0
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki : Itu tidak benar, itu bohong. Saya tidak pernah menerima apapun dari Dia (terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi) 


BERITAKORUPSI.CO – Kasus Korupsi itu ternyata tidak hanya dilakukan oleh Satu orang saja, namun yang faktanya, tak sedikit tersangka/terdakwa hanya Satu orang saja yang diseret oleh Jaks Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor untuk diadili yang sebelumnya dari hasil penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satu diantaranya adalah Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi selaku Ketua PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Cabang Kota Pasuruan periode 2015/2019 sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan/penggunaan dana hibah untuk kegiatan fiktif PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2015 sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari APBD Pemokot Pasuruan TA 2015 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3.883.480.409 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Pasuruan Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) mendakwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi selaku Ketua PSSI telah melaksanakan 5 kegiatan fiktif dari 8 kegiatan baik dalam  Pekan Olah Raga Provinis (Porprov) maupun dilingkungan Kota Pasuruan.

Bahkan JPU menyebutkan, dari 3 kegitan yang dilaksanakan oleh terdakwa, terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga total kerugian keuangan negara dari 8 kegiatan tersebut sebesar Rp3.883.480.409 dari total anggaran yang dikucurkan Pemkot Pasuruan yan bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4.499.990.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR830IPW13/5/2018 tanggal 24 Oktober 2018.

Pertanyaan, apakah seluruh kegiatan PSSI Kota Pasuruan tahun 2015, baik ditingkat Provinsi maupun Kota, termasuk penggunaan dana hanya dilaksanakan oleh terdakwa ? Atau ada pihak  lain yang ‘diselamatkan?’ mulai terjawab.

“Bau busuk” dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan/penggunaan dana hibah untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2015 inipun “menguap” atas pernyataan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung pada. Kamis, 21 Nopember 2019.

Sidang yang berlangsung diruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 21 Nopember 2019) adalah pembacaan Eksepsi atau Keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Eksepsi pribadi yang dibacakan sendiri oleh terdakwa dihadapan Majeis Hakim yang diketuai Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Wantiyah denga didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Sudiono, SH., M.Hum, Dedy Wahyu Utomo, SH dan Achmad Murtado juga dihadiri JPU dariKejari Kota Pasuruan.

Dalam Eksepsi dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi mengatakan, bahwa dirinya (terdakwa) hanya dijadikan boneka oleh Wali Kota H. Hasani dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki

“Bapak Hakim yang Terhormat, Perlu kami sampaikan bahwa saya selaku Pengurus Askot PSSI Periode 2015 – 2019. Saya pengurus pada masa tersebut telah dijadikan boneka oleh Wali Kota H. Hasani dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki. Dua Pejabat tersebut telah mempunyai skenario dibalik semua yang telah saya lakukan dimulai dari Pencairan dan mengatur kegiatan sampai dengan penggunaan dananya. Saya selaku pengurus pada masa itu menjadi Camat di Wilayah Kecamatan Panggungrejo tidak dapat berbuat banyak, dan pada saat itu Tahun 2015 adalah Tahun Politik, Suhu Politik yang sangat panas sekali sehingga kedua pejabat tersebut telah menggunakan sepenuhnya dana hibah tersebut,” ucap terdakwa

 Terdakwa juga mengatakan dalam Eksepsinya, bahwa uang yang didakwakan oleh JPU terhadap dirinya, diserahkan kepada anak Wali Kota Pasuruan H. Hasani yaitu H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan

“Setiap kali ada pencairan anggaran datang Bapak Walikota meminta kepada saya (Ketua Askot PSSI Kota Pasuruan) untuk menghadap kepada beliau agar dana hibah tersebut diserahkan kepada Putranya a.n. H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan selanjutnya beliau mengontak Putranya tersebut. Setelah dikontak oleh Walikota Pasuruan kurang lebih 5 menit saya pun mendapat kontak dari H. Ismail Marzuki untuk meminta dana tersebut. Setelah itu semua kegiatan, pembayaran pemain (Gaji Pemain) beliau yang mengendalikan. Saya selaku PRAJURIT tidak bisa berbuat banyak,” ungkap terdakwa membacakan Eksepsinya.

Yang mengejutkan lagi dari Eksepsi terdakwa adalah, ternyata terdakwa juga sudah menyampaikannya kepada penyidik Polda Jatim, saat dirinya diperiksa bahwkan dilakukan Konfrontasi dengan Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki.

