0

#Dalam waktu Dua Minggu di Maret 2020, Pengadilan Tipikor Surabaya telah Dua kali membebaskan 2 terdakwa Korupsi oleh Ketua Majelis Hakim yang sama#

BERITAKORUPSI.CO – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kembali membebaskan terdakwa Korupsi untuk yang kedua kalinya dalam waktu Dua Minggu di Maret 2020 oleh Ketua Majelis Hakim yang sama

Yang pertama pada tanggal 16 Maret 2020. Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH  menjatuhkan hukuman lepas terhadap terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT SGS yang juga Bos Koran Harian Surabaya Sore (Bos PT Surabaya Sore) dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsin Penyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan JawaTimur Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018

Dalam perkara ini, terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan di Tuntut 10 tahun pidana, serta di tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp7.1 milliar subsidair 8 tahun penjara. Sebab menurt JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Dalam mengambil Keputusan untuk menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa Bos Koran Harian Surabaya Sore ini, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH dikalahkan oleh 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Emma Elliana, (Baca : Terdakwa Tatang, Bos Koran Harian Surabaya Sore Divonis Lepas, dan Baca juga : Ketua Majelis Hakim Tipikor Kalag Dengan Dua 2 Hakim Ad Hock:

Dan untuk yang kedua kalinya yaitu hari ini, Senin, 30 Maret 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdarwanto dan Samhadi serta Panitra Pengganti (PP) Hery  Marsudy dengan keputusan bulat menjatuhkan Putusan (Vonis) Bebas terhadap terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si, selaku Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik tahun 2018 yang saat ini menjabat Sekda (non aktif sejak 29 Februari 2020) Kabupaten Gresik sejak tanggal 9 Januari 2019 dalam kasus dugaan Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2018 bersama-sama dengan M. Muchtar S.Sos., MM selaku Plt. Sekretaris BPPKAD yang kemudian menjabat Plt. Kepala BPPPKAD sejak tanggal 9 Januari 2019 (Jilid I, sudah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur,  saat ini terdakwa Mukhtar menunggu putusan Kasasi)

Dalam kasus ini, terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si di Tuntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar 1 milliar rupiah subsidaair 6 (enam) buan kurungan. Sebab menurt JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jis Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (Baca : Sekda (Non Aktif) Kab. Gresik, Dituntut 7 Thn Penjara Dalam Perkara Korupsi Pemotongan Pajak Daerah)

Sementara dalam putusan, Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga terdakwaa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam pertimbangan hukum dan fakta persidangan menurut Majleis Hakim, bahwa terdakwa selama menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Gresik sejak Februari 2018 hingga Januari 2019 tidak terbukti memerintahkan pemotongan dana insentif pegawai.

“Faktanya, uang bonus dari pendapatan pajak yang mencapai target tersebut diterima langsung ke rekening pegawai BPKAD Gresik,” ucak anggota Majelis Hakim Kusdarwanto saat membacakan pertimbangan dalam putusan

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menilai, bahwa sebagian dari uang tersebut disetorkan kepada kepada M. Mukhtar (masih kasasi) selaku Plt. Sekretaris BPKAD Gresik yang nominalnya berbeda-beda, dan lalu digunakan untuk kepentingan internal dan eksternal yang tidak dicover anggaran APBD.

“Penyetoran uang dari pegawai tersebut faktanya bukan hanya ketika terdakwa menjabat, melainkan sudah menjadi tradisi sejak tahun 2010 silam,” kata anggota Majelis Hakim Kusdarwanto

Menurut Majelis Hakim, pada kepemimpinan era terdakwa dana insentif yang cair tiap triwulan tersebut langsung diterima utuh ke rekening masing-masing pegawai, baru para pegawai menyetor uang tersebut kepada Mukhtar.

