0

“Sidang Teleconference Sebagai Terobosan Baru Dalam Perkara Korupsi Karena mungkin dapat menghemat anggaran


BERITAKORUPSI.CO - Penegakan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya memenjarakan Koruptor, tetapi bagaimana menyelamatkan keuangan negara yang dilakukan oleh para maling uang rakyat itu. Bagaimana bila anggaran persidangan dari Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor jauh lebih besar dari kasus perkara Korupsi ?

Seperti kasus perkara korupsi penyaluran beras miskin (Raskin) di Desa Pohsangit Leres,  Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo pada tahun 2012, yang merugikan Negara sebesar 612 ribu rupiah (dalam dakwaan JPU senilai Rp2.700.000) dengan terdakwa saat itu adalah Sahri (55) selaku Pj.Kepala Desa.

Atau kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan ADD dan DD sebesar Rp56 juta dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) di Desa Sumber Rejo Kabupaten Bondowoso pada Tahun 2018 yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Atau perkara Korupsi Pungli yang beberapa haru lalu (Rabu, 12 Februari 2020) disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebesar Rp33.750.00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)/Prona (Program Nasional Agraria) atau Sertifikat Gratis tahun 2017 di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk

Pertanyaannya kemudian, berapa anggaran yang digunakan oleh Kejaksaan untuk menyidangkan perkara Kasus Korupsi sebesar Rp33.750.000 tersebut diatas ?. Bagaimana bila kasus yang sama terjadi di Kejaksaan Negeri yang ada di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia yang jaraknya jauh dari Pengadilan Tipikor setempat seperti di Sumatra Utara, Papua, NTB dll.

Nah, melihat fenomena ini, Sidang Teleconference adalah salah satu terobosan baru dalam proses persidangan kasus Perkara Korupsi Khusus untuk pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tujuannya adalah, agar persidangan lebih efesien dan yang lebih utama yaitu dapat menghemat anggaran.

Dan mungkin itulah sebabnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kajati Jatim) Sunarta, dan mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi  mengeluarkan anggaran pembelian alat dan menempatkan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk mendukung pelaksanaan sidang Teleconference di Jawa Timur yang bekerjasama dengan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khsus Surabaya, Nursyam.

Dan mungkin itupula alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengajukan permohonan untuk sidang Teleconference dalam 4 (empat) perkara Korupsi dengan 4 orang terdakwa,  namun akhirnya gagal. Pada hal sebelum dikeluarkan Penetapan, Pihak Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan uji coba yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bondowoso serta disaksikan pihak Pengadilan Tinggi - Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Dr. Muhammad Dofir melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richart Marpaung saat ditemui beritakorupsi.co di gedung Kejati Jatim Jalan A. Yani Surabaya mengatakan, bahwa sidang Teleconference belum ada payung hukumnya.

“Karena untuk sidang Vicon (Video Conference) itu belum ada payung hukumnya yang berupa SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya belumpun ada,” kata Richart Marpaung

Anehnya, saat ditanya lebih jauh tentang payung hukum berupa SOP yang dimaksud, Richart Marpaung tidak menjelaskan secara rinci, kecuali hanya mengatakan SOP (Standar Operasional Prosedur)

“Ya payung hukumnya SOP namaya, Standar Operasional Prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya,  Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nursyam menjelaskan, bahwa sidang Teleconference pernah dilangsungkan beberapakali. Hal ini akan lebih efesien dan dapat menghemat anggaran dengan memanfaatkan Information and Technology (IT), karena puluhan saksi dalam perkara tersebut tidak perlu hadir ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur

“Kalau perkaranya dari Banyuwangi, kemudian sidangnya hingga malam karena banyaknya perkara, saksi-saksi harus berhari-hari. Jadi kalau Sidang Teleconference, para saksi tidak perlu harus hadir dari Banyuwangi ke Tipikor kalau Jaksa, terdakwa dan penasehat Hukumnya tetap hadir. Saksi tetap dapat di dengar keterangannya dalam ruang sidang. Dalam persidangan itu ada Jaksa dibawah pengawasan Ketua PN setempat atas penunjukan KPT (Ketua Pengadilan Tiggi),” kata Nursyam saat ditemui beritakorupsi.co di ruang kerjanya, Senin, 3 Februari 2020. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top