0
  "Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak 
  Eksepsi  Terdakwa kasus dugaan Korupsi Tatang Istiawan, 
  dan permohonanya untuk menjadi tahanan Kota Karena 
  penyakit   Jantung, Diabet dan TBC dikabulkan”

- Terdakwa Tatang Istiawan : Kasus ini direayasa Kejari, 
  Saya dikriminalisasi. Ini bukan pidana tetapi Perdata


BERITAKORUPSI.CO – Harapan terdakwa Dr. H. Istiawan Witjaksono S.Sos., SH., MM Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (Dirut PT. BGS) yang juga selaku Pemilik PT. Surabaya Sore (Harian Surabaya Pagi), untuk bebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) kandas, setelaah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak Eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU Kejari Trenggalek

Penolakan Eksepsi atau keberatan terdakwa Tatang Istiawan atas surat dakwaan JPU Kejari Trenggalek dalam perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450, dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan Sela, yang berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaay Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, dengan Ketua Majelis I Wayan Sosiawan dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yatu Dr. Lufsiana dan Emma Ellyana serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi. Sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Adil Pranajaya dkk.

“Menolak Eksepsi Tim Penasehat Hukum terdakwa, dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti kepersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

“Kapan saksi dihadirkan?,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijawab oleh JPU, Satu minggu

“Satu Minggu, Yang Mulia,” jawab JPU

Sekalipun Keberatan/Eksepsi terdakwa Tatang Istiawan atas surat dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim, namun terdakw akhirnya dapat bernfas lega setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim agar tidak ditahan di penjara atau Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur, karena beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang diajukan oleh terdakwa diantaranya sakit Jantung, Diabet dan TBC.

Walapun pada saat penyidikan di Kejaksaan Nageri Trenggalek, terdakwa Tatang Istiawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit karena penyakit jantung dan penyidik belum menggunakan Masker, namun pada saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan (Jumat, 1 Nopember 2019), suasana persidanganpun berubah. Majelis Hakim, JPU maupun pengunjung harus menggunakan Masker yang dibagikan Tim JPU dikarenakan terdakwa mengidap penyakit TBC.
Menurut Tatang Istiawan, kepada BERITAKORUPSI.CO seusai persidangan mengatakan, bahwa perkara yang menjerat dirinya adalah karena direkayasa Kejaksaan. Menurut Tatang, bahwa kasusnya bukan pidana melainkan perdata.

“Ini direkayasa Kejari, saya dikriminalisasi. Inikan bukan pidana tetapi perdata dalam kerja sama bukan pengadaan. Kenapa saya dikenakan Permendagri, saya kan swasta,” kata Tatang kepada BERITAKORUPSI.CO

Saat ditanya, terkait keberadaan mesin-mesin dan produksi/kegiatannya, Tatang mengatakan, bahwaa mesin-mesin itu masih ada, dan hingga pada tahun 2010 masih ada kegiatan, namun terdakwa lupa apa saja hasil dari kegiatan itu.

“Masih ada. Ada kegiatan sampai tahun 2010, saya lupa,” kata Tatang.

Kasus yang menyeret Bos Media Harian di Subaya ini, bermula pada tahun 2018, saat Penyidik Kejari Trenggalek melakukan penyidikan dengan menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terkait adanya dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal Tahun 2008 s/d 2010 lalu di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek  Unit Usaha Percetakan  oleh PT Bangkit Grafika Sejahtera dengan AKTA Notaris Nomor 11 Tanggal 16 Januari 2008.

Selain itu, didugapula, tidak berjalan dan berfungsinya usaha percetakan yang dianggarkan berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 1888.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek.

Namun karena menjelang Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) RI dan Pileg (Pemilihan Legislatif) pada April 2019, kasus inipun sempat “membisu”, hingga beberapakali BERITAKORUPSI.CO mengkonfirmasi ke Kejari Trenggalek maupun ke Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) dengan menemui langsung Aspidsus yang saat itu dijabat Didik Farhan, namun belum juga menjelaskan siapa tersangkanya.

Pada Mei 2019, penyidik Kejari Trenggalek barulah menetapkan Soehrato selaku mantan Bupati Trenggalek periode 2005/2010 menjadi tersangka. Soeharto saat itu masih berstatus terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek pembukaan akses jalan untuk pipa distribusi utama PDAM Trenggalek dimata air Bayong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek pada tahun 2007 lal, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp475 juta dari total anggaran senilai Rp750 juta bersama 3 (tiga) terdakwa lainnya, yaitu Suprapto (mantan Direktur PDAM Trenggalek), Sumaji dan Sumali selaku kontraktor.

Setelah penetapan Soeharto menjadi tersangka pada Mei 2019, dua bulan kemudian atau pada Juli 2019, barulah Tatang Istiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Trenggalek. Keduanyapun sama-sama dijebloskan ke tahanan milik Kejari Trenggalek.

Penetapan status tersangka terhadap kedua tokoh di Jawa Timur ini, boleh dibilang adalah pengembangan dari proses persidangan 2 (terdakwa) lainnya yang sudah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada April 2019.

Kedua terdakwa dalam kasus ini yang sudah dijatuhui hukuman pidana penjara adalah Sukadji, selaku Ketua Komisi B DPRD Kab.Trenggalek yang juga Ketua Pansus Penyertaan Modal (divonis 1.6 tahun penjara) dan M. Fatkur Rohman (sebagai perantara aliran uang ke Sukaji sebesar Rp200 juta) divonis pidana penjara selama 1.2 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus perkara terdakwa Soeharto, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 25 Oktober 2019. Sepekan kemudian (Jumat, 1 Nopember 2019), sidang perkara terdakwa Tatang Istiawan pun digelar. Sidang perkara kedua terdakwa ini diketuai Majelis Hakim yang sama, yakni I Wayan Sosiawan.

