0
BERITAKORUPSI.CO –“Ibarat ungkapan, air mengalir dari ketinggian ke tempat yang renda, kalau uang dari bahwan ke atasan”, seperti yang kembali terjadi di Kabupaten Gresik terkait pemotongan gaji pegawai Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Gresik yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg. SG.

Sebelumnya, pada taahun sejaak 2014 - 2017 lalu, 2 (dua) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yaitu dr. Sugeng dan dr. H.M. Nurul Dholam yang menggantikan dr. Sugeng, juga pernah melakukan pemotangan jasa pelayanan (Jaspel) dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di 32 Puskesmas Kabupaten Gresik pada tahun yang jumlahnya sebesar Rp.2.451.370.985.

Anehnya, yang diseret Kejari Gresik ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili hanyalah dr. H.M. Nurul Dholam yang sudaah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara dr. Sugeng hingga hari ini, “aman dan nyaman”. Pada hal dalam surat dakwaan JPU sangat jelas menyebutkan, bahwa pemotongan itu sudah berlangsung sejak 2014 dimana dr. Sugeng menjabat sebagai Kepala Dinas.

Kemudian hal yang sama juga terjadi di BPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresi tahun 2018 - 2019 sejumlah Rp2.1 miliyar. Dalam kasus ini tak jauh beda dengan di Dinkes Kab. Gresik tahun 2014 -2017. Tiga Kepala BPAKD Kab. Gresik yaitu Yetty Sri Suparyati (sudaah pensiun), Andhy Hendro Wijaya (Sekda Gresik) dan M. Mukhtar.

Dalam kasus ini, baru terdakwa M. Mukhtar yang sudah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara Andhy Hendro Wijaya baru sekitar sepekan yang lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Gresik.

Terkait pemotongan gaji sekitar 900 pegawai Dinkes Kabupaten Gresik yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas, Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik langsung bereaksi dengan memanggil drg Saifudin Ghozali selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komis IV DPRD Kab. Gresik, Muhammad saat dihubungi beritakorupsi.co melalui saluran telephon genggamnya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Muhammad menjelaskan, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk diminta penjelasannya terkait pemotongan itu, apakah ada dasar hukumnya.

“Besok (hari ini, 30 Oktober 2019) Komisi IV akan memanggil yang bersangkutan, dan meminta penjelasan terkait pemotongan itu, apakah ada dasar hukumnya,” kata Muhammad.

Saat disinggung, sangsi terberat yang akan diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan andaikan pemotongan itu tidak ada dasar hukumnya, Ketua Komis IV ini menjelaskan, bisa berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan, namun hal itu adalah kewenangan Bupati.

“Bisa berupa pencoptan jabatan ataau pemecatan. Namun itu adalah kewenangan Bupati, Dewan hanya memberikan rekomondasi,” lanjutnya.

Saat ditanya kembali, apakah pemotongan gaji pegawai itu termasuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Mohammad menjelaskan, bahwa itu ada di Inspektorat.

“Kalau itu tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya.

Sementara hingga saat ini, berdasar infirmasi yang didapat beritakorupsi.co dilapangan, belum ada hasil keputusan dari Inspektorat Kabupaten Gresik, apakah itu termasuk pelaanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau hal bisa. Sementara Wakil Bupati Gresik, Qosim, tak mau memberi komentar saat dihubungi beritakorupsi.co melalui pesa WhastApp ke Nomor Hand Phonnya. (Red dan Biro Gresik)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top