0
Terdakwa didampingi suami dan Penasehat Hukumnya dengan pengawalan dari Petugas Kejari Kabupaten Pasuruan

#Kerugian negara dalam kasus perkara Korupsi Pengadaan Pelaksanaan kegiatan di Dispora Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 sebesar Rp918.827.239, tapi yang dibebankan terhadap terdakwa hanya senilai Rp69 juta. Lalu siapa yang menikmati sisanya sejumlah Rp800 juta lebih ?#


BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 11 Februari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp69 juta atau dipidana penjra selama 3 (tiga) tahun karena terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pelaksanaan kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp8.340.100.l83 hingga merugikan keuangan negara senilai Rp918.827.239,60 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor X.700I037l424.060/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Hukuman pidana pejara terhadap terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami tertuang dalam surat putusan Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang dihadiri oleh JPU Joni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasurusan serta tim Penasehat Hukum terdakwa, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati

Dalam surat putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan dianggap bersalah dalam pelaksanaan pengadaan kegiatan di Dispora Kab. Pasuruan tahun 2017 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara  sebesar Rp918.827.239,60 (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor X.700I037l424.060/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Namun menurut Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, ternyata perbuatan itu tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan, melainkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana datur dan diancam pidana dalam 3 Jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa1 64 Ayat (1) KUHP

Dan kerugian negera yang dibebankan kepada terdakwapun bukan berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pasuruan, melainkan berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, yakni sebesar Rp69 juta yang harus dikembalikan oleh terdakwa. Lalu kemana dan siapa yang menikmati uang sejumlah Rp800 juta lebih yang sangat jauh lebih besar dari yang dibebankan terhadap terdakwa ?

Lalu bagaimana dengan nasib Suhita Sutisno selaku Bendahara dan Abdul Munif selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan? Apakah kedua nama itu “terselamatkan?”

Anehnya, dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap terdakwa, tidak menyebutkan melakukan secara bersama-sama. Apakah memang penyidik dan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan tidak “berani menyeret” kedua nama itu ?

Yang lebih anehnya lagi adalah pasal yang dikenaakan dan tuntutan terhadap terdakwa dari JPU, yakin pasal 2 ayat (1) UU Tidak Pidana Korupsi dengan total hukuman seama 10 tahun dan 9 bulan dengan rincian, pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kuran dan membayar uang pengganti sejumlah Rp69 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan, tanpa menjelaskan siapa yang menikmati kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih itu.

Sementara dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, bahwa kedua nama itu turut bersama-sama dengan terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami. Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa pemotongan anggaran yang dicairkan melalui GU dan TU (Ganti Uang dan Tambah Uang) sebesar 10% dan 2% atas sepengetahuan Kadispora. Padahal, seperti dalam surat tuntutan JPU, bahwa uang tersebut untuk pembayaran Honor, BBM, Materai, Perjalanan Dinas dan Bantuan Transport namun tidak dilakukan. Pemotongan anggaran kegiatan sebesar 10% tersebut dilakukan oleh Suhita Sutisno selaku Bendahara Pengeluaran, pada saat akan menyerahkan uangkemasing-masing PPTK setiap kali pencairan anggaran untuk Kegiatan Olahraga

Sehingga dalam putusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Pripmair (pasal 2), dan menyatkan bahwa terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melaakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa1 64 Ayat (1) KUHP

“Menghukum terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami dengan pidana penjara selama 3 tahun dendaa sebesar Rp100 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan; Menghukum terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami untuk membayar uang pengganti sebesar Rp69 juta... dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bilamana uang penggaanti tersebut tidak dibaya, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bilamana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Penasehat Hukum terdakwa.