Pertanyaannya, apakah hanya ke- 4 (empat) tersangka/terdakwa/terpidana yang terseret dalam kasus ini ? Ternyata tidak. Ada kemungkinan tersangka lain, namun masih menunggu proses persidangan terdakwa Soeharto dan Tatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita kepada para wartawan seusai persidangan, pada Jumat, 1 Nopember 2019.

“Potensi untuk tersangka baru dalam pengembangan kasus ini pasti ada, maknya diikuti aja sidangan ini,” kata Dody Novalita

Terkait pernyataan terdakwa yang menganggap bahwa perkara ini direkayasa Kejari, Dody Novalita mengatakan, bahwa itu adalah hak terdakwa, dan dapat dibuktkan dalam persidangan

“Itu haknya, dan dapat dibukikan dalam persidangan,” ujarnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Dr. H. Istiawan Witjaksono S.oS., SH.,  MM Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS) yang diangkat berdasarkan Surat Akta Notaris No. 11 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 dan juga selaku Pemilik PT. Surabaya Sore, bersama-sama dengan  Drs. Gathot Purwanto dan H. Soeharto dan H. Soeharto Bin Yakoen, (diajukan penuntutannya dengan berkas perkara terpisah), pada waktu tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 atau setidak tidaknya daiam kurun waktu tersebut, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Jalan Wahid Khasim No.5 Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/5K/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan deak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian .negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tanggal 29 Desember 2006, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek,  didirikan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek dengan tujuan, untuk mengembangkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan usaha-usaha lainnya.

Bahwa usaha yang akan dikembangkan pada saat akan dilakukan pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek adalah Industri dan perdagangan, Perhotelan dan usaha jasa wisata lainnya. Persewaan, Percetakan, Perbengkelan, SPBU dan Usaha-usaha lain yang sah.

Pada tanggal 21 Maret 2007 berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/544/406.073/2007 memerintahkan Gathot Purwanto disamping jabatannya sebagai Kasubag Otonomi Daerah Pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, juga ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAU Kab. Trenggalek.

Pada tanggal 26 Juli 2007, setelah Perda Nomor : 14 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek diterbitkan, Soeharto ditemui oleh Gathot Purwanto dan terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (alm), dengan membawa Proposal terkait investasi usaha percetakan di Kab. Trenggalek, selanjutnya terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) menyampaikan, apabila usaha percetakan tersebut didirikan maka untuk koran Surabaya Pagi akan dicetak di Trenggalek dan dipasarkan diwilayah Kediri, Madiun dan sekitarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan Soeharto, selanjutnya terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm), diminta untuk melakukan pemaparan tentang pendirian usaha percetakan tersebut. Kemudian terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) melakukan pemaparan di Gedung DPRD Kab. Trenggalek diikuti oleh Soeharto beserta Gathot PurwantoJahari (almarhum), Jausi, Samsul Anam dan Anggota DPRD Kab.TrenggaIek lainnya

Pada tanggal 30 Juli 2007, dibuat Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor : 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek, kemudian dibentuk kepengurusan PDAU yang terdiri dari : 1. Direktur Utama, Drs. Gathot Purwanto,: 2. Direktur Teknis, Kosong,; 3. Ka. Biro Umum dan   Personalia,  Nugraheni Rahayu Setyaningsih,; 4. Ka. Biro Keuangan, Sri Winarti,; 5. Ka. Biro Pengembangan Usaha, Sambas Rudi Winotjo; 6. Ka. Biro Promosi dan Pemasaran, Ririk Damayanti,; 7. Badan Pengawas : 1. Subro Muhsi Syamsuri, 2. Sunarko dan 3. Warino

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PDAU Kab. Trenggalek, diberikan penyertaan modal. Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2007 pada tanggal 15 Nopember 2007 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2007, dengan anggaran sebesar Rp15.300.000.000 (lima belas milyar tiga ratus Juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal kepada PDAU sebesar Rp10.800.000.000,; 2. Penyertaan Modal Kepada PDAM sebesar Rp4.500.000.000.
Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 Perda Nomor 2007 tersebut, Dana Penyertaan Modal sebesar Rp10.800.000.000, untuk PDAU digunakan untuk usaha pabrik pupuk, pabrik es, SPBU dan usaha lainnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD, namun dalam Perda tersebut tidak mencantumkan usaha percetakan;

Pada tanggal 26 Nopember 2007, Plt. Direktur PDAU Gathot Purwanto mengajukan Rencana Biaya Usaha PDAU Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pernyertaan Modal/Usaha Rp10.200.000.000,; Pabrik Es Rp5.450.000.000,; Peretakan Casava (produksi) Rp1.800.000.000,; Apotek Rp550.000.000,; Rado Jwalita Rp100.000.000,; SPBU Rp2.300.000.000. 2. Belanja pegawai Rp68.069.145,; 3. Honorium pegawai Rp88.414.586.400,; 4. Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; 5. Belanja Inventaris Rp269.532.000,; 6. Biaya Litbang Rp8.750.000,; 7. Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000, sehingga total sejumlah Rp10.800.000.000

Setelah terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan melakukan pemaparan, dalam rentang yang tidak terlalu lama, Soeharto ditelepon oleh orang yang tidak dikenal menanyakan kelanjutan usaha percetakan yang telah dipaparkan oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tersebut, dan sipenelpon mengancam terdakwa, apabila usaha percetakan tersebut tidak segera di tindak lanjuti, akan menyebarkan skandal Soeharto selaku Bupati Kab.Trenggalek untuk dipublikasikan.