“Pada Penyidikan di Polda Jatim, pada saat ada acara KONFRONTASI dengan ketua DPRD Kota Pasuruan, Disana di dalam BAP tersebut H. Ismail Marzuki Selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan ditanya oleh penyidik, apakah pernah menerima dana hibah dari Bapak Didik (Saya sendiri, maksurnya terdakwa sendiri.Red), Kemudian bapak H. Ismail Marzuki menjawab tidak pernah menerima apa – apa dari Pak Didik,” ucap terdakwa

Terdakwapun mempertanyakan dalam Eksepsinya atas pengakuan Ketua DPRD Kota Pasuruan, bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa kepada Ketua DPRD adalah berupa hutang piutang.

“Bapak Hakim yang terhormat, kalau Hutang Pasti ada Perjanjiannya, ada besaran uangnya yang di hutangkan, Ada MOU-nya (ada tandatangan pemohonnya), Ada Jangka Waktu Hutangnya, Ada Bukti Pengembaliannya, dan Semua tidak ada dokumennya,” tegas terdakwa

Terdakwapun memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan Penyidikan kepada Ketua DPRD Kota Pasuruan karena mereka terlibat dalam penggunaan maupun ikut mengelola keuangan dari dana hibah tersebut.

“Bapak Hakim yang terhormat, Mohon kiranya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Penyidikan kepada Ketua DPRD Kota Pasuruan karena mereka terlibat dalam penggunaan maupun ikut mengelola keuangan dari dana hibah tersebut,” kata terdakwa memohon dalam Eksepsinya.

Terdakwa juga membantah atas surat dakwaan JPU terkait perintah terdakwa kepada Herman Santoso (Satpol PP Kota Pasuruan) dan saudara Ismail Marzuki (Staf di Kecamatan Bugul Kota Pasuruan) untuk memalsukan tandatangan pemain atau nota pembelian barang

“Perintah untuk memalsukan tandatangan pada dokumen SPJ tersebut berasal dari Ketua DPRD Kota Pasuruan. Kaitannya ada beberapa pemain belum tandatangan, saudara Herman Santosa sudah mulai melakukan kegiatan operasionalnya dan saya tidak pernah memeriksanya secara mendetail, namun saudara Herman Santosa sudah memalsukan tandatangan saya, dan perintah untuk memalsukan tandatangan bersumber dari Ketua DPRD kota Pasuruan. Saya perintahkan kepada Herman Santosa carilah pemain dan Official dulu, tidak tahunya tandatangan sudah lengkap,” ungkap terdakwa

Kegiatan fiktif, lanjut terdakwa membacakan Eksespisnya, “yang dituduhkan kepada saya perlu kami sampaikan, bahwa Kegiatan itu sudah terprogram mulai awal tahun dengan mekanisme didahului oleh Rapat Pengurus dan ESCO dahulu. Tidak serta merta saya yang telah menentukan / menetapkan program kegiatan tersebut. Dikatakan fiktif, apa yang dituduhkan itu kurang benar dikarenakan kegiatan ada, namun penerimaan seperti honor tidak lengkap. Salah satu contoh Gaji pemain semestinya dapat Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diterimakan pemain hanya separuh saja.

“Kenapa hal tersebut bisa terjadi, dikarenakan Anggaran sudah dibawa Ketua DPRD Kota Pasuruan. Saya dan Manager Tim yang menangani kegiatan tersebut hanya menerima kadang separuh, 1/3 (seper tiga) atau 2/3 (dua per tiga) dari total anggaran yang kami ajukan, sehingga muncullah kegiatan fiktif dan Walikota Pasuruan ikut Berkiprah dalam proses didalamnya (Pembayaran Gaji Pemain dan sebagainya),” beber terdakwa.

Hebataya, terdakwapun bersikap Gentlemen sebagai laki-laki Kesatria. Terdakwa tidak meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim, namun hanya memohon untuk dihukum ringan.

“Bapak Hakim yang terhormat, Mohon Kiranya dakwaan kepada saya ada keringanan pada massa vonis hukuman nanti. Terimakasih, WassalamualaikumWr. Wb,” ucap terdakwa memohon.

