0

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 19 Nopember 2019, Terdakwa Drs. Syamsul Hadi. Ak. CA selaku Kepala Inspektur atau Inspektorat (Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan) Kabupaten Bojonegoro langsung Sujud Syukur dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya begitu dirinya (terdawa Syamsul Hadi) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun  karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran belanja di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2015 hingga 2017 sebesar  Rp528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah) dari total kerugian negara sejumlah Rp1.714.067.500 yang sudah ada pengembalian dari pihak lain senilai Rp1.185.977.500 (Satu miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018.

Hukuman pidana penjara terdahadap terdakwa Drs. Syamsul Hadi. Ak. CA, dibacakan dalam surat putusan Majelis Hakim di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Ellyana serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, yang dihadiri JPU Prya Agung Jatmiko dkk dari Kejari Bojonegoro dan Penasehat Hukum terdakwa, Ir. Bayu Wibisono TEP, SH

Anehnya, dalam surat dakwaan JPU terkait kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan ahli dari BPK RI Nomor : 101/LHP/XXI /12/2018 tanggal 28 Desember 2018 dijelaskan, sejumlah Rp1.714.067.500  (Satu miliyar tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari ; Rp1.185.977.500 (Satu miliyar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada pihak lain. Sedangkan yang dibebankan terhadpa terdakwa senilai Rp528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah)

Terdakwapun dituntut dengan pidanam penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp528.090.000 subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Yang lebih anehnya lagi adalah, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dinikmati orang lain sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp1.185.977.500, tidak lagi dipermasalahkan dalam proses hukum Tindak Pidana Korupsi.

Alasannya, karena duit sebanyak Rp1.185.977.500 itu sudah dikembalikan oleh para pegawai Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pada saat penyidik Kejari ojonegooro melakukan penyidikan dengan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPK RI, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara ((PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan terdakwa atas kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Timur.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Fauzan kepada beritakorupsi.co, Kamis, 31 Oktober 2019.

“Itu sudah dikembalikan, tidak ada proses hukum. Mereka (pegawai Inspektorat) hanya melaksanakan tugas. Kesalah terdakwa bukan masalah penganggaran, melinkan pelaksanaan pada anggaran,” kata Fauzan.

Pertanyaannya, apakah pengembalian kerugian negara dapat menghapus perbuatan pidananya ? Apakah Korupsi itu hanya dilakukan seorang seperti “pencopet Bus Kota?”. Lalu bagaiamana  dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang seringkali digunakan penyidik untuk menjerat pihak lain  dan yang sudah dihukum oleh Majelis Hakim dalam kasus Tindak Pidana Umum maupun kasus Korupsi ?

Pasal 55 ayat (1) butir (1) dan (2) KUHP yang berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sementara dalam surat Putusan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby menyatakan, bahwa terdakwa Samsul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran belanja di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2015, 2016 dan 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah)

“Mengadili : Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan : Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan lelang sebagai uang pengganti. Bila harta benda tedakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Selasa, 19 Nopember 2019

Atas putusan Majelis Haki, terdakwa langsung Sujud Syukur dan kemudian mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan JPU.

Terkait Sujud Sykur yang dilakukan oleh terdakwa dihadapan Majelis Hakim seusai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, Bayu mengatakan, bahwa Sujud Syukur yang dilakukan terdakwa adalah karena putusan Majelis Hakim terkait HSB (Harga Satua Biaya, karena HSB itu adalah kewenangan Bupati.

“Itu sebagai bentuk Syukur dari terdakwa karena Majelis Hakim mengatakan tidak pernah dinuat HSB. Inspektur tidak pernah menetapkan HSB (Harga Satuan Biaya). Ketika APBD diserhakan oleh SKPD, HSB itu tidak pernah ada. Kemudaian, Inspektur membuat HSB itu hanya sebagai pelengkap karena tidak ada dasarnya sama sekali. Hakim mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Inspektur karena tidak ada HSB itu, pada hal HSB itu adalah kewenanganya Bupati,” kaat Bayu.

