0

BERITAKORUPSI.CO - Untuk mengantisipasi merebaknya Virus Corona Covid-19 sebagai bencana darurat nasional (non alam) yang hingga saat ini masih melanda Indonesia, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Khusus Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) akan melaksanakan Sidang Teleconference

Hal itu disampaikan Ketua PN Surabaya, Nursyam, SH., MH saat dihubungi beritakorupsi.co pada Kamis, 26 Maret 2020.

“Ada. Insya Allah, Rabu depan ada sidang,” kata Sursyam, SH., MH

Nursyam, SH., MH mengatakan, bahwa Sidang Teleconference dilaksanakan untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19, sehingga para saksi tidak perlu hadir ke Pengadilan Tipikor

“Untuk mengantisipasi. Jadi kalau Sidang Teleconference, para saksi tidak perlu harus hadir ke Tipikor. Kalau Jaksa dan penasehat Hukumnya tetap hadir. Saksi tetap di sumpah dan dapat di dengar keterangannya dalam ruang sidang. Dalam persidangan itu ada Jaksa dibawah pengawasan Ketua PN (Pengadilan Negeri.red) setempat atas penunjukan KPT (Ketua Pengadilan Tiggi),” ujar Nursyam.

Baca berita sebelumnya : Sidang Teleconference Terobosan Baru Dalam Perkara Korupsi - http://www.beritakorupsi.co/2020/02/sidang-teleconference-terobosan-baru.html

Kajati Jatim : Sidang Teleconference Belum Ada Payung Hukumnya - http://www.beritakorupsi.co/2020/02/kajati-jatim-sidang-teleconference.html

Apa yang disampaikan Ketua PN Surabaya juga diakui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Ka Kejati Jatim), Dr. Muhammad Dofir, SH., MH saat dihubungi beritakorupsi.co, pada Kamis, 26 Maret 2020

Dr. M. Dofir mengatakan, sudah memerintahkan Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Jatim supaya memerintahkan semua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se- Jawa Timur untuk segera berkordinasi dengan Kepala Rutan /Lapas dan Ketua PN untuk melaksanakan E-Sidang dengan Aplikasi Zoom sebagai tindak lanjut arahan dari JA (Jaksa Agung), sebagai antisipasi menyebarnya Covid-19
“E-Sidang sudah dilakukan di Kejari Sidoarjo, Trenggalek dan Malang. Sudah saya perintahkan melalui Aspidum (Asisten Pidana Umum),” kata Dr. M. Dofir

Menjawab pertanyaan beritakorupsi.co, Ka Kejati Jatim, Dr. M. Dofoor menjelaskan, bahwa E-Sidang tidak hanya dalam Perkara Tindak Pidana Umum (TPU), melainkan juga untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK). Dan bagaimana pelaksanaan, diseraahkan ke pihak Pengadilan Negeri.

“Termasuk Perkara Korupsi. Namun bagaimana pelaksanaannya, kita serahkan ke Pengadilan Negeri. Kita  sudah siap melaksanakannya,” ujar Dr. M. Dofir. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top