Setelah mendapat telepon tersebut, Soeharto menindak ianjutinya. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah buat Soeharto terlepas benar atau tidaknya ancaman skandal dimaksud, sehingga akhirnya Soeharto menyetujui penambahan usaha percetakan.

Kemudian Soeharto memerintahkan Gathot Purwanto selaku Plt. Direktur PDAU untuk membuat konsep Surat Keputusan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007 yang isinya, semula Pabrik Es, Pabrik Pupuk Granul, Radio Jwalita, SPBU dengan merubahnya yaitu menambah 2 (dua) unit usaha diluar Perda Nomor : 4 Tahun 2007 antara lain Percetakan dan Apotik Dharmada dan menghilangkan usaha pabrik pupuk.

Pencairan dana penyertaan modal tahun anggaran 2007 sebesar Rp10.800.000.000 (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dari kas daerah kepada PDAU dengan kronologis sebagai berikut :

a. Plt. Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Gathot Purwanto) mengajukan Nota Dinas kepada Bupati Trenggalek dalam hal ini sesuai surat Plt. Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek tanggal 12 Desember 2007 Nomor : 900/029/406.081/2007 perihal permohonan persetujuan pemindahbukuan rekening penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dengan disertai rencana peruntukannya sebagaimana dokumen pelaksanaan anggaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek

b. Selanjutnya Soeharto selaku Bupati Trenggalek memberikan petunjuk dalam disposisinya atas Surat Plt. Direktur PDAU tersebut tertanggal 13 Desember 2007 yang pada prinsipnya,  memerintahkan kepada Warino selaku Sekda (sebagai pengguna Anggaran) untuk di Proses sesuai ketentuan dan melaksanakan pengawasan yang ketat

c. Selanjutnya Warino selaku Sekda Kab. Trenggalek memerintahkan Herusanto selaku Kabag (Kepala Bagian) Perekonomian dan Penanaman Modal untuk menindaklanjuti sesuai protap tertanggal 18 Desember 2007

d. Kemudian Bagian Perekonomian meneliti dokumen pendukung tagihan dari Plt. Direktur PDAU dan mengajukan permintaan pembayaran kepada pengguna anggaran yaitu Sekretaris Daerah (Warino) sesuai surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 900/005/406.023/BL-LS-PDAU/2007 tanggal 24 Desember 2007, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : OOS/BY-LS/406.023/2007 tanggal 27 Desember 2007 oleh Sekretaris Daerah

e. Atas dasar Surat Kabag Perekonomian Nomor : 900/247/406.023/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Trenggalek, selanjutnya Ali Mustofa selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Trenggalek meneliti dokumen kelengkapan ada tidaknya surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, surat penyediaan dana, kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga (Plt. Direktur PDAU) disiapkan oleh bendahara pembantu di bidang perekonomian

f. Selanjutnya Kepala BPKAD Kab. Trenggalek (Ali Mustofa) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : OOS/BY-LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Trenggalek yakni Ali Mustofa. Selanjutnya SP2D diserahkan kepada Plt. Direktur PDAU (Gathot Purwanto) untuk pemindahbukuan melalui Kas Daerah ke GIRO BRI Nomor Reg : 1/BY/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007.

Pada tanggal 28 Desember 2007, dibuatkan Berita Acara Penyerahan Penyertaan Saham/Modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2007 Nomor : 900/315/426.023/2007, antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab.Trenggalek yaitu Winarno selaku Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek dengan Gathot Purwanto selaku Plt. Direktur PDAU Kab. Trenggalek dengan rincian ;

Kekayaan Pemda yang dipisahkan antara lain : 1. Penyertaan Modal/Usaha ; a. Pabrik Es Rp2.270.000.000 (Feasebility Study Rp50.000.000,; DED Rp100.000.000 dan Induk (40% Knstruksi dan operasional) Rp2.120.000.000). b. Apotik Dharmada Rp500 juta,; c. Radio Jwalita Rp100 juta,; d. SPBU (Pengurusan Ijin) Rp150 juta,; e. Percetakan Rp7.139.000.000 dan f. Pondasi dan Partisi gedung Rp41 juta,; Belanja pegawai Rp156.483.454,; Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; Pengadaan Inventaris Rp269.532.000,; Biaya penelitian dan pengembangan Rp8.750.000 dan Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000, sehingga total sejumlah Rp10.800.000.000

Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat Nota Kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding) antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dan PT . Surabaya Sore Surabaya Tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek Nomor : 539/08/406.081/2008 - Nomor : 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut disebutkan ; Pasal 1 : Kerjasama ini bertujun untuk pengembangan usaha industri Grafika di Kabupaten dan sekitarnya. Pasal 2 huruf a : Pihak kedua akan menyiapkan sistim, menejemen, SDM hingga operasional Industri Grafika Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pihak pertama akan menyipkan dana pembelian mesin-mesin dan dana pendukungnya.

huruf b : Dalam hal ini Pihak Kedua sepakat memposisikan penyertaan Pihak Pertama sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 % (delapan puluh persen ) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah ( Rp7.139.000.000) dan pihakn kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh perse) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000)

