) sebesar Rp423.157.000 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) berdasaxkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900 /157/HK/424.014/2018 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Alokasi Dana Desa 
 
Pada tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Dana BHPRD (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) sebesar Rp100.723.000 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 900/158/HK/424.014/2018 tentang Besaran Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Pada Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Pada tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Dana Tunjangan Kaejahteraan sebesar Rp122.400.000 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900 /159/HK/424.014/2018 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Besaran Bantuan Keuangan Tunjangan Kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2018

Dan pada tanggal 02 Januari 2018, Desa Karangmenggah mendapatkan Dana Insentif RT/RW sebesar Rp39.600.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900 /160/HK/424.014/2018 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Besaran Bantuan Keuangan Insentif Ketua Rukun Tetangga, dan Insentif Ketua Rukun Warga Kabupaten Pasuruan Tahun 2018

“Sehingga total PBK/BKK (Tunjangan Kesejahteraan dan Insentif RT/RW) Sejumlah Rp162.000.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah), PAD sejumlah Rp30.200.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Silva Tahun 2017 sejumlah Rp65.446.085 (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Lima Rupiah),” kata JPU Dimas Rangga Ahimasa

JPU Dimas Rangga Ahimasa menjelaskan dalam surat dakwaannya, struktur organisasi Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tahun Anggaran 2018 adalah, Kepala Desa, Suparnoto,; Sekretaris Desa, Ahmad Romsi,; Bendahara, Syamsul Arifin,;  Kepala Seksi Kesej ahteraan, Kusmiati,; Kepala Seksi Pelayanan, Magfuri Iba,;  Kepala Seksi Pemerintahan, Yuniati Ratna N,; Kaur Umum dan Tata Usaha : M. Subadar,; Kaur Keuangan, Tamima,; Kaur Perencanaan, Ahmad Rifki,; Ketua BPD, Abdul Hatah,; Kepala Dusun Menggah Selatan, Fakhur Rozi,; Kepala Dusun Krajan, Syamsul Arifin,; Kepala Dusun Karangnongko, Kholili Handoko,;  Kepala Dusun Baba'an : - ,; Tim Pelaksana Kegiatan ; Syamsul Arifn, Nurhadi dan M. Fadil

Pada Tahun 2013, terdakwa Suparnoto menjabat sebagai Kepala Desa Karangmenggah,  Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor. 141.1/1.029/HK/424.013/2013 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Periode 2013 - 2019 tanggal 29 November 2013

Berdasarkan Peraturan Desa Karangmenggah Nomor 02 Tahun 2018 tentang APBDes Karangmenggah Tahun Anggaran 2018, Anggaran Desa Karangmenggah sebesar Rpl.711.804.085 (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelu Juta Delapan Ratus Empat Ribu Delapan Puluh Lima Rupiah) dialokasikan untuk beberapa Kegiatan Pembangunan Desa maupun operasional Desa melalui Bank Jatim dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pasuruan ke Rekening Kas Desa Karangmenggah

Uang Dana Desa yang dicairkan dari rekening kas daerah ke Rekening Kas Desa dengan nomor Rekening 0232841702 dibagi dalam 3 (Tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut :

l. Pencairan Tahap I sebesar 20 % pada Tanggal 07 Juni 2018 sejumlah Rp.186.056.000 berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04329/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 04329/SPPLS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07893/SP2D-LS/l.20.05.02/2018 tanggal 07 Juni 2018.
2. Pencairan Tahap II sebesar 40 % pada Tanggal 13 Agustus 2018 senilai Rp372.111.000 berdasarkan Surat Pennintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 07188/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : O7188/SPP-LS/ 1.20.05.02/2018 tanggal 13 Agustus 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12710/SP2D-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 13 Agustus 2018.

3. Pencairan Tahap III sebesar 40 % pada Tanggal 26 Desember 2018 sebanyak Rp372.111.000 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 12245/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 20 Desember 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : l2245/SPP-LS/1.20.05.02/20l8 tanggal 20 Desember 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 24995/SP2D-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 26 Desember 2018. 