Terkait nama Abdul Munif selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pasuruan yang saan ini sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, JPU Joni enggan mengmentari. Alasannya karena bukan kewenangannya. “Ia dalam putusan memang disebutkan,” kata JPPU Joni kebapa beritakorupsi.co sesuai persidangan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra belum memberikan tanggapan saat dihubungi beritakrupsi.co melalui telepon selulernya. Alasannya karena masih sibuk kegiatan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Selasa, 7 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian, yang juga Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (Barbu)  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil,  membacakan surat tuntutannya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda Rp250 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp69 juta subsidair 3(tiga) tahun 3 (tiga) bulan penjara  terhadap terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dalam kasus perkara Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pelaksanaan kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp8.340.100.l83 (delapan milyar tiga ratus empat puluh juta seratus ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp918.827.239,60 (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor X.700I037l424.060/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Trian dkk di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Idri dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, sementara terdakwa didampingi Penasehat hukmunya, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidanna Korupsi, karena dalam pelaksanaan pengadaan kegiatan di Dispora Kab. Pasuruan tahun 2017 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  sebesar Rp918.827.239,60 (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor X.700I037l424.060/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa sesuai fakta dan bukti dalam persidangan hanya sebesar Rp69 juta, ini menurut JPU. Sekalipun Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor X.700I037l424.060/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah sejumlah Rp918.827.239,60 (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan  Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Sen). Namun total tuntutan pidana pokok (badan), pidana denda dan pidana membayar uang pengganti  terhadap terdakwa ini selama 10 tahun dan 9 bulan penjara.

Anehnyaa, dalam kasus ini ada yang menggelitik. Sebab dalam suat dakwaan JPU juga mengatakan, bahwa Nanang Suhita Sutisno selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Kab. Pasuruan pada Tahun 2017, juga melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari setiap anggaran kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawbkan sebesar Rp154.163.513,10 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima ratus Tiga Belas koma sepuluh Rupiah).

Anehnya lag adalah, bahwa pemotongan dana sebesar 10 persen itu tidak dijelaskan secara jelas, apakah atas inisiatif Nanang Suhita Sutisno selaku Bendahara Pengeluaran atau atas perintah terdakwa selaku PPK (Pejabata Pembuat Komitmen) sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), atau juga atas  perintah Abdul Munif AR selaku Kepala Dispora sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran) yang berwenang menadatangani SPP (surat perintah pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar)?.

Yang lebih anehnya lagi, apakah kegiatan di Dispora Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp918.827.239,60 hanya tanggung jawab terdakwa, atau ada pihak lain ?

Pertanyaannya kemudian adalah, kemana sisa kerugian negara yang masih tetap sebesar Rp918 juta, dan siapa lagi yang harus bertanggungjawab? Adakah tersangka baru yang akan terseret dalam kasus ini?. Seriuskah penyidik Kejari Bangil untuk mengusutnya hingga terungkap pelaku lainnya ?.

Menanggapi pertanyaan ini, JPT Trian mengatakan, belum dapat dijelaskan karena masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, masih menunggu putusan dari Majelis Hakim.

“Kita tunggu putusannya dulu. Yang terbukti di persidangan hanya sebesar enam puluh sembilan juta itu, an tidak ada pengembalian dan pengakuan,” kata JPU Trian kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati justru merasa heran atas lamanya tuntutan JPU terhadap terdakwa. Dan yang mengherankan bagi Tim Penasehat Hukum terdakwa ini adalah jumlah kerugian negara sebsar Rp918.827.239,60 dalam surat dakwaan JPU yang begitu berbeda jauh menjadi Rp69 juta di surat tuntutan

“Tuntuntan Jaksa, Tujuh tahun. Tapi kerugian negara hanya enam puluh sembilan juta,” kata Elisa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada Tahun Anggaran 2017, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan mendapatkan Anggaran Operasional Pelaksanaan kegiatan pada bidang Olahraga yang bersumber dari APBD  Kabupaten Pasuruan sebesar Rp8.340.100.l83 (delapan milyar tiga ratus empat puluh juta seratus ribu seratus delapan puluh tiga rupiah).

