0
R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon selaku mantan Bupati Bangkalan
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Iqbal : Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan, karena sejak awal cacat prosedur dan cacat hukum


BERITAKORUPSI.CO – Apakah R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon selaku mantan Bupati Bangkalan periode 2013 – 2018 akan jadi tersangka dalam kasus perkara Korupsi dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 ?

Sebab Iqbal, selaku Kepala Seksi Pidana Khsusu Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bangkalan mengatakan, banyak pihak-pihak yang akan masuk “penjara”, dan kemungkinan untuk pengembangan serta tersangka baru akan ada, karena sejak awal pembahasan anggaran APBD hingga pertanggung jawaban dalam kegiatan Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah cacat prosedur dan cacat hukum.

“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan. Karena tadi pun menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Untuk masalah pengembangan dan tersangka baru, saya jawab kemungkinan ada,” jawab  Iqbal dengan tegas.

Bahkan saat ditanya lebih lanjut, apakah R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon yang menjabat selaku Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Kab. Bangkalan saat program tersebut berlangsung turut bertanggung jawab?. Dengn tegas, Iqbaal mejawab, semua termasuk Bupati.

“Kalau dilihat dari prosesnya sampai ke pertanggungjawaban, proses dari penyusunan APBD dulu sampai ke pelaksanaan kegiatan, semua pihak-pihak yang ada di dalam proses tersebut tentunya turut bertanggung jawab termasuk Bupati,” kata Iqbal dengan tegas.

Dan lebih lanjut Iqbal menjelaskan kepada beritakorupsi.co, mengenai prosedur penganggaran akan lebih jelas dari keterangan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dimana ketua TAPD adalah Sekda, dan Banggar (Badan Anggaran) yang ketuanya adalah Ketua DPRD.

“Terkait mekanisme penganggaran, nanti teman-teman Wartawan akan lebih jelas mendengarkan keterangan dari Tim TAPD dan Banggar,” ujar Iqbal

Terkait SK yang dikeluarkan Bupati, Iqbal mengatakan, bahwa itu terkait proposal yang isinya adalah terdapat nama-nama BUMDes selaku penerima yang diusulkan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada Bupati, sehingga Bupati mengeluarkan SK

“Ini bukan pengadaan. Jadi Proposal itu terkait usulan dari DPMD kepada Bupati, dimana dalam Proposal itu terdapat nama-nama BUMDes selaku penerima, lalu Bupati mengeluarkan SK. SK itu sudah pernah kita tunjukan kepada Majelis Hakim,” ujar Iqbal

Hal itu disampaikan Iqbal selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 27 Maret 2020.

Pertanyaan dari penjelasan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ini adalah, berapa orang yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus perkara Korupsi “Kambing Etawa”? Mengingat Kepala Desa  selaku penerima dana untuk mengembangan BUMDes pembelian Kambing Etawa adalah sebanyak 273 Desa, 18 Kecamatan, dan puluhan pejabat lainnya selaku TAPD dan Banggar.

Sesuai fakta persidangan, bahwa pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) bersamaan dengan pengajuan Proposal oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada Bupati, sehingga Bupati mengeluarkan SK. Dimana dalam proposal tersebut terdapat nama MUMDes selaku penerima
Sementara sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Maret 2020 diadakan dalam II session dengan agenda mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi dan 2 (dua) ahli untuk terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPPKAD (Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan, dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan yang dihadirkan Tim JPU Kejari Bangkalan di muka persidangan ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, SH., MH menggantikan Ketua Majelis I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto dan Agus Handoko serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi R. Sementara kedua terdakwa didampingi Tim Panasehat Hukumnya masing-masing.

Ke- 6 orang saksi itu adalah, 1. drh. (Dokter Hewan) Muhammad Samsuddin (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Lumajang), 2. drh.Nurul Pratiwi (Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Lumajang), namun kedua saksi ini tidak hadir. Kemudian ke 3. Ismet Efendi (Asisten Pemerintahan sekaligus anggota Tim anggaran Pemda Kab. Bangkalan), 4. R. KH. Makmun Ibnu Fuad (Bupati Bangkalan sejak 4 Maret 2013 - 4 Maret 2018), 5. Imron Rosyadi (Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017) dan 6. R. KH Abd. Latif Amin Imron (Wakil Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017 yang kemudian menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018 hingga saat ini) dalam persidangan session I.