Yang kedua, lanjut Banyu. “Sistim paket dan sistim satuan inilah yang menjadi permasalahan dan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Yang dipermasalahkan adalah dari perjalanan dinas yang dihitung harian. Sedangkan inilah adalah per kegiatan, inilah yang tida pernah menyambung. Dalam kasus ini Bupati dan TAPD harusnya dilibatkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena pernyataan salah satu Majelis, bahwa Tim TAPD tidak pernah melakukan kajian danketika terdakwa ini mengajukan anggaran tidak pernah di reviw dan itu dakui oleh saksi pada saat Tim TAPD dan Bupati jadi saksi”.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa   Drs. Syamsul Hadi, Ak.,CA selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan penyimpangan mengenai   penyusunan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 yang tidak di dukung dengan analisis satuan biaya dan tidak mengacu pada standar biaya umum dan Pembayaran belanja biaya khusus pemeriksaan / pengawasan yang seluruhnya dilaksanakan (dibayarkan oleh Inspektur selaku KPA) meskipun waktunya bersamaan dengan tugas pengawasan / pemeriksaan dan perjalanan dinas.

Sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standard Biaya Umum di lingkungan pemerintah  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum di lingkungan Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 tahun 2015 tentang Standr Biaya Umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro,; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar Biaya Umum di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017

Sehingga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 sebesar  RP528.090.000 (Lima ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah) atau orang lain sebesar Rp1.185.977.500 (Satu miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.714.067.500 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Atau setidak–tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018  yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut  :

Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2015 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2015 sebesar RP2.034.209.000 (Dua miliard tiga puluh empat juta dua ratus sembilan ribu rupiah ) dan Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2015 sebesar  Rp586.550.000 (Lima  ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA) tahun anggaran 2016 dengan jumlah anggaran Rp2.475.600.000 (Dua miliard empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPPA) Tahun anggaran 2016 dengan jumlah anggaran Rp789.750.000 (Tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro sesuai DPPA- SKPD ) tahun anggaran 2017  dengan jumlah anggaran Rp2.107.600.000 ( dua milyar seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah )

Bahwa mekanisme penyusunan anggaran SKPD yaitu diawali dengan Musrenbang, dimana masing–masing SKPD mengalokasikan anggaran untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah, selanjutnya alokasi tersebut dibuatkan RKA awal untuk dibahas dengan TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kemudian Hasil pembahasan RKA awal kemudian dikompilasi oleh Bapedda untuk penyusunan KUA dan PPAS.

Setelah KUA dan PPAS dibahas dan disetujui bersama antara Pemkab dengan DPRD, kemudian SKPD menyusun RKA dengan berpedoman kepada Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA, setelah SKPD menyusun RKA kemudian dilakukan pembahasan kembali dengan TAPD, pembahasan dilakukan bersama–sama dengan masing–masing kepala SKPD. Selain pembahasan oleh TAPD, Inspektorat juga melakukan reviu (RKA -SKPD)

Bahwa SKPD dalam  menyusun RKA-SKPD berdasarkan Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, terkait dengan besaran untuk masing-masing jenis belanja didasarkan pada Standar Biaya Umum (SBU) dan SSH (harga bahan dan upah) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, yang selanjutnya RKA-SKPD yang telah disusun kemudian dilakukan penelaahan dan review RKA-SKPD oleh Inspektorat.

Bahwa review RKA-SKPD dilakukan pembahasan bersama dengan SKPD selanjutnya TAPD melakukan pencocokan dengan KUA dan PPAS serta sinkronisasi program maupun kegiatan dalam RKA secara umum. TAPD  tidak melakukan penelaahan kesesuaian besaran jenis belanja RKA dengan Standar Biaya Umum dan Standar Satuan Harga (SBU dan SSH) serta kelengkapan instrumen pengukuran kinerja.