Bahwa uang Alokasi Dana Desa Tahun 2018 yang dicairkan dari rekening kas daerah ke Rekening Kas Desa Karangmenggah dengan nomor Rekening 0232841702, dibagi dalam 2 (Dua) Semester pencairan, yaitu I : Sebesar 50 %, pada Tanggal 05 Juni 2018, sebesar Rp211.578.500 berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04348/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 04348/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07479/SP2DLS/1.20.05.02/2018 tanggal 05 Juni 2018. 

Semester II sebesar 50 % , pada Tanggal 15 November 2018, sebesar Rp211.578.500, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 10302/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 13 November 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 10302/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 14 November 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 19512/SP2D-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 15 November 2018

Uang Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2018 yang dicairkan dari rekening kas daerah ke Rekening Kas Desa Karangmenggah dengan nomor Rekening 0232841702, dibagi dalam 2 (Dua) Semester pencairan, yaitu ;

1. Pencairan I sebesar 50 % pada Tanggal 07 Juni 2018 sebesar Rp50.361.500, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04359/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 04359/SPPLS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07897/SP2D-LS/1.20.05.02/201 8 tanggal 07 Juni 2018.

2. Pencairan Semester II sebesar 50 % pada tanggal 15 November 2018 sebesar Rp50.361.500, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 10299/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 13 November 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 10299/SPP-LS/l.20.05.02/2018 tanggal 14 November 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 19515/SP2D-LS/ 1.20.05.02/2018 tanggal 15 November 2018.

Uang Tunjangan Kesejahteraan Tahun 2018 yang dicairkan dari rekening kas daerah ke Rekening Kas Desa Karangmenggah dengan nomor Rekening 0232841702, dibagi dalam 2 (Dua) Semester pencairan, yaitu ; 
1. Pencairan Semester 1 sebesar 50 % pada Tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp61.200.000, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04339/SPP-LS/l.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 04339/SPPLS/l.20.05.02/2018 tanggal 04 J uni 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : O7478/SP2D-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 05 Juni 2018.

2. Pencairan Seemester II sebesar 50 % pada tanggal 15 November 2018 sebesar Rp61.200.000, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 10304/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 13 November 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 10304/SPPLS/1.20.05.02/2018 tanggal 14 November 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : l9517/SP2D-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 15 November 2018.

Uang Insentif RT/RW Tahun 2018 yang dicairkan dari rekening kas daerah ke Rekening Kas Desa Karangmenggah dengan nomor Rekening 0232841702, dibagi dalam 2 (Dua) Semester pencairan, yaitu :

1. Pencairan Semester I sebesar 50 % pada Tanggal 05 Juni 2018 sebesar Rp19.800.000, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 04373/SPP-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, Surat Perintah Membayax (SPM) Nomor : 04373/SPPLS/1.20.05.02/2018 tanggal 04 Juni 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07483/SP2D-LS/1.20.05.02/2018 tanggal 05 J uni 2018.

2. Pencairan Seemectcr II sebesar 50 % pada tanggal 15 November 2018 sebaar Rp19.800.000, berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 10295/SPP-LS/1 .2005 0212018 tanggal 13 November 2018, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 10295/SPP-LS/1.200502/2018 tanggal 14 November 2018, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 19514/SP2D-LS/1.200502/2018 tanggal 15 November 2018.

Untuk pelaksanaan pembangunan / kegiatan di Desa Karangmenggah Tahun Anggaran 2018, Terdakwa Suparnoto selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Syamsul Arifin selaku Bendahara Desa Karangmenggah malakukan Penarikan atau mengmbil uang dari Rekening Kas Desa Karangmenggah dengan Nomor Rekening 0232841702, melalui Bank Jatim cabang Pasuruan secara bertahap selama Tahun 2018

Kepala Desa Suparnoto hanya menggunakan jasa Bendahara untuk menandatangani semua dokumen pencairan dan penarikan uang dari Bank Jatim. Setelah mengambil atau melakukan Penarikan uang tersebut, justru tidak diserahkan kepada Bendahara Desa melainkan di bawa sendiri oleh terdakwa Suparnoto selaku Kepala Desa

Sehingga beban belanja untuk pembangunan atau kegiatan Desa yang membayarkan adalah terdakwa Suparnoto selaku Kepala Desa