Bahwa anggaran tersebut dalam pelaksanaannya dibagi untuk beberapa program kegiatan diataranya ; 1. Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi dengan anggaran sebesar Rp516.050.000 (Lima Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah),; 2. Pengembangan Olahraga Lanjut Usia Termasuk Penyandang Cacat dengan anggaran sebesar Rp55.181.500 (Lima Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Satu Lima Ratus Rupiah),;

3. Peningkatan Jumlah kualitas serta kompetisi pelatih, peneliti, praktisi, dan Teknisi Olahraga dengan anggaran sebesar Rp209.265.000 (Dua Ratus Sembilan J uta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah),; 4. Peningkatan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga dengan anggaran sebesar Rp248.500.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),; 5. Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Olahraga dengan anggaran sebesar Rp562.665.000 (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah),; 6. Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan berbakat dengan anggaran sebesar Rp923.528.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah),; 7. Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dengan anggaran sebesar Rp5.574.910.683 (Lima Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah),;

8. Pemberian Penghargaan Bagi Insan Olahraga berdedikasi dan berprestasi dengan anggaran sebesar Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk melaksanakan kegiatan Olahraga Tahun Anggaran 2017, dibentuk pejabat pengelola keuangan yang masing-masing memiliki tanggung jawab serta tugas pokok dan fungsi berdasarkan Jabatan dan kewenangannya, diantarannya Pengguna Anggaran (PA) : Abdul Munif AR,; Kuasa Pengguna  nggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Kepala Bidang : Lilik Wijayati Budi Utami,; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Subroto, Wiwik Sri Wilijeng,; Pejabat Pengadaan : Hendroe Boedi Soelistijo; Ketua PPHP : Khairul Umam

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 950/58/HK/424.014/2017 tanggal 04 Januari 2017 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) H. Abdul Munif AR, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lilik Wijayati Budi Utami, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Nanang Suhita Sutrisno

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Nomor 950/001.6/KEP/424.087/2017 tanggal 04 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan TA. 2017, ditunjuk Subroto dan Wiwik Sri Wilijeng selaku PPTK untuk kegiatan Bidang Olahraga;

Dalam pelaksanaan kegiatan Olahraga Tahun Anggaran 2017, sistem pencairan dana dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu menggunakan sistem pencairan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TUP) yang dicairkan secara bertahap sesuai permintaan, sedangkan untuk beban pengeluaran yang dilakukan oleh Pihak Ketiga (Penyedia Barang dan Jasa) menggunakan sistem pencairan Langsung (LS) ;

Pencairan anggaran untuk kegiatan olahraga dilakukan dengan tiga cara yaitu : 1. Pencairan Ganti Uang (GU) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : PPTK mengajukan Nota Permintaan Dana melalui Bendahara; Kemudian Bendahara memverifikasi kesesuaian ketersediaan dana dengan kegiatan di DPA dengan dasar Surat Penyediaan Dana; Setelah diverifikasi, langsung dibuatkan Cek yang di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala Dinas; Kemudian Bendahara mengambil uang di Bank dengan Cek sesuai dengan yang diminta oleh PPTK berdasarkan NPD;

Setelah kegiatan dilakukan, PPTK menyusun SPJ kemudian diserahkan ke Bendahara dan Kasubbag Keuangan untuk di Verifikasi kesesuaian rekeningnya. Setelah diverifikasi kemudian dibuatkan SPP-SPM yang ditandatangani Kepala Dinas dan dikirimkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk diterbitkan SP2D

2. Pencairan Tambah Uang (TU) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Bendahara melaporkan kepada Kepala Dinas selaku PA bahwa jumlah / sisa uang persediaan di Bank Jatim untuk pelaksanaan kegiatan olahraga sudah tidak mencukupi; b. Ketika Uang Persediaan di Bank Jatim tidak mencukupi sehingga NPD yang diajukan oleh PPTK tidak dapat dicairkan, maka Kepala Dinas mengajukan pemohonan Tambah Uang ke Badan  Keuangan Daerah (BKD). Setelah Bendahara menyampaikan surat Permintaan Tambah Uang yang kemudian di tanda tangani oleh Kepala Dinas Selaku PA; c. Setelah di tandatangani, Bendahara menyerahkan surat kepada Badan Keuangan Daerah untuk di setujui. Setelah mendapat persetujuan dari BKD, bendahara membuat SPP-SPM (Surat Perintah Pembayaran - Surat Perintah Membayar) dan dikirimkan kembali kepada BKD  untuk dibuatkan SP2D.