Sedangkan session ke II adalah mendengarkan keterangan 2 (dua) ahli, yaitu Agus Widyanto selaku ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya dan Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Dalam persidangan session I, saat mendengarkan keterangan R. KH. Makmun Ibnu Fuad, yang menjabat selaku Bupati Bangkalan dalam program dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017, lebih banyak menjawab lupa dan tidak ingat.

Jawaban lupa dan tidak ingat dari mantan orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan ini, saat menjawab pertanyaan dari JPU, salah satunya terkait SK (Surat Keputusan) Bupati yang ditandatanganinya. Alasannya karena dokuemnnya banyak

“Saya tidak ingat, saya mendatangani tapi saya lupa tentang apa karena banyak dokumen,” kata R. KH. Makmun Ibnu Fuad

Anehnya, kehadiran R. KH. Makmun Ibnu Fuad selaku Bupati Bangkalan sebagai saksi dalam persidangan, tak membawa dokumen selembar kertaspun. Sehingga timbul pertanyaan, apakah tidak menyimpan dokemen-dokemen apapun sebagai Bupati atau jawaban lupa dan tidak ingat,  sengaja atau memang hanya pura pura-pura?

Yang jelas, gerak tubuh R. KH. Makmun Ibnu Fuad seperti orang yang dalam kebingungan saat diberondong beberapa pertanyaan dari Tim JPU Kejari Bangkalan selama dalam persidangan.

Sementara SK yang dimaksud adalah SK Nomor. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mengalokasikan dana pendamping melalui masing-masing Kecamatan

Pada persidangan session ke II, Ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya ini mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa ada cacat prosedur dan cacat hukum sejak proses pembahasan APBD hingga pertanggung jawaban
“Pertanggung jawaban ini ada dua, bisa dari Desa ke Bupati, atau dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah.red) terkait ke Bupati. Jadi dari bawah ke atas,” kata Agus Widyanto menjelaskan kepada Majelis Hakim

Sementara auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa terdapat kerugian negara sebesar De1apan milliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah (Rp8.413.781.427)

Melly menjelaskan, bahwa APBD Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang dicairkan untuk pembelian Kambing Etawa betina di 273 Desa sebesar Rp13.750.000 (per ekor) X 273 Desa = Rp3.753.750.000. Dan bantuan untuk BUMDes sebesar Rp.20.000.000 X 273 Desa = Rp5.460.000.000

“Kami menggunakan sistim penghitungan Kerugian Keuangan negara. Terdapat kerugian negara sebesar De1apan milliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah (Rp8.413.781.427),” kata Melly mejelaskan kepada Majelis Hakim

Kerugian keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 yang disampaikan auditor BPKP Jatim ini, setelah dikurangi pajak sebesar Rp96 juta lebih, dan pembelian susu Kambing Etawa bagi masyarakat sekitar Rp545 juta lebih

Seperti yang diberitakan pada sidang yang sebelumnya (Senin, 27 Januari 2020), bahwa anggaran untuk pembelian Kambing Etawa tidak masuk dalam pembahasan penganggaran APBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017.

Hal itu terungkap dalam persidangan (Senin, 27 Januari 2020) dari keterangan saksi yang diharikan Tim JPU Kejari Bangkalan, diantaranya Hasanuddin, Bambang Hariyanto, Subagio dan Moch. Kamil.

Selain dari keterangan saksi, dalam surat dakwaan JPU juga sangat jelas meguraikan, bahwa pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa. Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.

Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA – SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) juga tidak pernah diusulkan.

Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Bumdes di  273 desa se- Kabupaten Bangkalan,memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.

Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, tidak pernah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan.