Menanggapi pengakuan terdakwa, terkait duit yang diserahkannya kepada Ketua DPRD Kota Pasuruan,  H. Ismail Marzuki membantahnya dengan tegas saat dihubungi wartawan media ini melalui Aplikasi telephon WhastApp, Kamis, 21 November 2019.

“Itu tidak benar, itu bohong. Saya tidak pernah menerima apapun dari Dia (terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi),” kata H. Ismail Marzuki

Seperti yang diberitakan sebelmnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut, dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Menurut JPU, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2015, telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim. Sehingga terdakwa Edy Hari Respati Setiawan dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena menurut JPU, bahwa terdakwa telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim.

Kasus ini tak jauh beda dengan kasus yang menyeret Diponegoro anak mantan Bupati Jember MZA Djalal, kasus Korupsi dana hibah Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember  TA 2014 - 2015 yang bersumber dari APBD dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Milyiar. Dalam kasus ini, tidak hanya Diponegoro yang diadili, melainkan Bendahara PSS Kab. Jember yaitu Ari Dwi Susanto (tahun lalu Keduanya telah divonis bersalah).

Kedua terdakwa/terpidana ini (Diponegoro dan Ari Dwi Susanto) dinyatakan bersalah oleh   Majelis Hakim, karena terdakwa/terpidana telah membuat laporan yang seakan-akan penggunaan dana hibah tersebut benar, pada hal terdakwa memark-up harga pembelian barang dan konsumsi untuk kegiatan. Dana hibah yang digunakan terdakwa hanya sebesar Rp 900 juta lebih, dan sisanya sebesar Rp 2,7 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Anehnya dalam kasus ini adalah, bahwa penyidik dan JPU hanya menyeret 1 (satu) orang  terdakwa yaitu Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan. Pada hal, dana yang dikucurkan oleh Pemkot Pasuruan dari APBD tak tanggung-tanggun, yaitu sebanyak Rp4.499.990.000 dengan 8 (tujuh) kali pencairan untuk 8 (delapan) kegiatan baik untuk Porprov (Pekan Olah Raga Provinsi) maupun dilingkungan Pemkot Pasuruan.

Yang lebih anehnya lagi adalah, bahwa terdakwa didakwa telah melaksanakan 5 kegiatan fiktif dari 8 kegiatan. Tidak hanya itu, dari 3 kegiatan yang dilaksanakan terdakwa, ada sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seluruh kegiatan PSSI Kota Pasuruan, baik ditingkat Provinsi maupun Kota, termasuk penggunaan dana hanya dilaksanakan oleh terdakwa ? Atau ada pihak  lain yang ‘diselamatkan?’

Itulah sebabnya, Tim PH terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Alasannya adalah, karena terdakwanya hanya Satu. Sehingga PH terdakwa mempertanyakan pihak-pihak lain yang mengkin trut terlibat. Siapakah itu ?

“Ini kan ada beberapa kali pencairan, bagaimana pihak yang mencairkan,” kata Sudiono

Dalam surat dakwaaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 821 .27/03/423202/SK/2012 tentang Pengangkatan dalam jabatan, tertanggal 22 Oktober 2012 serta selaku Ketua PSSI Pengurus Cabang Kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Provinsi PSSI Jawa Timur Nomor : SKEP/007/Pengpmv.Jatim/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, tentang pengangkatan Edy Hari Respati Setiawan sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Pasuruan Pengganti Periode 2011-2015 dan Surat Keputusan sosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur nomor : SKEP/002/PSSI-Jatim/IV/2015 tentang Pengukuhan Personalia Asosiasi PSSl Kota Pasuruan Masa Bakti 2015-2019

Pada bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di kantor PSSI Kota Pasuruan, Jl. K.H. Achmad Dahlan No. 20 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Kompsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dana hibah pada tahun 2015 tersebut berasal dari APBD Kota Pasuruan Tahun 2015, Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Nomor : 1.20.1.20.05.00.00.5.1 Kegiatan Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Keolahragaan KONI Kota Pasuruan yang pengelolaannya berpedoman pada PERWALI Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan

Dana Hibah senilai total Rp4.499.990.000, diajukan oleh terdakwa selaku Ketua PSSI cabang Kota Basuman melalui mekanisme sebagai berikut :

1. PSSI Cabang Kota Pasuruan mengajukan pencairan dana hibah kepada KONI Kota Pasuruan dengan dilampiri proposal penggunaan pencairan dana hibah yang berisi rincian penggunaan anggaran

2. Selanjutnya KONI Kota Pasuruan membuat surat permintaan pencairan dana hibah kepada Walikota Pasuruan dengan tembusan Disporabud (Dinas Pendidikan Olah Raga dan Kebudayaan) Kota Pasuruan kemudian Walikota Pasuruan mendisposisi surat pengajuan pencairan tersebut kepada Disporabud Kota Pasuruan selaku SKPD yang membidangi masalah olahraga, untuk melakukan verifikasi kemban terkait dengan proposal pencairan dana hibah yang diajukan terkait dengan keabsahan dokumen pencairan.