Kemudian Gathot Purwanto membuat konsep Surat Keputusan Bupati sesuai perintah dari Soeharto selaku Bupati, sebagai tindak lanjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007 dan ditandatangani oleh Soeharto Bin Yakoen. Sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek, dengan rincian sebagai berikut :

Belanja Perusahaan Daerah Rp10.800.000.000,; Penyertaan Saham Rp10.200.000.000,; Pabrik Es Rp2.270.000.000 (Feasebility Study Rp50.000.000,; DED Rp100.000.000 dan Induk (40% Knstruksi dan operasional) Rp2.120.000.000),; Apotik Dharmada Rp500 juta,; Radio Jwalita Rp100 juta,; SPBU (Pengurusan Ijin) Rp150 juta,; Percetakan Rp7.139.000.000 dan Pondasi dan Partisi gedung Rp41 juta,; Belanja pegawai Rp156.483.454,; Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; Pengadaan Inventaris Rp269.532.000,; Biaya penelitian dan pengembangan Rp8.750.000 dan Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000.

Proses pembuatan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/08 406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek tidak sesuai dengan prosedur yang ada,  karena tanpa melalui Bagian Hukum untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PDAU dan PDAM Kab. Trenggalek Tahun 2007 pada Penjelasan Pasal 4 disebutkan : "Penggunaan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka usaha (PDAU), digunakan untuk pendirian pabrik pupuk, pabrik es, SPBU dan usaha lainnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD"

Kenyataannya, pendirian usaha percetakan dan usaha lainnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggalr 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (pDAU) Kabupaten Trenggalek,  usaha percetakan tidak ada pertimbangan dari DPRD Kab. Trenggalek.

Setelah ditemukannya Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, kemudian pada tanggal yang sama dibuatkan Nota Kesepahaman (Memorandum of understanding) tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek antara PDAU (diwakili oleh Gathot Purwanto dan PT. Surabaya Sore (diwakili oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin) Nomor: 539/08/406.081/2008 No.06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008

Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dan PT. Surabaya Sore Surabaya Tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek Nomor : 539/08/406.081/2008 - Nomor : 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut disebutkan ; Pasal l : Kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan usaha industri Grafika di Kabupaten dan sekitarnya. Pasal 2huruf a : Pihak kedua akan menyiapkan sistim, menejemen, SDM hingga operasional Industri Grafika Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pihak pertama akan menyiapkan dana pembelian mesin-mesin dan dana pendukungnya. Huruf b : Dalam hal ini Pihak Kedua sepakat memposisikan penyertaan Pihak Pertama sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 % (delapan puluh persen) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah (Rp7.139.000.000) dan pihakn kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh persen) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000)

Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor : 539/09/406.081/2008 - Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU Kab. Trenggalek (diwakili oleh Gathot Purwanto) dan PT. Surabaya Sore (diwakili oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan) yang akan melakukan kerjasama dalam bidang usaha Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek, antara lain memuat sebagai berikut :

1. Dalam ikatan kerjasama ini, kedua belah pihak membentuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas ( PT); 2. Perusahaan ini dinamakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera, atau yang disingkat BGS, dan selanjutnya akan mendirikan percetakan di Kabupaten Trenggalek; 3. PDAU Kabupaten Trenggalek sepakat memposisikan sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80% atau senilai Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan PT. Surabaya Sore pemegang saham minoritas sebesar 20% atau senilai Rp1.784.750.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empatjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 4. PT. Surabaya Sore akan menginvestasikan uang sejumlah Rp1.784.750.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, Pembuatan sistem, manajemen hingga operasional; 5. PDAU Kabupaten Trenggalek menyetorkan uang sejumlah Rp7.139.000.000  (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk pembelian mesin offset, mesin web, mesin digital, peralatan pra cetak, mesm sablon perlengkapan cetak, dan mesin gense
Namun faktanya menunjukan : a. Investasi modal usaha Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, pembuatan sistem dan SDM tidak didasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undan Nomor tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 34;

b. Pendirian Usaha Percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang  percetakan yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak senegaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 4 Tahun 1990, sehingga tidak dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi objek kerjasama

c. Perusahaan daerah yang akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga harus mempunyai proposal dan study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu, ditunjuk dan disepakati kedua pihak sehingga dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, ternyata tidak dilakukan;

d. Tidak mengajukan persetujuan Kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 dimana nilai investasi lebih dari Rp1.000.006.000, dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negen

e. Tidak ada modal yang disetor oleh terakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33

Bahwa investasi modal usaha terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak berbentuk uang tetapi dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, pembuatan system dan manajemen, tim penerbitan serta mesin-mesin yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangannya oleh terdakwa tidak didasarkan harga pasar atau ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan

Hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi : Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya; ayat (2), Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan

Bahwa Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor 539/09/406.081/2008-Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU dan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang percetakan yang ditunjuk dan disepakati ke dua belah pihak, sehingga dapat mengetahui prospek Usaha yang akan menjadi obyek kerjasama. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan : c. Mempunyai proposal atau study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu dan ditunjuk dan disepakati kedua pihak"

Nilai investasi usaha percetakan "PT. BGS" berjumlah Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) seharusnya memerlukan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disebutkan : "(1) Kerjasama dengan Pihak Ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut : huruf c. Nilai investasi lebih dari Rp.1.000.000.000,dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri"

Pada tanggal 16 Januari 2008, kerjasama antara PDAU Kab. Trenggalek dengan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan, selanjutnya dituangkan dalam Akta Notaris No. 11 di Notaris Kayun Widiharsono, SH. MKn tentang Pendirian usaha percetakan "PT. Bangkit Graflka Sejahtera";
Dalam Akta Notaris No. 11 tentang Pendirian usaha percetakan "'PT. Bangkit Grahka Sejahtera" dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 Sub a dan b disebutkan : Modal Dasar perseroan berjumlah Rp8.923.750.000 (delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terbagi atas 892.375 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10.000,; Ayat (2). Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 33,6% atau sejumlah 300.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.