Ketika uang dicairkan melalui Bank Jatim, Pihak dari Bank Jatim menginformasikan kepada Kepala Dinas atau Bendahara bahwa uang sudah dicairkan.

3. Pencairan Langsung (LS) dilaksanakan dengan mekanisme : Tim Pengadaan barang dan jasa menyusun dokumen pengadaan yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pengadaan kemudian dokumen tersebut diserahkan ke Bendahara untuk di terbitkan SPM. Dokumen Pengadaan yang sudah mencantumkan Nilai Anggaran pengadaan di Verifikasi oleh Kasubbag Keuangan. Setelah melakukan verifikasi, dokumen pengadaan dan lembar verifikasi dari Kasubbag Keuangan diberikan kepada Bendahara untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM). Bendahara membuat surat perintah membayar (SPM) yang nilainya sesuai dengan surat permohonan pembayaran dalam dokumen pengadaan;

Setelah semua dokumen ditandatangani, termasuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), Dokumen tersebut di kirimkan ke Badan Keuangan Daerah untuk di terbitkan SP2D. Setelah itu BUD (Bendahara Umum Daerah) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah mentransfer uang sejumlah yang diminta sebagaimana dalam dokumen pengadaan langsung ke rekening Perusahaan (Penyedia Jasa) yang telah ditunjuk langsung oleh PPK untuk melaksanakan pengadaan barang.

Setelah pencairan Uang Persediaan (UP) dilakukan, kemudian uang tersebut diserahkan kepada masing-masing PPTK sebagai Panjar pelaksanaan kegiatan Olahraga. Setelah itu kegiatan dilaksanakan masing-masing PPTK untuk menyusun SPJ, kemudian SPJ digunakan sebagai dasar untuk membuat SPM dan SP2D permintaan pembayaran Ganti Uang (GU). Sehingga dengan otomatis uang yang dicairkan tersebut baik dalam bentuk UP dan GU semua digunakan untuk kegiatan olahraga dan diserahkan kepada masing-masing PPTK sesuai Nota Permintaan Dana (NPD) dari masing-masing PPTK.

Usulan Pencairan TU dilakukan apabila Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi untuk mencairkan Nota Permintaan Dana (NPD). Usulan TU berupa surat permohonan pengajuan TU yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, kemudian  permohonan disetujui masing-masing PPTK menyusun NPD TU untuk diajukan ke Nanang Suhita Sutisno  selaku Bendahara Pengeluaran.

Sehingga dengan otomatis uang yang dicairkan tersebut semua digunakan untuk kegiatan olahraga sesuai Nota Permintaan Dana (NPD) dan diserahkan kepada masing-masing PPTK kecuali untuk Permintaan pembayaran yang tidak dicairkan (TU NIHIL).

Uang yang dicairkan melalui pencairan GU dan TU diserahkan kepada para PPTK sesuai dengan Nota Permintaan Dana (NPD), namun di potong 10% khusus untuk anggaran beberapa item kegiatan belanja.  Pemotongan 10% tersebut tidak berlaku (tidak dilakukan) untuk pembayaran Honor, BBM, Materai, Perjalanan Dinas dan Bantuan Transport. Pemotongan anggaran kegiatan sebesar 10% tersebut dilakukan oleh Suhita Sutisno  selaku Bendahara Pengeluaran, pada saat akan menyerahkan uangkemasing-masing PPTK setiap kali pencairan anggaran untuk Kegiatan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut:


1. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Peningkatan Jumlah Kualitas serta Kompetensi Pelatih, Peneliti, Praktisi dan Teknisi Olahraga, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp62.065.000 (enam puluh dua juta enam puluh lima ribu rupiah)  pemotongan sebesar Rp1.577.500 (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) ;

2. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Peningkatan Kesegaran Jasmani dan rekreasi, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp26.250.000  (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pemotongan sebesar Rpl.530.000 (Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ;

3. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 20l7 senilai Rp183.323.000 (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), pemotongan sebesar Rp9.258.200 (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah) ;

4. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp67.415 .000,(enam puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah), pemotongan sebesar Rp. 3.729.000,(Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;

5. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp34.700.000,(tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), pemotongan sebesar Rp. 2.740.000,(Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;

6. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp87.288.000,(delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dilakukan pemotongan sebesar Rp7.738.800,(Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) ;

7. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp99.998.097,(sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh tujuh rupiah), pemotongan sebesar Rp2.444.000,(Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) ;

8. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan Berbakat, Keperluan Dinas Pemuda dan olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp100.000.000,(seratus juta rupiah), pemotongan sebesar Rp3.401.000; (Tiga J uta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) ;

9. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp180.000.000,(seratus delapan puluh juta rupiah), pemotongan sebesar Rp11.252.500,(Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lirna Ratus Rupiah) ;

10. Pembayaran Ganti Uang (GU) SPJ Panjar Kegiatan Pengembangan Olahraga Lanjut Usia termasuk Penyandang cacat, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp52.171.500,(lima puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), pemotongan sebesar Rp2.878.150 (Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah);

11. Pembayaran Ganti Uang (GU) Kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan Berbakat Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp28.822.500,(dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), pemotongan sebesar Rp1.982.250.(Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) ;

12. Pembayaran Ganti Uang (GU) Kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan Berbakat Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp58.500.000,(delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), tidak dilakukan pemotongan karena anggaran honorarium narasumber dan T ransport;

13. Pembayaran Ganti Uang (GU) Kegiatan Pemberian Penghargaan Bagi Insan Olahraga Yang Berdedikasi Dan Berprestasi Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuman Tahun Anggaran 2017 senilai Rp67.500.000,(enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tidak dilakukan pemotongan;

14. Pembayaran Ganti Uang (GU) Nihil Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp49.328.456,(empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah), pemotongan sebesar Rp4.294.845,60 (Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima Koma Enam Puluh Rupiah) ;

15. Pembayaran Ganti Uang (GU) Nihil Kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan berbakat Pemberian Olahraga dan Penghargaan Bagi Insan Olahraga Yang Berdedikasi dan Berprestasi, Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp254.000.000,(dua ratus lima puluh empat juta rupiah) tanpa dilakukan pemotongan.

16. Pembayaran Tambah Uang (TU) Nihil Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp530.202.700,(lima ratus tiga puluh 'uta dua ratus dua ribu tujuh ratus rupiah), pemotongan sebesar Rp39.233.710 (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah) ;

17. Pembayaran Tambah Uang (TU) Nihil Kegiatan Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp195.158.000,(seratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), pemotongan sebesar Rp16.103.300 (Enam Belas Juta Seratus Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) ;

18. Pembayaran Tambah Uang (TU) Nihil Kegiatan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp672.748.377,(enam ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pemotongan sebesar Rp. 37.917.697, 50 (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Rupiah) ;

19. Pembayaran Tambah Uang (TU) Nihil Kegiatan Pemeliharaan RutinfBerkala Sarana dan Prasarana Olahraga Keperluan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp30.324.684,(tiga puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), pemotongan sebesar Rp2.632.500; (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;

Jadi Total anggaran baik itu yang dicairkan dengan Jenis Ganti Uang (GU) maupun Tambah Uang (TU) yang di potong oleh saksi Nanang Suhita Sutisno selaku Bendahara Pengeluaran untuk Tahun 2017 adalah sebesar Rp154.163.513,10 (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima ratus Tiga Belas koma sepuluh Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungiawabkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan olahraga tersebut, SPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Kegiatan Olahraga di Manipulasi Dengan membuat Nota Pembelia Palsu Dan Membuat Kwitansi Pembayaran yang tidak sesuai dengan fakta / pengeluaran riil dengan tujuan untuk menutupi pemotongan anggaran.