Hal tersebut dilakukan oleh Inspektorat pada saat melakukan review RKA-SKPD yang dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD. Namun pada pelaksanaannya, hasil review RKA oleh Inspektorat tersebut disampaikan kepada Bupati setelah Perda APBD ditetapkan.

Bahwa hasil dari review oleh Inspektorat kemudian dikompilasi menjadi satu untuk disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada TAPD, untuk dilampirkan sebagai bahan penyampaian Ranperda APBD ke Gubernur. 

Terhadap usulan alokasi belanja biaya khusus pemeriksaan/pengawasan yang tercantum pada RKA Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 ditentukan oleh terdakwa Saymsul Hadi selaku Inspektur Kabupaten Bojonegoro, tanpa ada analisis satuan kegiatan pemeriksaan /pengawasan terkait jenis belanja, komponen biaya syarat pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Untuk menunjukkan bahwa dokumen analisis biaya telah dibuat, terdapat analisis biaya tahun 2015 sampai dengan 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa yang seolah-olah dibuat pada periode penyusunan RKA, meskipun sebenarnya seluruh dokumen dibuat pada bulan September 2017 setelah penyusunan RKA selesai dilaksanakan dengan memerintahkan saksi Nurkalim dan Hartati untuk menyusun analisis satuan biaya khususpemeriksaa/pengawasan tahun 2015 sampai 2017 secara proforma.

Pada tahun 2015, terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor  : 800 / 07 / 201.412 / 2015 tanggal  12 Januari 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015  dengan besaran honorarium yang ditetapkan sebagai berikut :

a. Kegiatan pengawasan pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Kantor/RSUD/BUMD dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil sebesar Rp.500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250.000,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota sebesar Rp1.5 juta

b. Pengelola data sebesar Rp250.000. Kegiatan Pengawasan pada Bagian/Kecamatan/Sekolah dilaksanakan selama 8 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp800 ribu,; Wakil sebesar Rp400 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.600 juta,; Anggota sebesar Rp1.200 juta.

c. Pengelola data sebesar Rp250 ribu. Kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Desa/Kelurahan, Penanganan proses ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil dan monitoring/evaluasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dilaksanakan selama 6 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penaggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Wakil penannggung jawab sebesar Rp300 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp800 ribu,; Ketua Tim sebesar Rp1.200 juta,; Anggota Tim sebesar Rp900 ribu,; pengelola data sebesar Rp250 ribu.

Keputusan Inspektur Kabupaten  Perubahan pertama Nomor : 700 / 24 / 201.412 / 2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015  dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota Rp1.5 juta,; Pengelola data sebesar Rp250 juta.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup,  maka dapat dilakukan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama sebagaimana disebut diatas. Jika setelah perpanjangan pertama belum tuntas, maka diterbitkan surat tugas perpanjangan kedua dengan jumlah hari menyesuiakan kebutuhan, dan atas perpanjangan kedua tersebut diberikan uang harian sesuai standar biaya umum.

Kegiatan Pengawasan regular pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Kantor/RSUD/BUMD  dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Rp1 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota Rp1.5 juta,; Pengelola data sebesar Rp250 juta.

Kegiatan pengawasan regular pada Bagian/Kecamatan/Sekolah dilaksanakan selama 8 (delapan) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp800 ribu,; Wakil Rp400 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.6 juta,; Anggota sebesar Rp1.2 juta dan Pengelola data sebesar Rp250 juta

Kegiatan pembinaan dan pengawasan pada Desa/Kelurahan, penanganan proses ijin cerai Pegawai Negeri Sipil dan monitoring/evaluasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dilaksanakan selama 6 (enam) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sebesar Rp600 ribu,; Wakil penannggung jawab sebesar Rp300 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp800 ribu,; Ketua Tim sebesar Rp1.200 juta,; Anggota Tim sebesar Rp900 ribu,; pengelola data sebesar Rp250 ribu.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan tersebut tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jumlah menyesuaikan, dan atas perpanjangan tersebut diberikan uang harian sesuai Standar Biaya Umum.