"Mengadili: Menyatakan terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya terdakwa terdakwa haruslah dibbaskan dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa,  harkat serta martabatnya, membebaskan terdakwa dari Tahanan Kota,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan surat putusan di ruang sidang Cakra, Senin, 30 Maret 2020.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gresik masih mengatakan pikir-pikir, walau terlihat dari raut wajah Tim JPU Kejari Gresik ini terlihat kekecewaan,

Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU dan fakta persidangan
Jumat, 6 Februari 2020, Tim JPU dari Kejari Kab. Gresik, menuntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar 1 milliar rupiah subsidaair 6 (enam) buan kurungan terhadap terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si, selaku Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik tahun 2018 menjabat Sekda Kabupaten Gresik sejak tanggal 9 Januari 2019 (Non Aktif sejak 29 Februari 2020) dalam kasus dugaan Korupsi pemotongan Dana Insetif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2018 bersama-sama dengan M. Muchtar S.Sos., MM selaku Plt. Sekretaris BPPKAD (Jilid I, sudah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur,  saat ini terdakwa Mukhtar menunggu putusan Kasasi)

Surat tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU Kejari Gresik yaitu Dimas Adji Wiwbowo, Esti HarjantiCandrarini, Alfin Nurahmana Wanda dan A.A. Ngurah Wijaya di muka persidangan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam ageda Tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si dengan didampingi Penasehat Hukumnya, yakni Hariyadi, SH., MH dkk yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock), yakni Kusdarwanto dan Samhadi serta Panitra Pengganti (PP) Hery  Marsudy

Kasus yang menyeret Andhi Hendro Wijaya ke lingkaran hitam perkara Korusi, bermula pada tanggal 14 Januari 2019, saat Tim penyidik Kejari Gresik melakukan kegiatan Tangkap Tangan (OTT) terhadap M. Mukhtar selaku Plt. Sekretaris yang juga Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik di Kantor BPPKAD Gresik.

Dari kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim penyidik Kejari Gresik selain mengamankan M. Mukhtar, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp374.166.000 di ruang kerja M. Muchtar

Setelah M.Mukhtar diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Kamis, 2 Mei 2019 saat Tim JPU Kejari Gresik membacakan surat dakwaan, keterangan saksi-saki, ahli hingga pembacaan surat tuntutan dari JPU pada Kamis, 15 Agustus 2019  terungkap beberapa fakta termasuk dalam putusan Majelis Hakim Pengadalian Tipikor Surabaya pada Kamis, 12 September 2019.

 Dalam putusan Majelis Hakim Pengadalian Tipikor Surabaya terhadap M.Mukhtar pada Kamis, 12 September 2019 menyebutkan, bahwa pemotongan dana insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik, merupakan perbuatan berlanjut sejak kepemimpinan Yetty Sri Suparyati selaku Kepala BPPKAD tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 digantikan oleh Andhy Hendro Wijaya pada dimana M.Mukhtar menjabat selaku Plt. Sekretaris menggantikan Agus karena pensiun.

“Besarnya pemotongan dana instensif pada semua staff dan pejabat BPPKAD, diberikan secara tunai dan disetorkan pada kepala bidang masing-masing. Setelah terkumpul uang tersebut, selanjutnya disetorkan kepada terdakwa  M.Mukhtar, waktu itu sebagai sekretaris dan Plt Kepala BPPKAD. Uang hasil pemotongan dana Insentif pemungutan pajak, kemudian di berikan kepada internal maupun eksternal, diantaranya Asisten 1,2 dan 3, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Sekda, Asisten Sekda, Ajudan Bupati dan Wakil Pupati serta LSM,” kata Hakim anggota Dr. Lufsiana saat membacakan putusan (Kamis, 12 September 2019)
Sementara dakwaan maupun tuntan JPU terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya menjelasakan, pada awal Februari 2018, pasca peralihan kepemimpinan Kepala BPPKAD Kab. Gesik dari Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, MM kepada terdakwa Andhy Hendro Wijaya, diadakan rapat yang dihadiri oleh terdakwa selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, Drs. Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik, dan para kepala bidang antara lain  Dra. Anis Nurul Aisni, MM,; Herawan Eka Kusuma,SE., MM,; Ahmad Haris Fahman, Dra. Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM

Dalam rapat tersebut membicarakan tentang perkenalan pimpinan baru, tugas pokok masing-masing bidang, program kerja, serta disisipkan juga pembicaraan tentang tradisi pemotongan insentif pajak daerah setiap triwulan untuk keperluan taktis kantor di luar DIPA. Bermula saat Drs. Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik menyampaikan kepada terdakwa selaku Kepala BPPKAD Kabupaten GreSik, bahwa terdapat sisa uang hasil  pemotongan dana insentrf pemungutan pajak daerah pada masa kepemimpinan Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, M M yakni sebesar Rp780.164.221 yang akan dipergunakan untuk beberapa kegiatan kantor.

Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan agar dilaksanakan sesuai rencana, sekaligus dalam rapat itu, terdakwa memerintahkan agar kebijakan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, M M untuk dilanjutkan.

Pada bulan Apri 2018, menjelang pencairan insentif pajak daerah triwulan I tahun 2018,  terdakwa memerintahkan M. Mukhtar, S.Sos.. MM selaku Kabid PBB dan BPHTB yang merangkap sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD mengantikan Drs. Agung Pramono (memasuki masa pensiun), bahwa untuk dana potongan insentif pajak daerah triwulan-triwulan berikutnya untuk dipegang dan dikelola. Atas perintah itu, M. Mukhtar, S.Sos.. MM menyanggupi.
Masih di bulan April 2018, terdakwa kembali mengadakan rapat yang dihadiri oleh M. Mukhtar, S.Sos.. MM selaku Kabid PBB dan BPHTB merangkap Plt. Sekretaris BPPKAD, Dra. Anis Nurul Aini selaku Kabid Anggaran, Drs. Bambang Sutogo selaku Kabid Perbendaharaan, Ahmad Haris Fahmi selaku Kabid PDL merangkap PIt. Kabid Penagihan dan Pelayanan menggantikan Dra. Andriana Tecunan (pensiun) dan Herawan Eka Kusuma selaku Kabid Pengelolaan Aset.

Dalam rapat itu, dibicarakan tentang teknis pemotongan insentif pajak dimana saat itu M. Mukhtar, S.Sos., MM menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran insentif pajak daerah sudah berubah dari tunai langsung menjadi nontunai, dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai penerima.

Sehingga untuk teknis pemotongan insentif agar dilakukan dengan cara, yakni setelah para pegawai menerima transfer dana insentif pajak daerah, segera melakukan penarikan tunai dengan besaran prosentase yang sudah ditentukan (sesuai pangkat dan jabatan), lalu diserahkan melalui para Kabid atau bisa langsung diserahkan ke bagian sekretariat baik itu kepada M. Muhtar, S.Sos.. MM, Heni Puspitasari maupun melalui Anwar Utomo.
Untuk triwulan I tahun 2018, pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, besarannya mengikuti prosentase pemotongan pada masa kepemimpinan saksi Dr. Dra. Yetty Sri Suparyatidra, M M, yaitu 30% untuk Kepala Badan, 20% untuk Kepala Bidang, 15% untuk Kepala Seksi dan 10 % untuk staf.

Hal tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, kemudian besaran prosentase tersebut dikonversi dalam bentuk nominal angka oleh M. Mukhtar, S.Sos., MM dengan menyuruh Rosidin memasukkan ke dalam format Ms.Excell. Sehingga dapat diketahui secara rinci, setiap pegawai dari masing-masing kelas jabatan dalam sebuah rekapitulasi. Dan dengan rekapitulasi itu, M. Mukhtar menginformasikan kepada para Kepala Bidang melalui memo/catatan untuk kemudian pengumpulan dana potongan tersebut dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepala Bidang.

Dan setelah terkumpul diserahkan kepada M. Mukhtar, S.Sos., MM. Selanjutnya M. Mukhtar, S.Sos., MM menerima setoran dana pemotongan insentif Pemungutan pajak daerah dari para pegawai BPPKAD, lalu M. Mukhtar, S.Sos., MM kumpulkan sendiri untuk dikelola dan dicatatkan pemasukan dan pengeluarannya.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan I tahun 2018 yang cair pada bulan April 2018, masuk dan disetorkan kepada M. Mukhtar, S.Sos., MM sebesar Rp613.747.950, dan dipergunakan unt kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir  oleh APBD sebesar Rp208.500.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD sebesar Rp186.450.000. Ada sisa sebesar Rp218.797.960

JPU mengatakan, bahwa uang hasil pemotngan dana insentif selain dipergunakan untuk internal BPPKAD, ternyata juga diberikan pihak-pihak diluar BPPKAD sebagai hadiah atau pemberian kepada pejabat Gresik. Atas ijin terdakwa, kemudian M. Mukhtar dan saksi Heni Puspitasari menyerahkan uang tersebut kepada pihak-pihak di luar BPPKAD yaitu pejabat Gresik, diantaranya Asisten I, II dan III, Setda, Kepala BKD Kabupaten Gresuk, Kabag Hukum dan Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda dan LSM.