Masing-masing PPTK atas perintah Terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku KPA/PPK telah Melakukan Perbuatan Memalsukan Bukti-Bukti Pengeluaran Belanja, sehingga bukti-bukti tersebut tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai dengan fakta/ pengeluaran riil ;

Sebelum pengadaan barang dan jasa dilakukan, Pihak Penyedia Barang dan/Jasa memasukkan Profil Perusahaan (Company Profil) kepada Panitia Pengadaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melalui saksi Subroto, Wiwik Sri Wilujeng dan Terdakwa maupun melalui Staf Pada Bidang Olahraga.  setelah itu Heroe Boedi Sulistuo selaku pejabat pengadaan memerintahkan Rangga Yang Bagusta, Mario Dyansyah dan Sukaryanto yanag masing-masing selaku Staf di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan untuk membuat segala kelengkapan Administrasi Pengadaan ;

Proses penunjukan langsung Penyedia Barang dan/atau Jasa dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan cara : 1. Harga Perkiraan Sementara (HPS) ditentukan sendiri oleh Terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku PPK dan disetujui oleh Heroe Boedi Sulistuo selaku Pejabat Pengadaan tanpa melalui proses Survei dan Evaluasi harga terlebih dahulu ;

2. Heroe Boedi Sulistuo selaku Pejabat Pengadaan sama sekali tidak melakukan negosiasi harga dengan Penyedia Barang/Jasa, karena Pejabat Pengadaan hanya menandatangani dokumen negosiasi harga tersebut karena dokumen (dukumen disodorkan oleh Staf Bidang Olahraga yaitu Mario Dyansyah dan Rangga Yang Bagusta ;

3. Heroe Boedi Sulistuo selaku Pejabat Pengadaan sama sekali tidak melakukan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa baik melalui prakualifikas/atau pascakualifikasi karena pejabat pengadaan tidak pernah sama sekali bertemu dengan Pihak Penyedia barang / Jasa sebagaimana yang di tunjuk atau ditetapkan berdasarkan SPK ;

4. Bahwa proses penandatanganan SPK dilakukan tidak bersama-sama antara Terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku PPK dengan Penyedia Barang / Jasa, melainkan dilakukan secara terpisah-pisah yang dilakukan dengan cara staf pada Bidang Olahraga membuat dokumen pengadaan kemudian dokumen yang berisi SPK dan surat-surat lainnya tersebut diantarkan kepada Pihak Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk ditandatangani, setelah ditandatangani oleh Pihak Penyedia Barang dan/atau Jasa barulah dokumen tersebut dibawa oleh Staf untuk ditandatangani oleh Terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami dan Heroe Boedi Sulistuo selaku Pejabat Pengadaan.

Sedangkan mekanisme pembuatan dokumen pengadaan yang dilakukan oleh Staf pada Bidang Olahraga yaitu Rangga Yang Bagusta, Mario Dyansyah dan Sukaryanto atas perintah terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami sebelum pengadaan sebelum kegiatan dilaksanakan. Kemudian Rangga Yang Bagusta, Mario Dyansyah dan Sukaryanto mengetik kegiatan yang akan dilaksanakan, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, dan Nilai anggaran.

Sedangkan untuk nama-nama pejabat yang menandatangani dokumen pengadaan sudah tercantum dalam file tersebut kemudian mencetak seluruh surat yang berhubungan dengan dokumen pengadaan dan meminta pejabat yang tertulis namanya dalam dokumen tersebut untuk menandatangani dokumen;

Untuk data yang berhubungan dengan profil perusahaan (company profile) diisi sesuai dengan profil yang telah diterima dari Penyedia Barang dan Jasa. Setelah surat-surat terkait profil perusahaan diketik, kemudian surat tersebut dicetak dan diserahkan kepada Pihak Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk ditandatangani.

Setelah surat-surat administrasi dilengkapi, kemudian surat tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada Heroe Boedi Sulistuo selaku Pejabat Pengadaan untuk ditandatangani. Setelah semua surat lengkap, dokumen pengadaan di jilid dan diserahkan ke Bagian Keuangan untuk dibuatkan dokumen pencairan dana seperti SPM, SP2D dan lain lainnyaMekanisme pencairan uang dengan sistem Langsung (LS) untuk pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Kompetisi Olahraga, dilakukan dengan cara ; Heroe Boedi Sulistuo selaku Pejabat Pengadaan dan terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku PPK menunjuk serta menetapkan Penyedia Barang dan Jasa berdasarkan Surat Ketetapan Penyedia Barang dan Jasa serta penandatanganan SPK.