Keputusan Inspektur Kabupaten  Nomor : 700 / 27 / 201.412 / 2015 tanggal 4 November 2015 tentang Perubahan Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor 700 / 24 / 201.412 / 2015 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015  dengan besaran honorarium yang ditetapkan Kegiatan pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1 juta,; Wakil Rp500 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.250 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2 juta,; Anggota sebesar Rp1.5 juta dan Pengelola data sebesar Rp250 ribu.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama sebagaimana disebut diatas. Jika setelah perpanjangan pertama belum tuntas, maka diterbitkan surat tugas perpanjangan kedua dengan jumlah hari menyesuiakan kebutuhan, dan atas perpanjangan kedua tersebut diberikan uang harian sesuai standar biaya umum.

Bahwa pada tahun 2016, terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor  : 800 / 13 / 201.412 / 2016 tanggal  6 Januari 2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016  dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pemeriksaan/pengawasan khusus/kasus dilaksanakan selama 10 (hari) diberikan honorarium per surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp1.5 juta,; Wakil Rp750 ribu,; Pengendali Teknis  sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim  sebesar Rp2.8 juta,; Anggota sebesar Rp2.5 juta dan Pengelola Data sebesar    Rp350 ribu.

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan/khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan sekali selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama.

Kegiatan pemeriksaan/pengawasan regular pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Kantor/Bagian/RSUD/BUMD/Kecamatan dan Desa/Kelurahan  dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan honorarium per Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1.5 juta,;  Wakil penanggung jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.750 juta,;  Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota sebesar Rp2.5 dan Pengelola data sebesar Rp350 ribu.

Kegiatan evaluasi kinerja, reviu LKPD/LPPD/LAKIP/RKA, penanganan ijin perceraian Pegawai Negeri Spil/Kepala Desa, Pendampingan pemeriksaan BPK, monitoring/evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/ pengawasan BPK/BPKP/Inspektorat Propinsi/Inspektorat Kabupaten dilaksanakan selama 8 (delapan) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) Penanggung jawab sebesar Rp1.2,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.4 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.240 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2  juta dan Pengelola data sebesar Rp280

Keputusan  Inspektur Nomor  : 800 / 13.a / 201.412 / 2016 tanggal  29 Januari 2016 tentang perubahan atas Keputusan Inspektur 800 / 13 / 201.412 / 2016 tentang Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan / Pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016  dengan besaran honorarium yang ditetapkan untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp1.5 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali Teknis  sebesar Rp2.8 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.5 juta dan Pengelola Data sebesar Rp350. Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan/khusus/kasus yang tersedia dipandang tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan sekali selama 10 (sepuluh) hari dan diberikan tambahan honorarium yang sama

Kegiatan pengawasan  Reguler pada dinas / badan sekretariat DPRD / Bagian/  RSUD / BUMD / Kecamatan dan kelurahan / desa dilaksanakan selama 10 hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung jawab sebesar Rp1.5 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp750 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.750 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.5 dan Pengelola data sebesar Rp350 ribu.

Kegiatan evaluasi kinerja, reviu LKPD/LPPD/LAKIP/RKA, penanganan ijin perceraian Pegawai Negeri SIpil/Kepala Desa, Pendampingan pemeriksaan BPK, monitoring/evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan/ pengawasan BPK/BPKP/Inspektorat Propinsi/Inspektorat Kabupaten dilaksanakan selama 8 (delapan) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) Penanggung jawab sebesar Rp1.2 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp600 ribu,; Pengendali teknis sebesar Rp1.4 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.240  juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola data sebesar Rp280

Bahwa pada tahun 2017 terdakwa selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro Nomor  : 700 / 01 / 412.100 / 2017 tanggal 6 Januari  2017 tentang satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp3 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Pengendali Teknis  sebesar Rp2.5 juta,; Ketua Tim sebesar Rp3.500 juta,; Anggota Tim sebesar Rp3 juta dan Pengelola Data sebesar Rp500 ribu.