Pasal 20 Ayat (1) sub a : PDAU berkedudukan di Trenggalek tersebut sejumlah 240.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.400.000.000,(dua milyar empat ratus juta rupiah),; Sub b : PT. Surabaya Sore berkedudukan di Surabaya tersebut, sejumlah 60.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena tidak ada modal yang disetor oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sampai sekarang sebagaimana diwajibkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi ; Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat (2). Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Bahwa dalam salinan akta Notaris Kayun Widiharsono,SH, M.Kn tersebut susunan organisasi PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) adalah : Direktur Utama : Tuan Tatang Istiawan Witjaksono; Direktur : Gathot Purwanto; Komisaris Utama : Soeharto Bin Yakoen; Komisaris : Andrizal

Dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tidak tepat Soeharto Bin Yakoen selaku Bupati Trenggalek menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Bangkit Granka Sejahtera selaku Pemilik Modal, karena merangkap jabatan dan berpotensi terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan atas hal-hal yang strategis bagi PT.BGS

Pengangkatan tSoeharto Bin Yakoen sebagai Komisaris Utama PT. Bangkit Granka Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf b yang berbunyi : "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang : Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau daiam yayasan bidang apapun".

Pada tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 11 Februari 2008, Penyertaan Modal PDAU Kabupaten Trenggalek sebesar Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ditransfer dari rekening PDAU BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000530-30-9 ke rekening PT. BGS pada BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000532-301 dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 Rp3 miliyar, 2. Tanggal 25 Januari 2008 Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesaar Rp2.639.000.000, Jumlah Rp7.139.000.000.

Kemudian Gathot Purwanto sebagai Plt Direktur PDAU dan Direktur PT Bangkit Grahka Sejahtera, memerintahkan Kepala Biro Keuangan PDAU yakni Sri Winarti untuk mentransfer ke rekening terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan Nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun dengan Realtime Time Gross Seattlement (RTGS) dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, 2. Tangggal 29 Januari 2008 sebesaar Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, total sebesar Rp5.9900.000.000

Selain itu, dari data slip pengambilan giro tanggal 10 April 2008, terdapat Pengambilan tunai dari rekening PT. BGS di BRI Cabang Trenggalek Nomor 0177-01000532-301 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 April 2008 sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan melalui Giro

Namun sebelum PDAU mentransfer ke PT BGS, menurut keterangan Sri Winarti, terdapat uang muka yang ditalangi PDAU untuk diserahkan kepada terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai. Dari data rekening Koran PT. BGS terdapat transaksi pemindahbukuan ke rekening lain tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Hal ini sesuai dengan salinan rekening Koran PT Surabaya Sore di BCA Cabang Kayun Nomor rekening 7880818303 dengan setoran tunai tanggal 11 Januari 2008 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan sisanya diambil tunai oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp106.975.000 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga total uang PT.BGS yang diterima oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp6.656.975.000 (enam milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dari data Rekening Koran, terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun terdapat penarikan tunai yang kemudian ditransfer ke rekening Gathot Purwanto tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp769.000.000 (tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Uang sebesar tersebut adalah berasal dari terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan yang dijanjikan untuk anggaran anggota Pansus DPRD Kab.Trenggalek sebesar Rp1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), namun ternyata realisasinya yang ditransfer ke saksi Gathot Purwanto sebesar Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah
Dari nominal Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan untuk penggunaannya antara lain, sebagian Gathot Purwanto berikan kepada anggota-anggota pansus penyertaan modal DPRD Kab.Trenggalek yang sudah tidak diingat satu persatu oleh Gathot Purwanto, dan salah satunya untuk Sukaji diberikan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Selain itu juga, dipergunakan untuk mengganti uang pribadi Gathot Purwanto yang digunakan untuk anggota pansus penyertaan modal melalui Sukaji (Ketua Komisi B DPRD Kab.Trenggalek) sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik Fathkur Rahman sebelum anggaran penyertaan modal PDAU Tahun 2007 disahkan dan juga untuk keperluan lain

Pada tanggal 21 Januari 2008, terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin selaku Direktur Utama PT. BGS telah membeli mesin percetakan sesuai dengan Perjanjian jual beli mesin antara terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan Vicky Handoko seIaku Pemilik UD. Kencana Sari sebesar Rp2.669.000.000 (dua mlyar enam ratus enam Duluh sembilan juta rupiah) antara lain :

1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm, Eks. Malaysia (Recondition) dengan harga Rp1.800.000.000 (termasuk Instal) garansl service 3 bulan,; 2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990, 1 warna harga Rp270.000.000 termasuk install dan garansi service 3 (tiga) bulan.