Setelah semua uang tersebut ditarik / diambil oleh terdakwa Suparnoto selaku Kepala Desa dan Syamsul Arifin selaku Bendahara Desa Karangmenggah, uang tersebut di bawa dan disimpan di rumah  terdakwa. Sedangkan sebagian lagi disimpan di Kantor Desa Karangmenggah, yang kemudian secara bertahap uang tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pembangunan di Desa atau membiayai operasional pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di Desa Karangmenggah

Perbuatan terdakwa Suparnoto bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa “Bendahara mempunyai Tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawaban, penerimaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes”.

Terhadap kegiatan tersebut, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa Suparnoto yaitu : 1. Anggaran yang berasal dari Dana Desa sebesar Rp224.937.700. Namun demikian, dari jumlah anggaran sebagaimana yang ditetapkan dalam APBDes tersebut, ada sebagian uang yang digunakan oleh terdakwa Suparnoto untuk belanja bahan material yaitu sejumlah Rp930.000 tetapi Pekerjaan atau pembangunannya tidak dilaksanakan.
Berdasarkan rincian tersebut, untuk anggaran Dana Desa yang tidak direalisasikan sesuai Rencana Kegiatan Pembangunan Desa adalah Sejumlah Rp224. 937.700 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah),; 2. Anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) seesar Rp1.050.000

Berdasarkan rincian tersebut, untuk anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yang tidak direalisasnkan dan tidak dapat dipertnggungjawabkan oleh terdakwa adalah sejumlah Rp47.289.400

3. Anggaran yang berasal dari BHPRD (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) sebesar  Rp8.524.600. Berdasarkan rincian tersebut, untuk anggaran yang bersumber dari BHPRD yang tidak direalisasnkan dan tidak dapat dipertnggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa adalah sejumlah Rp8.524.600

4. Anggaran yang berasal dari PBK/BKK (Tunjangan Kesejaahteraan Insentif (Rt/Rw) sebesar Rp24.600.000.  Berdasarkan rincian tersebut, untuk anggaran yang bersumber dari PBK/BKK  yang tidak direalisasnkan dan tidak dapat dipertnggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa adalah sejumlah Rp24.600.000

5. Anggaran yang berasal dari PAD sebesar Rp7.100.000. Berdasarkan rincian tersebut, untuk anggaran yang bersumber dari PAD yang tidak direalisasnkan dan tidak dapat dipertnggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa adalah sejumlah Rp7.100.000

6. Anggaran yang berasal dari Silva tahun 2017 sejumlah Rp32.962.085. Berdasarkan rincian tersebut, untuk anggaran yang bersumber dari Silva tahun 2017  yang tidak direalisasnkan dan tidak dapat dipertnggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa adalah sejumlah Rp32.962.085.

Bahwa perbuatn terdakwa Suparnoto bertentangan dengan pasal 24 ayat (3) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Jo. Pasal 14 Ayat (1) Perbup Pasuruan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Desa pada pokoknya menentukan bahwa “Setiap Pengeluaran Belanja Atas Beban APBDesa Harus Di Dukung Dengan Bukti Yang Lengkap dan Sah“.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor : x.700/46/424.060/2020 Tanggal 06 April 2020, diketahui terdapat Anggaran Keuangan Desa Karangmenggah Tahun 2018 yang tidak terealisasi serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa sebesar Rp344.549.214,09 

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Suparnoto Selaku Kepala Desa Karangmenggah Tahun 2018 yang menggunakan dan mengelola Keuangan Desa Karangmenggah Tahun 2018 tidak sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sejumlah Rp344.549.214,09 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah Koma Sembilan Sen).

“Bahwa perbuatan terdakwa Suparnoto sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primer) dalam Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 atau lebih subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU Dimas Rangga Ahimasa diakhir surat dakwaannya.

Setelah JPU Dimas selesai membacakan surat dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Hisbulla Idris menanyakan kepada terdakwa, apakah mengerti tentang apa yang didakwakan JPU terhadap dirinya?. Dan dijawab terdakwa mengerti sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan pekan yang akan datang karena Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top