Kegiatan pengawasan  regular pada Dinas / Badan/ Sekretariat DPRD / Bagian/  RSUD / BUMD / Kecamatan dan Kelurahan / Desa dilaksanakan selama 10 hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) kepada  Penanggung  Jawab  sebesar Rp3 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp1.5 juta,; Pengendali Teknis  sebesar Rp2.5 juta,; Ketua Tim sebesar Rp3.500 juta,; Anggota Tim sebesar Rp3 juta dan Pengelola Data sebesar Rp500 ribu.Penanggung jawab sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

Kegiatan pengawasan khusus desa/Kelurahan, penanganan proses ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil, reviu SAKIP/LPPD/LKPD/RKPD/RENJA/KUA-PPAS/RKA dan Pendampingan pemeriksaan BPK/BPKP/Inspektorat Jenderal/Inspektorat Propinsi dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas ( SPT ) untuk Penanggung jawab sebesar Rp2.4 juta,; Wakil penanggung jawab sebesar Rp1.2 juta,; Pengendali teknis sebesar Rp2 juta,; Ketua Tim sebesar Rp2.8 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2.4 juta dan Pengelola data sebesar Rp400 ribu

Dalam hal tertentu, bila waktu pengawasan tersebut tidak cukup maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jumlah hari menyesuaikan kebutuhan, dan atas perpanjangan tersebut diberikan uang harian sesuai Standar Biaya Umum.

Surat Keputusan  Inspektur Nomor  : 800 / 37 / Kep / 412.100 / 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan keputusan Inspektur Kabupaten Bojonegoro tentang satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2017 untuk Kegiatan pengawasan kasus/khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari diberikan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada setiap penugasan berdasarkan surat perintah tugas (SPT) kepada,; Penanggung  Jawab  sebesar Rp2 juta,; Wakil Penanggung Jawabse besar Rp1 juta,; Pengendali Teknis  sebesar Rp1.7 juta,; Ketua,; Tim sebesar Rp2.3 juta,; Anggota Tim sebesar Rp2 juta dan Pengelola Data sebesar Rp300 ribu

Kegiatan pengawasan / pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu dilaksanakan selama 8 ( delapan ) hari diberikan honorarium  per surat tugas masing – masing kepada Penanggung  Jawab  sebesar Rp1.6 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp800 ribu,; Pengendali Teknis    sebesar Rp1. 360 juta,; Ketua Tim  sebesar Rp1.840 juta,; Anggota Tim  sebesar Rp1.6 juta dan Pengelola Data sebesar Rp240 ratus

Kegiatan pengawasan lainnya yang berupa penanganan proses izin perceraian PNS/Kades, monitoring dan evaluasi, Reviu, pendampingan pemeriksaan oleh BPK, BPKP / Inspektorat Jenderal / Inspektorat Propinsi dilaksanakan selama 8 ( delapan) hari diberikan honorarium per surat tugas masing – masing  Penanggung  Jawab sebesar R1.6 juta,; Wakil Penanggung Jawab sebesar Rp800 ratus,; Pengendali Teknis sebesar Rp1.360 juta,; Ketua Tim sebesar Rp1.840 juta,; Anggota Tim sebesar Rp1.6 juta dan Pengelola Data sebesar Rp240 ratus

Tahun 2015, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA (tahun anggaran) 2015 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) hari dengan rincian sebagai berikut : Aditya Widodo, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 41,; Agus Ictiyanto,  Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 2,; Agusnanto Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 12,; Andi Setiawan Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 2,; Arif Hendra Susanto Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 17,; Athwar Ashar, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 24,; Dewi Retno Indriani, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 26.