3. Mesin Potong kertas Polar 115 Program Digital Ukuran max lebar 115 cm tahun 2002 Eks Jerman (recondition) harga Rp241.000.000 (termasuk install) garansi service 3 (tiga) bulan.,; 4. Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa ukuran max lebar 85, ada gum section (plat keluar sudah di gum dan kering tahun 2002 program digital garansi termasuk garansi spare part 3 bulan + service 1 bulan harga Rp110.000.000,; 5. Plat Maker made in China type SBK-C. Ukuran 1150 x 950 mm Shutter lodinegallium lamp printing frame 380 V/2 kw digital program garansi sparepart 3 bulan (tidak termasuk lampu halogen) harga Rp78.000.000 (baru)

6. Mesin Toko 820 Eks Jepang. Ukuran folio tahun 2000 (recondition) garansi service 4 bulan,, harga Rp.50.000.000,; 7. Mesin Bending (Lem Buku) Made ln Cina tahun 2000 tipe JBB 335 garansi 6 bulan harga Rp70.000.000, dan 8. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007, tipe Purlux., garansi 6 bulan dengan harga Rp50.000.000

Berdasarkan Kuitansi tanggal 21 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh UD.Kencana Sari atas pembelian mesin-mesin oleh PT.Bangkit Grafika Sejahtera sebesar R2.135.200.000 (dua milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan 80% dari total harga mesin atau Rp2.669.000.000, didalam kuitansi tersebut menyebutkan dibayar dengan cek 2 lembar yaitu cek BCA No CA 446055 JT dan cek BCA no CA 4460052 JT.

Namun dari salinan rekening Koran rekening terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan terdapat 2 kali transaksi pengambilan tunai melalui cek BCA No CA 446052 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan cek BCA no CA 446055 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp682.500.000 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jadi total cek yang keluar dari rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp782.500.000, bukan sebesar Rp2.669.000.000 (dua milyar enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah);

Mesin-mesin percetakan dari Vicky Handoko selaku pemilik UD. Kencana Sari, dipesan terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan pada tahun 2007, kemudian mesin-mesin tersebut di rekondisi oleh Vicky Handoko selama 6 (enam) bulan yang selanjutnya dikirimkan ke PT. BGS sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang dibuat tertanggal 21 Januari 2008

Sehingga pemesanan mesin-mesin cetak tersebut waktunya adalah sebelum ditetapkan pendirian usaha percetakan oleh terdakwa Soeharto Bin Yakoen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek.

Bahwa pembelian mesin percetakan oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tidak berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor : 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi : "Kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk pengadaan barang/jasa serta infrastruktur dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku"
Pembelian mesin-mesln percetakan oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Pperubahan Kenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun hal tersebut tidak dilakukan, dimana pengadaan mesin-mesin percetakan dilakukan dengan terburu-buru, prosedur pengadaan tidak jelas, pengadaan secara penunjukan langsung dengan nilai di atas Rp5.000.000.000 tanpa penawaran dan negosiasi

Pada Tanggal 22 Januari 2008 Bupati Trenggalek Soeharto Bin Yakoen memberikan ijin kepada Gathot Purwanto selaku Plt Direktur Utama PDAU Kabupaten Trenggalek untuk menjadi Direktur PT.Bangkit Graflka Sejahtera di Kabupaten Trenggalek melalui surat ijin Nomor 821/23/406.081/2008 tanggal 22 Januari 2008;

Pada tanggal 28 Januari 2008, telah dilakukan pembelian mesin oleh PT Bangkit Grafika Sejahtera kepada PT. Nadi Raga Bina sebesar 80% dari Rp3.085.000.000 atau dibayar sebesar Rp2468.000.000 sesuai dengan kuitansi. Mesin-mesin percetakan yang dibeli dari PT. Nadi Raga Bina, stelah dilakukan pengecekan ternyata tidak diterdaftar di Direktorat Administrasi Hukum dan Umum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Nomor W15.AH.01.01-2247 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Keterangan Perseroan.

Dalam Surat Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Mesin Cetak Web Offset dan Image Setter antara PT Bangkit Graflka Sejahtera dengan PT. Nadi Raga Bina No : 006/NRB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 menyebutkan, bahwa mengadakan perjanjian 3 (tiga) item mesin dengan syarat sebagai berikut :
 1. (satu) line mesin web offset merk Gass Community, cut off 578 mm, Max Mdth : 915 mm, max Speed : + 15. 000 cph, yang terdiri dari  1 x UOP 3 Colors SC (whtage 1983) eks Eropa 2 x Mono unit SC with integral reelstaands.

 2. 1 x folder 1/2 and 1/4 fold (vintage +/1975’s) Drive and moto 40 HP 1 x Platebender, harga R2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 25 Februari 2008, Instalasi mesin selama 2 (dua) minggu.

3. Unit Image Setter merk Agfa Avantra 30 OLP 1975 bekas pakai Eropa, dengan Spesifikasi Image size :63,5x76,2 cm, Light Source : WS/b/e Red Diode Laser Max Resolut/bn : 1.200 ; I . 800 dan 2. 4000 dpi Imaging speed :4.032 cm2/minGDl200 dpi manufacture tahun 1997 berikut agfa Software RIP (tidak termasuk PC Platform) agfa On-line Processor, harga Rp450 juta, Garansi 30 hari setelah serah terima perangkat. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 12 Februari 2008 dan Instalasi mesin selama 2 (dua) hari.