Sisa potongan insentif triwulan I yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp405.247.960 (empat ratus lima juta dua ratus empat puluh tuju ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)

JPU menjelaskan, berdasarkan catatan Pemasukan-pengeluaran tersebut, saksi M. Mukhtar, Sos, MM kemudian membuatkan catatan taktis Upah Pungut (UP) Triwulan I, lalu menyerahkan kepada terdakwa untuk diparaf sebagai tanda mengetahui dan menyetujui, dimana untuk triwulan I ada penggunaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp405.247.960 terdiri dari penggunaan di luar keperluan BPPKAD Kab. Gresik sebesar Rp186.450.000, serta sisa uang sebesar Rp218,797.960, diserahkan oleh saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM kepada terdakwa melalui saksi Lilis Sutiyowati selaku sekretaris pribadi terdakwa) pada bulan Mei 2018. Dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti kebutuhan operasional dan transportasi
Pada periode triwulan ke II 2018 sekitar bulan Juni 2018, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM yang saat itu sudah menjabat sebagai pejabat deflnitif Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik, menyampaikan kepada terdakwa, perihal pemotongan insentif pemungutan pajak daerah untuk triwulan II yang akan cair di bulan Juli, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM akan mengatur semuanya sebagaimana di triwulan I, dimana atas penyampaian tersebut terdakwa mempersilahkan dan ikut menyetujui.

Tetapi terdakwa meminta kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM agar besaran prosentase dilakukan perubahan. Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM membuat perhitungan ulang, setelah itu menyampaikan hasil perubahan besaran prosentase potongan insentif kepada terdakwa menjadi 31% untuk Kepala Badan, Sekretaris Badan dan Kabid, 21% untuk para Kasi dan 5% untuk staf. Atas perhitungan ulang tersebut, terdakwa menyetujui dan memerintahkan saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM menyampaikannya ke forum rapat para Kabid.

Terdakwa selaku Kepala BPPKAD memberikan izin kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM untuk memegang kendali penuh pengelolaan dana potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II, sekaligus untuk dibuatkan catatan pemasukan dan pengeluaran.

Saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM atas sepengetahuan terdakwa, memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkoordinir penyetoran di masing-masung Bidang dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM. Sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM memerintahkan saksi Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada saksi saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM

Mekanisme pemotongannya, setelah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab.Gregk, kemudian saksi saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM memerintahkan para Kepala Bidang yaitu saksi Dra. Anis Nurul Aini, MM,; saksi Farida Haznah Makrufm ST., MT,; saksi Herawan Eka Kusuma, SE., MM,; saksi Ahmad Haris Fahman,; saksi Mustofa,; saksi Mat Yazid dan saksi Heny Puspitasari dengan menunjukan rekapitulasi yang berisi besaran potongan masing-masmg jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para Kepala Seksi dan staff pada masing-masing Bidang

Kemudian para Kepala Bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para Kepala Seksi dan staff untuk kemudian dukumpulkan kepada para Kepala Bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya ke bagian Sekretariat atau kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM atau saksi Heni Puspitasri atau saksi Anwar utomo.

Selanjutnya saksi M. Mukhtar, S.Sos. MM mengusulkan kepada terdakwa agar pengumpulan uang tidak terlalu lama, masing-masing para pegawai BPPKAD sebaiknya disuruh mengisi Slip penarikan di Bank Jatim sesuai kelas jabatannya. Atas usul tersebut, teerdakwa menyetujui dan akhirnya masing-masmg pegawai BPPKAD melalui info dan perintah dari Kepala Bidangnya segera mengisi slip penarikan Bank Jatim dengan nominal yang telah ditentukan dalam rekapitulasi, lalu diserahkan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. untuk dicairkan ke Bank Jatim cabang Gresik unit Pemkab Gresik.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II tahun 2018 yang cair pada bulan Juli 2018 berdasarkan rekapitulasi insentif pemungutan pajak PAD Triwulan II,  milik saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. adalah sejumlah Rp794.673.563 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) yang mana seperti halnya triwulan I, peruntukannya antara lain dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD (tidak termasuk rekereasi) sebesar Rp108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) dan untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil, sehingga ada sisa sebesar Rp686.673.563 (enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah/pemberian kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik,  antara lain Asisten I, II dan III,; Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik; Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.
Atas ijin terdakwa, saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM dan saksi Heni Puspitasari melakukan penyerahan/pendisitribusian uang tersebut kepada pihakpihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik, antara lain Asisten I, II dan III,; Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik; Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.