Dian Siswati Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 156,; Didik Supriyadi, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 29,; Djamari, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 196,; Eko Edy Subowo, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 14,; Erwin Andriansyah, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 16,; Etik Sariyanti, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 21,; Gion Muhammad K, Jumlah Hari Penugasan yang Tumpang Tindih 12,; Gugi Indrayana, jumlah hari penugasan yang tumpang tindih 40,;  Hafidhin Rahmawan 8 hari.

Harsono, jumlah hari penugasan yang tumpang tindih 112,; Ike Rizky Amalia 41hari,; Imam Wahyudi, 6 hari,;  Luqman Effendy, 20 hari,; Maskan Ali 45 hari,; Moch. Hamdani 15 hari,; Nining Kismoyowati 8 hari,; Nurkalim  1.489 hari,; Oryz Setiawan 52 hari,; Pendy Prasetyo 10 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 27 hari,; Ririn Umi Sholihatin 24 hari,; Rusmijan 12 hari,; Sigit Gunawan 41 hari,; Soegyarto 201 hari,; Soesilowati 67 hari,; Sri Harini 47 hari,; Sri Isnaningsih 28 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 9 hari,; Susanti 48 hari,; Suyono 189 hari,; Syaiful Amin 218 hari,; Syamsul Hadi 1.528 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 22 hari,; Untung Sumarso 21 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 179 hari,; Yeni Puspitasari 76 hari.

Tahun 2016, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2016 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 7.446 hari dengan rincian sebagai berikut : Aditya Widodo, penugasan yang tumpang tindih sebanyak 61 hari.; Agung Priyambodo 42 hari,; Agusnanto 18 hari,; Andi Setiawan 49 hari,; Arif Hendra Susanto 19 hari,; Athwar Ashar 109 hari,; Budi Ismanto 30 hari,; Dewi Retno Indriani 20 hari,; Dian Siswati 10 hari,; Didik Supriadi 52 hari,; Djamari 114 hari,; Eko Edy Subowo 5 hari,; Eko Nur Widodo 22 hari,; Enis Suastifa 23 hari,; Erwin Andriansyah 3 hari,; Etik Sariyanti 32 hari,; Fandi Setya Hariyanto 95 hari,; Gatot Nur Iswahyudi 27 hari.

Gion Muhammad K 23 hari,; Hafidhin Rahmawan 16 hari,; Hartaty 50 hari,; Ike Rizky Amalia 26 hari,; Imam Wahyudi 13 hari,; Joko Purwanto 79 hari,; Luqman Effendy 69 hari,; M. Arbai Hadi Susanto 16 hari,; Maskan Ali 146 hari,; Nining Kismoyowati 19 hari,; Nurkalim 2.087 hari,; Pendy Prasetya 53 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 111 hari,; Putri Junianti 63 hari,; Ririn Umi Sholihatin 28 hari,; Septian Haris Nugroho 109 hari,; Sigit Gunawan 51 hari,; Soegyarto 287 hari,; Soesilowati 35 hari,; Sri Harini 114 hari,; Sri Isnaningsih 52 hari,; Sugatot 134 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 13 hari,; Suprihadi 144 hari,; Susanti 60 hari,; Suyono 253 hari,; Syaiful Amin 67 hari,; Syamsul Hadi 2.116 hari,; Teguh Sulistyo 106 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 18 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 104 hari,; Yeni Puspitasari 67 hari,; Yoesef Elly Abraham 22 hari.