3. Disporabud Kota Pasuruan membuat surat pengantar/nota dinas kepada Walikota Pasuruan untuk permintaan pencairan dana hibah, dan selanjutnya Walikota Pasuman mendisposisi surat tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota (BPKAD) Kota Pasuruan untuk dilakukan pencairan

4. Setelah Walikota Pasuruan mendisposisi, BPKAD Kota Pasuruan menindaklanjuti dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Kemudian Kas Daerah akan melakukan transfer dana hibah yang besarnya sesuai dengan nilai yang tercantum pada SP2D ke Rekening Giro Bank Jatim Milik KONI Kota Pasuruan

5. Setelah dana hibah tersebut turun ke Rekening Giro KON Kota Pasuruan, selanjutnya KONI Kota Pasuman menerbitkan Cek Bank Jatim (Yang ditandatangai Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Pasuruan). Cek Bank Jatim tersebut diserahkan kepada terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan untuk dicairkan di Bank Jatim Kota Pasuruan.

Selanjutnya dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 diperoleh oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

1. Pada tanggal 3 Februari 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 21/ ASKOT/II/2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal perihal rincian pengajuan anggaran dari PSSI Cabang Kota Pasuruan beserta lampiran proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp867.820.000 kepada KONI Kota Pasuruan

2. Pada tanggal 9 Maret 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor 23/ ASKOT/ III/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp542.220.000 Kepada KONI Kota Pasuruan

3. Pada tanggal 15 April 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 26/ ASKOT/ IV/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp854.850.000 Kepada KONI  Kota Pasuruan

4. Pada tanggal 18 Mei 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 28/ ASKOT/ VI 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp499.500.000 kepada KONI Kota Pasuruan

5. Pada tanggal 09 Juni 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 31/ ASKOT/ VI / 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp.279.350.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

6. Pada tanggal 29 Juli 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 33/ ASKOT/ VII /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp589.100.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

7. Pada tanggal 26 Agustus 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 36 /ASKOT/VIII/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar R771.150.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

8. Pada tanggal 05 Oktober 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 46/ ASKOT/X /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp96.000.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

Masing masing Proposal pencairan dana Hibah tersebut diatas, telah diterima oleh terdakwa dengan total sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan kuitansi penerimaan dengan rincian sebagai berikut :

a. Tanggal 13 Februari 2015, menerima sebesar Rp867.820.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi ketompok U-12.

b. Tanggal 17 Maret 2015, menerima sebesar Rp542.220.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, MusCabLub dan pembinaan administrasi peraturan kedisiplinan klub.

c. Tanggal 28 April 2015, menerima sebesar Rp854.850.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi internal.

d. Tanggal 26 Mei 2015 menerima sebesar Rp499.500.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia Remaja dan PorProv.

e. Tanggal 30 Juni 2015 menerima sebesar Rp279.350.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja dan pembentukan tim futsal.

f. Tanggal 7 Agustus 2015, menerima sebesar Rp589.100.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi piala kemerdekaan antara klub internal dan pembinaan tim futsal.

g. Tanggal 10 September 2015, menerima sebesar Rp771.150.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi internal U-17 dan pembinaan tim futsal.

h. Tanggal 16 Oktober 2015, menerima sebesar Rp96.000.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi liga remaja (piala gubernur) dan pembinaan tim futsal.