Sehingga penganggaran sebesar Rp3. 753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 Desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03, bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM Bin (Alm) Mohamad Suri selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 821.2/02/433.206/2017 tanggal 16 Januari 2017, bersama-sama dengan terdakwa II Muyanto Dahlan, SH., MM selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berdasarkan Surat Bupati Bangkalan Nomor : 821.2/062/433.206/20l7 tanggal 17 Januari 2017, baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dalam rentan waktu sekitar bulan Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017, atau pada suatu tempat yang masih temtasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
Kedua Terdakwa
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh mlakukan dan yang turut serta melakukan”, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu karparasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”. Perbuatan terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, SH., M.H dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan keuangan kepada seluruh desa di Kabupaten Bangkalan, maka di bulan Pebruari 2017,  terdakwa  I, Ir. Syamsul Arifin, MM, dan terdakwa II, Mntyarno Dahlan, S.H., M.H melakukan pembahasan hat tersebut yang pada saat itu  hadir saksi Hadi Wiyono, Saksi Roby Henryawan, S.E., Saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE., saksi Ismet Effendi, S.Sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangkalan (Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah TA. 2016 dan 2017) serta para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bertempat di Pendopo Kabupaten Bangkalan

Dalam pertemuan tersebut, saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa memaparkan di hadapan para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut terkait tata cara merawat Kambing Etawa dan manfaat perahan susu yang bemanfaat bagi kesehatan, sehingga seluruh peserta pertemuan yang hadir menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan pembelian Kambing Etawa yang diperuntukkan bagi seluruh Desa se- Kabupaten Bangkalan.

Selang beberapa hari kemudian, terdakwa I, Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD  Kabupaten Bangkalan melakukan pertemuan kembali dengan saksi Hadi Wiyono yang juga dihadiri oleh saksi Roby Henryawan, SE, saksi Ismet Effendi. Dalam pertemuan tersebut dihasilkanlah kesepakatan harga antara terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dengan rincian, setiap Desa akan memperoleh 4 (empat) ekor Kambing Etawa Betina seharga Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor Kambing Etawa Jantan seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Selanjutnya Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diatas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.03 02.02000051 kode rekening 5.1.7.04.03

Pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan, oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa.

Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.

Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan. Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di  273 desa se- kabupaten Bangkalan dilakukan oleh Temakwa I, Ir. Syamwl Wn, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan cara, memerintahkan saksi Budi Haryanto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Saksi Moh. Waki selaku Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja I pada BPKAD untuk memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain dari pada itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan.

Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3. 753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Mzhk Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03 yang dilakukan oleh Terdakw I sefaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan, bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006

Setelah dana untuk pembelian kambing etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan Surat Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mgalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.

Dengan mendasar pada surat tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian ] (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan

Atas dasar pertemuan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan baik bersama dengan Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, maka para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni tanpa adanya Musyawarah Desa sebagai dasar proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa TA 2017 dan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur, maka atas dasar hal tersebut setiap Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikannya sebagaimana yang diarahkan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Bahwa pengalokasian anggaran untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dan Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD ) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut yang tidak melalui Musyawarah Desa sebagai dasar bagi masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDCS) sebagai dasar penyusunan dan Penganggaran APBDes TA 2017 yang semata-mata hanya mendasar pada arahan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., MH selaku Plt. Kepala DPMD Kab. Bangkalan, berentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan T ransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tenteng Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan selain mengarahkan para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasu Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme, yang seharusnya juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Bangkalan, yaitu surat Nomor : 005/604/433.110/2017 Tanggal 27 April 2017 dan surat Nomor :412/617 4331000017 Tanggal 2 Mei 2017 perihal Undangan, yang pada pokoknya agar para Camat menghadirkan Kasi PMD masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bangkalan guna memfasilitasi dan Pembentukan BUMDesa.

Maka dengan mendasar pada kedua surat yang diterbitkan oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M..,H setakuPlt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan sangat terlihat jelas bahwa hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh terdakwa II didalam merekayasa untuk kelengkapan administratif semata agar sebanyak 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan bisa memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengembangan BUMDes.

Hal mana terlihat dari tidak adanya satupun BUMDes se- Kabupaten Bangkalan yang didaftarkan pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu persyaratan pembentukan Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik DDesa serta Pasal 78 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Setelah masing-masing Desa sebanyak 273 yang ada di Kabupeten Bangkalan mempersiapakan segala apa yang dipersyaratkan didalam mendapatkan dana bantuan khusus untuk pengembangan BUMDes sesuai dengan arahan terdakwa H Mulyanto Dahlan, SH, MH, selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, maka terdakwa II melalui Camat se-  Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan sebagai berikut ; Surat Pengantar dari Camat; Surat Permohonan dari Kepala Desa; Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017; Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000, dibuat rangkap 3 (tiga); Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa; Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa; Fotocopy buku rekening BUMDesa dan nama bendahara BUMDesa; Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan
Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUNIDes); AD/ ART; SK Pengurus; Berita Acara Musyawarah Desa; Daftar Hadir Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, terdakwa  Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan membenmk tim verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/995/Kpts/433.013/2017 tentang pembentukkan tim verifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan TA. 2017 unggul 07 Juni 2017 yang tugasnya pada pokoknya,  memveriftkasi dalam rangka memastikan ada tidaknya kelengkapan berkas usulan yang diajukan Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melaporkan hasil verifikasi kepada terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan

Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi. Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Galis, Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal TA 2017 tanggal 7 Juni 2017

Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Klampis, Kecamatan Modung, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Labang TA 2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/116/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Bumeh TA 2017 tanggal 14 Agustus 2017;

Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433013/2017 tertanggal 7 Juni 2017, Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tertanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/1l6/Kpts/433.013/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, maka dana bantuan keuangan kepada pemerintahan desa pengembangan BUMDes TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap didistribusikan kepada masing-masing rekening kas desa se- Kabupaten Bangkalan.

Akan tetapi, sebelum pendistribusian dana tersebut dilakukan, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan meminta kepada terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pelimpahan kewenangan yang dibuat dan diterbitkan oleh terdakwa I, lr. Syamsul Arifin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkam yaitu: Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/759/433.210/2017 tanggal 15 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/766/433.210/2017 tanggal 16 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1236/433204/2017 tanggal 19 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/913/433.204/2017 tanggal 21 Juh 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1278/433.204/2017 tanggal 26 September 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1546/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1547/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor ' 900/1561/433204/2017 tanggal 09 November 2017; Surat Pelimpahan

Dan Kewenangan Nomor : 90011571/433204/2017 tangga 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1570/433.204l2017 tanggal 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1707/433.204/2017 tanggal 30 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1706/433.204/2017 tanggal 30 November 2017,; Surat Peltmpahan Kewenangan Nomor : 900Il724l433.204/2017 tanggal 05 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1769/433204/2017 tanggal 13 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1812/433.204/2017 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1813/433.204/20|7 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1847/433.204/2017 tanggal 22 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1848/433.204/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Setelah pengalokasian anggaran dengan nama progam bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa unruk pengembangan BUMDes TA 2017 dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA BPKAD) : 4.03 02.02000051 dengan kode rekening 5.1.7.04.03 yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penyertaan modal Desa pada masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari APBDes TA 2017 dengan jumlah total Rp5.290.430.000 (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang di buat secara rekayasa guna memenuhi kelengkapan administrasi, baik yang dilakukan oleh terda I maupun terdakwa II dan kemudian terdakwa II menghubungi saksi Hadi Wiyono untuk segera melakukan pendistribusian kambing etawa sebagaimana pembicaraan awal di bulan Februari tahun 2017 yang bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Bangkalan antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia kambing etawa

Selanjutnya saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rakan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang dan tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro

Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Permintaan pembayaran kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono, terdakwa II maupun saksi Robby Henfyawan, SE, maka sebanyak 273 Desa di Kabupaten Bangkalan melakukan pembayaran baik dengan cara tunai maupun dengan cara transfer sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II melalui rekening pribadi milik Saksi Hadi Wiyono, yakni An. Fatmawati (adik kandung Saksi Hadi Wiyono), Rekening BNI dengan Nomor Rekening : 0373731730; melalui a/n Hadi Wiyono, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 1250523111 dan a/n Hidi Wiyono, Rekemng BCA dengan Nomor Rekentng l253751111,

Bahwa program bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan  BUMDes TA 2017 yang tidak didasarkan pada perencanaan secara matang, terlihat dari tidak adanya Peraturan Bupati Bangkalan yang seharusnya menjadi dasaradanya program tersebut dan proses penganggaran serta pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuia dengan prosedur.

Maka bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan  BUMDes TA 2017, sangat jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas Khususnya Kabupaten Bangkalan. Sehingga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (1), ayat (11) dan pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011tentang perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 tahun 2006

Terkait dengan program bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang dilakukan oleh terdakwa baik terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan maupun terdakwa II Mulyanto Dahlan, SH, MH. selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara perencanaan,  penganggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya pihak lain yaitu saksi Hadi Wiyoono selaku pihak terkait lainnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019,

Perbuatan Terdakwa I, lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.Hsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top