Tahun 2017, Kegiatan Pengawasan Internal oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2017 terdapat penugasan yang tumpang tindih sebanyak jumlah 4.799 hari dengan rincian sebagai berikut ; A. Nuril Ashori, penugasan yang tumpang tindih sebanyak 332 hari,; Aditya Widodo 30 hari,; Agung Priyambodo 27 hari,; Agusnanto 9 hari,; Alif Sutono 17 hari,; Andi Setiawan 55 hari,; Arif Hendra Susanto 15 hari,; Athwar Ashar 39 hari,; Budi Ismanto 9 hari,; Dewi Retno Indriani 8 hari ,; Didik Supriadi 12,; Eko Edy Subowo 16 hari,; Eko Nur Widodo 16 hari,; Enis Suastifa 31 hari,; Erwin Andriansyah 18 hari.

Etik Sariyanti 23 hari,; Fandi Setya Hariono 30 hari,; Gatot Nur Iswahyudi 47 hari,; Gion Muhammad K 13 hari,; Hafidhin Rahmawan 16 hari,; Hartaty 37 hari,; Ike Rizky Amalia 11 harim; Imam Wahyudi 17 hari,; Joko Purwanto 20 hari,; Luqman Effendy 24 hari,; M. Arbai Hadi Susanto 4 hari,; Masirin 45 hari,; Nining Kismoyowati 12 hari,; Nurkalim 896 hari,; Oryz Setiawan 48 hari,; Puguh Eko Yuliarsa 75 hari,; Putri Junianti 20 hari,; Ririn Umi Sholihatin 13 hari,; Septian Haris Nugroho 21 hari,; Sigit Gunawan 20 hari,; Soegyarto 236 hari,; Soesilowati 163 hari,; Sri Harini 62 hari,; Sugatot 64 hari,; Sugeng Wahyu Utomo 16 hari,; Suprihadi 271 hari,; Susanti 10 hari,; Suyono 374 hari,; Syaiful Amin 90 hari,; Syamsul Hadi 1.382 hari,; Teguh Sulistiono 27 hari,; Tomy Wahyu Setiawan 18 hari,; Widya Ardiyanti Kusuma 16 hari,; Yeni Puspitasari 36 hari,; Yoesef Ellyabraham 8 hari.

Terdakwa selaku Inspektur Kabupaten Bojonegoro telah menentukan nilai anggaran biaya khusus pemeriksaan / pengawasan pada RKA Inspektorat Kabupaten Bojonegooro tanpa didukung analisis satuan biaya, dan tidak berdasarkan pada standard biaya yang ditetapkan Kepala Daerah, dimana terdakwa memerintahkan Nurkalim dan Hartatik untuk menyusun analisis satuan biaya khusus pemeriksaan / pengawasan tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 secara proforma.

Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, Surat Keputusan Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro tentang Satuan Biaya Khusus pemeriksaan/Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tidak ada analisis satuan biaya dalam menentukan besaran alokasi Belanja Biaya Khusus Pemeriksaan/Pengawasan.

Oleh karena adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengelolaan anggaran Inspektorat Kabupaten Bojenegoro, kemudian terdakwa memerintahkan Nurkalim dan Hartati untuk menyusun analisis satuan biaya yang seolah-olah sudah dibuat pada  tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tetapi pada kenyataannya analisis biaya khusus tersebut dibuat pada bulan September 2017.

Akibat dari perbuatan terdakwa  Drs. Syamsul Hadi. Ak. CA selaku Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, telah memperkaya diri sendiri  atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.714.067.500  (Satu miliard tujuh ratus empat belas juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dengan rincian  (lihat tabel). Atau setidak–tidaknya sekitar sejumlah itu, sesuai perhitungan ahli dari BP RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Nomor : 101 / LHP / XXI / 12 / 2018 tanggal 28 Desember 2018 .

“Perbuatan Terdakwa Drs. Syamsul Hadi. Ak.CA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) (atau Pasal 3) jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU.

Menanggapi surat dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum terdakwa setelah berkonsultasi dengan terdakwa Samsul Hadi, memohon kepada Majelis Hakim akan mengajukan Eksepsi atau keberatan. Dan permohonan itupun dikabulkan oleh Majelis Hakim. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top