4. Mesin Digital Printing type My JET 3216/2516/1816 Print head : XAAR 128 +(360 DPI) Printhead quantity Maximum 16 heads Printing width ? 3,2 M/2.5M/1.8 M Kondisi Baru, Speed (16 heads 128+/720 dpi printing model) 3 PASS 60 M2/h 4 PASS 42 m/h 6 PASS 34 m2/h 8 PASS 23 m2/h Color : 18 million CMYK/CMYK Le Lm, Media handing : roll to roll banding single media, Media types : Paper advertising banner PVC, Mesh fabrics adhesive vinyloand artist media PP paper, Ink : Solvent-base pigments, 2 years out door life, Image data format : TIFF, JPG, PDF, PSD, EPS, PS, Bitmap, Contral Software : DPCS software developed by chitting tech independently, RIP : windows 2000, windows XP Operation environment : Power ac 50 HZ/60 Hz 220-230 v, Power Supply single phase 5o HZ/60 HZ, distortion : < 0554, temperature : 20-30 derajat, Humadity : 40 %-70%, Net weight/ Gross weigtt :650 KG/750 kg (My Jet 3216), harga Rp.235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), Garansi satu tahun. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada tanggal 16 Februari 2008 dan instalasi sekitar 3 (tiga) hari.

Setelah mesin-mesin percetakan di PT. BGS di install, kemudian dibuatkan serah terima penyerahan dari supplier kepada Operator PT. BGS (Chandra) sekitar tahun 2008. Namun yang Chandra tandatangani hanya dari mesin webb goss community, dan untuk yang lainnya tidak bersedia menandatangani karena kondisinya tidak normal/tidak bagus. Dan selama Chandra menjadi operator/maintenance di PT. BGS yang menghasilkan pemasukan bagi PT. BGS adalah hasil dari mesin digital printing saja, yang lainnya tidak ada karena mesinnya rusak.

Kondisi mesin percetakan yang dibeli oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. BGS setelah dioperasionalkan, mengalami kendala antara lain : 1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm. Eks Malaysia (Recondition) kondisinya rusak parah sering   trobel dan hasil cetakan tidak presisi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam ,;

2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990 kondisi mesin di cat ulang, sering trobel di kompresor, olinya bocor,; 3. Mesin Plat Maker made in China type SBK-C ukuran 1150 x 950 mm kondisinya lampu bawaan orisinil mati masih bisa dipakai dengan dua lampu merkuri sehingga memakan waktu penyinaran lebih lama,; 4. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007 tipe Purlux kondisinya tidak bisa dipakai /tidak presisi karena kondisi mesin sudah aus,;

5. Mesin Bending (Lem Buku) Made in Cina tahun 2000 tipe 388 335 kondisinya tidak bisa rapi,; 6. Line mesin web merk Goss Comunity kondisinya roll air bocor atau menetes sehingga kertas basah dan sering sobek/putus dan kondisi spare part roll blanket sudah aus karena bekas baut yang terlepas,; 7. Image Setter Agfa Avantra 30 OLP kondisinya sering overhead/ panas,; 8. Mesin Digital Printing type My Jet 3216/2516/1816 kondisinya bagus namun pompa tinta sering rusak,; 9. Mesin Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa kondisi motor penggerak roll pencucian trobel (mati) dan 10. Mesin toko Eks Jepang ukuran folio tahun 2000 kondisinya rusak parah.

Pada tanggal 22 Febuari 2008, diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-08682.AH.01.01 tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang memutuskan, mengesahkan badan hukum PT. Bangkit Grafika Sejahtera berkedudukan di Trenggalek karena telah sesuai dengan Format Isian Akta Notaris Model I yang disimpan di dalam database Sisminbakum, dan salinan Akta Nomor 11, tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Kayun Widiharsono, SH, M.Kn berkedudukan di Kabupaten Trenggalek.

Pada tanggal 15 April 2008, Izin berupa Surat Izin Tempat Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) baru dikeluarkan oleh Kepala Kantor perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek melalui surat nomor 503/792/406.082/2008;

Pada Tanggal 16 April 2008, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Daerah Aneka Usaha baru terbit dengan nomor : 96/13-30/SIUPB/IV/2008;

Pada tanggal 8 Mei 2008 Pemkab Trenggalek cq Kantor Perizinan dan Penanaman Modal mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 139/13--29/SIUP-B/V/2008 untuk PT. Bangkit Grafika Sejahtera;

Pada tanggal 24 Desember 2008, Gathot Purwanto mengusulkan Penambahan penyertaan modal PDAU melalui surat No. 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008,  karena  masih ada kekurangan kebutuhan modal usaha percetakan dan kontrak pabrik es sebesar Rp5.553.700.000 khusus untuk percetakan sebesar Rp1.000.000.000. dari usul tersebut terdapat disposisi Bupati Trenggalek kepada Sekda Kabupaten Trenggalek agar mempertimbangkan usulan tersebut dibahas dalam RAPBD 2009

Rincian Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Dan Proyeksi Pendapatan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dalam Daftar Lampiran Surat No 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008 adalah : 1. Kekurangan Biaya Pembangunan Pabrik es Rp4.353.700.000,; 2. Operasional Percetakan Rp1.000.000.000,; 3. Operasional PDAU Rp. 200.000.000, dengan total Rp5.553.700.000

Namun yang terealisasi hanya pembangunan pabrik es dan biaya operasional percetakan PT. BGS saja. PDAU Trenggalek mengajukan penambahan penyertaan modal sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2009, padahal PDAU belum pernah menerima Laporan Keuangan dari PT. BGS