Setelah terdakwa selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan menerima dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), ternyata tidak menggunakan Dana Hibah Tahun 2015 sesuai dengan Proposal pengajuannya, namun telah membuat Lapomn Penanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tahun 2015 secara tidak benar, yakni dengan menyuruh atau memerintah saksi Hermanto Susanto (Staf terdakwa/Satpol PP Kota Pasuruan) dan saksi Ismail Marjuki (Staf terdakwa/PNS Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan) untuk membuat surat penanggungjawaban (SPJ) fiktif dan memalsu tanda angan penenma serta nota pembelian barang

Bahwa dana hibah Tahun 2015 sebesar Rp4.499.990.000 yang diterima terdakwa selaku Ketua Umum PSSI Cabang Kota Pasuruan seharusnya melaksanakan 8 (delapan) kegiatan yaitu : 1. Pembinaan Usia Remaja/Liga Remaja; 2. Porprov Jatim 2015; 3. Kompetisi U-12 Antar Kelurahan seKota Pasuman; 4. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuman; 5. Pembinaan club-club internal Kota Pasuruan; 6. Pembinaan Tim Futsal Kota Pasuruan; 7. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015; dan 8. Kompetisi Internal U-17.

Dari 8 (Delapan) kegiatan tersebut, faktanya hanya 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut : 1. Po orov Jatim 2015 dengan jumlah anggaran Rp1.285.250.000, realisasi Rp503275000. Terdapat selisih Rp781.975.000,; 2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan dengan jumlah anggaran Rp120.570.000, realisasi Rp25.840.000. Terdapat selisih Rp94.730.000,; 3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015 dengan jumlah anggaran Rp100.200.000, realisasi Rp32.600.000. Terdapat selisih Rp67.600.000. Dan jumlah anggaran untuk 3 kegiatan tersebut sebesar Rp1.506.020.000, realisasi sebesar Rp561.715.000. Sehingga terdapat selisih sejumlah Rp944.305.000

Dari 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan tersebut masih terdapat selisih penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan rincian :

1. Provinsi Jatim 2015. Porprov dilaksanakan mulai Januari – April 2015, tahap persisapan dlakukan di Pasuruan sedaangkan pelaksanannya di Kabupaten Banyuwang dengan anggaran biaya sebesar Rp1.285.250.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp503.275.000

2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan. Kegiatan musyawarah luar biasa PSSI Kota Pasuruan dilakukan pada bulan Maret 2015 untuk memilih Ketua PSSI yang diikuti oleh seluruh Klub-Klub sepak bola dibawah PSSI Kota Pasuruan dengan anggaran biaya sebesar Rp60.720.000, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp25.840.000, sehingga selisih Rp34.880.000

3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club lntemal 2015. Rencana dan realisasi biaya Piala Kemerdekaan sebesar Rp100.200.000. Realisasi Rp32.600.000, sehingga terdapat selisih Rp67.600.000. Sedangkan 5 (lima) kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.993.970.000.

Dengan demikian, maka terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan PSSI Kota Pasuman yang berasal dari selisih 3 (tiga) kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empatjuta tiga ratus lima ribu rupiah), dan 5 (lima) kegiatan fiktif sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ima ribu rupiah)

Sedangkan terdakwa dalam pengelolaan kegiatan PSSI Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 tersebut telah memungut dan menyetor pajak sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah)

Bahwa terdakwa dalam mengelola anggaran PSSI Kota Pasuruan dalam kurun waktu (tanggal 13 Pebruari sampai dengan 16 Oktober 2015) sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu mpiah) untuk 8 (delapan) kegiatan.

Dari 8 (delapan) kegiatan tetsebut, hanya dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan dan terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), serta 5 (lima) kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) sama dengan Rp3.883.480.409(Tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri atau orano lain.

Ba wa terdakwa selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan Tahun 2015 dalam mengelola dana hibah KONI, bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ;  1. Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”, ayat (2) ' Penanggungjawaban hibah meliputi a. Laporan penggunan hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barangfjasa bagi penerima hibah berupa barang! jasa".

2. Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Kempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pasal 132 ayat (1) ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (2) ”Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang bewvenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dan' penggunaan bukti dimaksud'.

3. Naskah Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kebudayaan Kota Pasuruan dengan Ketua KONl Kota Pasuruan Nomor 900/1052/423.103/2015, Nomor 157.1/KONI/X/2015 tanggal 3 Oktober 2015 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua pasal 6 " Pihak Kedua mempunyai hak menerima dana belanja hibah”.

4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tatacara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 25 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya’ ayat (2), penanggungjawab penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Bahwa perbuatan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik bin Supardi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.883.480.409 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR830IPW13/5/2018 tanggal 24 Oktober 2018.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top