Penyedia Barang / Jasa mengajukan surat permohonan pembayaran kepada Drs. Abdul Munif selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga / PA untuk pengadaan barang atau jasa sesuai dengan SPK ;Nanang Suhita Sutisno selaku Bendahara Pengeluaran memverifikasi dokumen pelaksanaan pekerjaan yang telah dilengkapi oleh Penyedia barang dan Jasa yang terdiri dari Berita Acara Serah Terima Hasil Pekeljaan dan dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Dari Nanang Suhita Sutisno  kemudian dibawa ke Drs. Abdul Munif selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga / PA untuk ditandatangani.

Setelah ditandatangani Drs. Abdul Munif selaku PA, Uang dicairkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Bank Jatim sesuai dengan permohonan pembayaran yang diminta Penyedia Barang dan Jasa,  kemudian melakukan penarikan uang di Bank Jatim dengan membawa cek dan dokumen perusahaan sebagai syarat penarikan.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa dalam Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga, terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami mengendalikan proses pengadaan barang tidak berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), karena terdakwa membiarkan pengadaan barang dilaksanakan oleh pihak (rekanan) lain yang tidak ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan dari PPK ataupun Surat Keputusan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa tentang Penetapan Penyedia Barang / Jasa.

Beberapa Pihak Penyedia Barang / Jasa sebagaimana yang di tunjuk langsung berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengadaan atau yang dibebani tanggung jawab berdasarkan Surat Perjanjian Keija (SPK) tidak melaksanakan pengadaan barang / jasa melainkan hanya melengkapi dokumen penawaran, dokumen pencairan, serta melakukan pencairan uang di Bank Jatim yang telah dipotong pajak PPn-PPh, kemudian uang tersebut di ambil 2,5% dari nilai kontrak sebagai keuntungan (fee) Penyedia Barang / Perusahaan dan kemudian sisanya diserahkan kepada Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, baik kepada masing-masing PPTK, PPK maupun kepada Bendahara Pengeluaran, atau melalui Staf yaitu Rangga, Mario Dyansyah dan Sukaryanto, yang mana hal tersebut dilakukan dengan sepengetahuan terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami sebagai KPA yang juga bertindak selaku PPK.

Namun setelah uang tersebut dicairkan, anggaran yang dibelanjakan olemasing-masing, terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami selaku PPK/PPTK maupun Nanang Suhita Sutisno selaku Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan pakaian olahraga dalam kegiatan tersebut hanya sebesar Rp628.040.000,(Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) yang mana uang tersebut diberikan kepada Hanif Juhari selaku Pemilik Taylor sebesar Rpl91.750.000 (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepadaDenma Wahyu Purnomo selaku Persero Pengurus CV. Anugerah Indah Jaya sebesar Rp420.290.000,(Empat Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan kepada Budiardjo Dwi Nugroho selaku pemilik U.D. Guru Sport sebesar Rpl6.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah) yang ditambah dengan pembayaran pajak sebesar Rp116.208.668 (seratus enam belas juta dua ratus delapan ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

Setelah pencairan Uang Persediaan (UP) dilakukan, kemudian uang tersebut diserahkan kepada masing-masing PPTK sebagai Panjar pelaksanaan kegiatan Olahraga. Setelah itu kegiatan dilaksanakan masing-masing PPTK untuk menyusun SPJ, kemudian SPJ digunakan sebagai dasar untuk membuat SPM dan SP2D permintaan pembayaran Ganti Uang (GU). Sehingga dengan otomatis uang yang dicairkan tersebut baik dalam bentuk UP dan GU semua digunakan untuk kegiatan olahraga dan diserahkan kepada masing-mas'ing PPTK Sesuai Nota Permintaan Dana (NPD) dari masing-masing PPTK;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka total Kerugian Keuangan Negara terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan dalam Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga Tahun Anggaran 2017 yang tidak dapat dipertanggungiawabkan secara keseluruhan adalah sebesar Rp918.827.239,60 (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pasuruan Nomor X.700I037l424.060/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Atas perbuatannya, terdakwa Lilik Wijayati Budi Utami dincam pidana dalam 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa1 64 Ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top