Selanjutnya Raperda penambahan penyertaan modal untuk PDAU diusulkan untuk dibahas di DPRD Kab. Trenggalek untuk dijadikan Perda, hasilnya disetujui dan diterbitkanlah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek sebesar Rp8.553.700.000 (delapan milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk : 1. Penambahan modal untuk menutup kekurangan biaya pembangunan pabrik es; 2. untuk penambahan modal biaya percetakan 3. pengembangan usaha sapi perah di Kecamatan Bendungan

Pada tanggal 5 Oktober 2009, Gathot Purwanto mengirimkan surat Nomor : 900/55/406.081/2009 Kepada Bupati Trenggalek (Soeharto Bin Yakoen) perihal : Permohonan Persetujuan Realisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU yang Dada pokoknya, mohon persetujuan Bupati Trenggalek agar penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAU sebesar Rp5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat direalisasi dan dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening PDAU Kab. Trenggalek di BRI Cabang Trenggalek

Permohonan Gathot Purwanto selaku Direktur PDAU tersebut, selanjutnya Soeharto Bin Yakoen mendisposisi Surat tersebut antara lain : 1. ACC Proses tindak lanjuti; 2. Kecuali untuk operasional, pencairan pembayaran sisa belanja modaI/investasi, dan 3 dapat dicairkan bila benar-benar berkas yang berkaitan telah lengkap dan benar; 3. Segera.
Pada tanggal 29 Oktober 2009, dibuatkan Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2009 tentang Rincian Penggunaan Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dengan rincian sebesar Rp5.600.000.000 yang salah satunya digunakan untuk operasional pada percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dengan rincian ; a. Penagdaan bahan baku Mesin Webb Offset dan Digital Printing besar Rp504.000.000,; b. Pengadaan bahan potong Mesin Plat Maker,  Plat Processot dari Image Centre Rp184.000.000,; c. Pembiayaan Umum anOperasional Rp2400.000.000, dan d. Pemeliharaan mesin Rp72.000.000.

Pada tanggal 6 Nopember 2009, sebelum di lakukan persetujuan pencairan penambahan penyertaan modal untuk usaha percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dari DPPKAD ke rekening PDAU sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU Kab. Trenggalek, tidak pernah dilakukan survei sebagai dasar pertimbangan laik atau tidaknya perusahaan percetakan tersebut memperoleh tambahan penyertaan modal.
Dan dalam Perda tersebut tercantum, harus dilakukan audit terlebih dahulu namun hal tersebut tidak dilakukan serta tetap dicairkan ke rekening PDAU.

Pada tanggal 6 November 2009, PT Bangkit Grafika sejahtera melalui Gathot Purwanto  mengajukan permohonan pencairan Dana Operasional Percetakan melalui surat tanggal 06 November 2009 dengan nomor . 046/BGS/XI/2009, namun tanggal 5 November 2009 PDAU sudah mentransfer ke PT. BGS melalui RTGS pada Bank Jatim Trenggalek no rekening 0221.016.009 dari Rekening PDAU PT Bank Rakyat Indonesia dengan rekening Nomor 0177.01.000530.30.9 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Realisasi penggunaan dana tambahan penyertaan modal tahun 2009 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan untuk kebutuhan gaji karyawan, biaya listrik, perbaikan mesin serta sebagian besar digunakan untuk ikut lelang beberapa penerbit buku, namun PT. BGS tidak mencetak buku sendiri hanya menerima fee/komisi dari bendera yang dipinjam ikut lelang. Sedangkan untuk yang mencetak bukunya dari penerbit lain.

Selain itu, pendapatan dan biaya operasional dari mutasi Buku Kas PT BGS Tahun 2009 dan tahun 2010 menunjukkan, bahwa kebutuhan biaya operasional perusahaan selama dua tahun,   jauh lebih besar dari pendapatannya dengan rincian sebagai berikut: 1. Tahun 2009, nilai pendapatan sebesar Rp401.784.700. Biaya Rp1.507.077.860. Selesih Rp1.105.293.160.; 2. Tahun 2010, pendapatan sebesar Rp54.351.355. Biaya Rp338.515.221. Selesih Rp284.163.866. Total pendapatan selama 2 tahun (2009 dan 2010) sebesar Rp456.136.055, dan total biaya Rp1.845.593.081. Jumlah selisih Rp1.389.457.026.

 Hal ini membuktikan PT. BGS dalam tahun 2009 dan 2010 tidak menghasilkan keuntungan dalam usahanya. Selain itu, dalam tahun 2009 dan 2010 juga terdapat pembelian hasil cetakan (cetak spanduk digital printing, stiker, kartu nama, sablon kalender, bendera dan umbul umbul) dari perusahaan percetakan lain senilai Rp40.092.132.500, terinci : 1. Tahun 2009 sebesar Rp30.866.775, dan 2. Tahun 2010 sebesar Rp9.226.050. Jumlah Rp40.092.82

Pada Tahun 2011, PT.BGS tidak beroperasi dan selama 3 tahun (2008-2010) tidak ada laporan keuangan dan catatan Buku Kas, selain itu juga tidak pernah ada rapat RUPS di PT. Bangkit Grafika Sejahtera dan sudah tidak beroperasi mulai tahun 2010

Pada tanggal 26 Januari 2011, PT GBS melakukan pemindah bukuan rekening Bank Jatim No 0221016099 oleh Gathot Purwanto yaitu menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp707.743.750  (tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

Akibat perbuatan terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) bersama-sama dengan Soeharto Bin Yakoen dan Gathot Purwanto berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018 telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek cq. Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal  3) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top