Pada bulan Agustus 2018, sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji, saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM menitipkan kepada saksi Lilis Sutiyowati sejumlah uang yang merupakan sisa potongan insentif pajak daerah triwulan II untuk diserahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari saksi Lilis Sutiyowati, hingga saat ini penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM pulang dari tanah suci, terdakwa menyampaikan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM bahwa uangnya telah habis dengan mengatakan “duite wis entek cak (uangnya sudah habis mas)”.

Sisa potongan insentif triwulan II yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp686.673.563 (enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)

Untuk periode triwulan III tahun 2018 pada sekitar bulan Oktober 2018, dilakukan perubahan persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah terdakwa, lalu saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM. kembali membuat kalkulasi dan hasilnya disamaratakan baik Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kabid, Kasi dan staf, semuanya dipotong 25%, dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut, diperintahkan oleh terdakwa kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos.. MM  untuk disampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru

Mekanisme pemotongannya setelah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab. Gresik, kemudlan saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM atas seijin terdakwa segera memerintahkan para kepala Bidang yaitu saksi Dra. Anis Nurul Aini, MM,; saksi Farida Haznah Makruf, ST., M.T,; saksi Herawan Eka Kusuma, SE., MM,; saksi Ahmad Haris Fahman, S.Pi., M.EP,; saksi Mustofa, S.Sos., MM,; saksi Mat Yazid dan saksi Heni Puspitasari dengan menunjukan memo dan rekapitulasi yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala seksi dan staff pada masing-masing Bidang.

Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para Kepala Seksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para Kepala Bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kepada saksi M. Mukhtar, S Sos , MM.

Bahwa total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan III tahun 2018 yang cair pada bulan Oktober 2018 yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850 juta, dipergunakan untuk kebutuhan internal BPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp153 juta, untuk kebutuhan di luar BPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp697 juta.

Adapun penggunaan untuk kebutuhan di luar BPKAD yakni diserahkan sebagai hadiah/pemberian kepada pihak-pihak diluar BPKAD Kabupaten Gresik antara lain asisten I, II dan III,; Bappeda,; Kepala BKD,; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum,; Ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati,; Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi M. Muchtar S.Sos., MM dan Heni Puspitasari melakukan penyerahan pendistribusian uang ke pihak diluar bpkad tersebut. Bahwa untuk penggunaan dana potongan intensif triwulan III yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp697 juta

Periode triwulan IV tahun 2018 pada sekitar bulan Desember 2018, kembali dilakukan pemotongan persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah terdakwa untuk mengurangi disparitas antara atasan dan bawahan, sehingga atas hal tersebut terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh sebesar 10% untuk staf, 30% untuk para Kasi,  20% untuk Kepala Bidang dan 20% untuk Kepala Badan, dimana kemudian hasil kalkulasi tersebut oleh terdakwa memerintahkan saksi M. Muchtar untuk menyampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru

Terdakwa memberi ijin kepada saksi M. Muchtar untuk memegang kendali penuh dan memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkoordinir pemotongan di masing-masing Bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus untuk bagian Kesekretariatan dan Kepala UPTD, saksi M. Muchtar memerintahkan saksi Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyalurkannya kepada saksi terdakwa
Mekanisme pemotongannya setelah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut ditransfer kepada masing-masing pegawai BPKAD Kabupaten Gresik, kemudian saksi M. Muchtar memerintahkan para kepala bidang yaitu saksi Dra. Anis Nurul Aini, MM,; saksi Farida Haznah Makruf, ST., M.T,; saksi Herawan Eka Kusuma, SE., MM,; saksi Ahmad Haris Fahman, S.Pi., M.EP,; saksi Mustofa, S.Sos., MM,; saksi Mat Yazid dan saksi Heni Puspitasari dengan menunjukkan memo dan rekapitulasi yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala seksi dan staf pada masing-masing bidang.

Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala seksi dan staf untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kebagian kesekretariatan baik kepada saksi M. Muchtar, saksi Heni Puspitasari ataupun saksi Anwar Utomo

Total permintaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV tahun 2018 cair pada bulan Januari 2019 yang masuk dan disetorkan kepada M. mukhtar, baru terkumpul sebesar Rp467.186.000 dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar Rp1.158.567.190, dan Rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan internal dan eksternal BPKAD  Kabupaten Gresik,

Akan tetapi, belum sampai rencana tersebut terlaksana, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada M. Muchtar pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019 bertempat di ruang saksi M. Muchtar di kantor BPKAD Kabupaten Gresik,  dimana pada saat dilakukannya operasi tangkap tangan tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang sebesar Rp374.166.000 di ruang kerja saksi M. Muchtar yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, terdapat selisih sebesar Rp93 juta yang sudah dipergunakan oleh M. Mochtar untuk keperluan internal kantor BPKAD Kabupaten Gresik

Para pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik terpaksa dipotong insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya dikarenakan takut apabila tidak menyetorkan akan dipindahkan keluar BPPKAD Kabupaten Gresik, sehingga menuruti perintah pimpinan di BPPKAD  Kabupaten Gresik

Untuk memastikan telah dilakukan penyetoran, saksi M. Muchtar dan kepala bidang,  rutin melakukan Pemantauan dan pengecekan terhadap pembayaran pemotongan insentif para pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik

Perbuatan terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si bersama-sama dengan saksi Muchtar memaksa para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan BPPKAD  Kabupaten Gresik memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa telah mengakibatkan tujuan Penyaluran dana insentif pemungutan pajak daerah menjadi tidak tercapai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancama dalam pasal 12 huruf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Sebelum pada tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui terus terang dan tidak medukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan

“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (satu). Menyatakan terdakwa Andhi Hendro Wijaya, S.Sos., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam primair yakni melanggar pasal pasal 12 huruf f Jis Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;

2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap Diyana Lucky Puspitasari tersebut dengan pidana penjara selama 7  (tuju) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

3 (tiga). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyana Lucky Puspitasari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp0 (Nol rupiah)”  ucap Esti HarjantiCandrarini

Atas surat tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang berikutnya.

Namun Penasehat Hukum terdakwa langsung mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim, bahwa pihaknya siap membacakan Pledoinya pada, Senin, 9 Maret 2020.

“Senin, kami siap menyampaikan Pledoi,” kata Hariyadi
Seusai persidangan, Hariyadi mengatakan kepada wartawan, bahwa Jaksa banyak menutupi fakta-fakta persidangan, diatantaranya, bahwa pegawai BPPKAD tidak ada yang keberatam.

“Jakwa banyak menutupi fakta-fakta persidangan. Pegawai BPPKAD tidak ada yang keberatan. Nanti akan kita sampaikan fakta-fata dalam pledoi,” kata Hariyadi.

Apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, memang tidak salah. Namun permsalahannya adalah, bahwa uang hasil pemotongan dana insentif pungutan pajak tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan internal BPPKAD, melainkan dibagi-bagikan kepada pejabat-pejabat Kab. Gresik, diantaranya Asisten I, II dan III,; Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik; Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik; Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Ajudan Sekda dan LSM serta pihak-pihak lainnya.

Pertanyaanya adalah, apakah diperbolehkan atau apakah ada aturan, bahwa uang dari hasil pemotongan dana insentif pungutan pajak tersebut untuk dibagi-bagi kepada pihak-pihak lain diluar internal BPPKAD ?

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo mengataka, akan menelaah dan melakukan ekspos terhadap bukti-bukti yang ada. Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan beritakorupsi.co terkait ada tidaknya pihak lain yang akan terseret sebagai tersangka baru.

“Saya belum bisa menjawab saat ini. Tapi kita akan menelaah dan melakukan ekspos terhadap bukti-bukti yang ada serta sambil menunggu putusannya nanti,” jawab Dimas saat itu. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top