0
Foto dari kanan, saksi Candra Arianto, Suwartini (Ibunda Candra Arianto) dan Aida Fariskhi (Istri Cndra Arianto)
#Terungkap dalam persidangan, bahwa pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Pipa milik PDAM Surabaya yang menelan anggaran Rp29 miliyar tahun 2017 oleh PT Cipta Wisesa Utomo sempat “mangkrak dua bulan, dan dikerjakan setelah mendapat SP 1#

beritakorupsi.co - “Lempar batu sembunyi tangan”. Peribahasa ini sepertinya tepat dalam kasus perkara Korupsi pemerasan sebesar Rp1 miliyar oleh terdakwa Retno Tri Utomo selaku Plt (Pelaksana tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kepada Candra Arianto selaku Direktur Utama PT. Wisesa Cipta Bersama (Dirut PT WCB) selaku pemenang lelang (yang mengerkajan proyek),  pada Juli 2017 lalu.

Mungkin ini baru yang pertamakalinya, kasus permintaan uang oleh pejabat terhadap pengusaha kontraktor yang berkaitan dengan proyek bernilai puluhan miliyaran diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

Pada hal permintaan atau pemberian uang yang berkaitan dengan proyek atau bahkan jual beli jabatan bukan rahasia lagi. Sebab fakta yang terungkap dari beberapa Kepala Daerah yang ditangkap KPK, termasuk di antara 14 terdakwa selaku Bulati/Walikota yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, juga berkaitan adanya pemberian atau permintaan uang sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh si pengusaha kontraktor.

Karena pekerjaan proyek tersebut apalagi bernilai puluhan miliyaran sudah didasari dari adanya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) natara si pejabat dengan si pengusaha.

Dan terdakwa Retno Tri Utomo diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili, bermula dari apa yang dialami oleh  Direktur Utama PT. Wisesa Cipta Bersama Candra Arianto terkait permintaan uang sebesar Rp1 miliyar oleh terdakwa pada Juli 2017 dengan alasan untuk biaya pengamanan.

Disis lain, PT Wisesa Cipta Bersama ternyata juga bermasalah dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 yang berlokasi di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur Surabaya.

Sebab, sebagai pemenang lelang yang bernilai puluhan miliyaran ini berdasarkan Surat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor : 047lSPPBJNIl/PDAM72017 tanggal 26 Juli 2017, PT Wisesa Cipta Bersama ternyata tidak mengerjakan proyek milik PDAM Surabaya ini hingga 2 (dua) bulan sejak penandatanganan kontrak kerja Pengadaan Jasa Nomor : BAP/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 antara PDAM dengan PT. CWB.

Konyolnya, PT Wisesa Cipta Bersama baru mengerjakan proyek tersebut pada tanggal 8 Oktober 2017 setelah mendapat SP 1 (Surat Peringatan Satu) No. 65.I/PJPPS/IX/pada 15 September 2017, dan SP2 pada Oktober  2017. Seharusnya PDAM Surabaya memutus kontrak kerja dengan PT Wisesa Cipta Bersama dan memasukkannya ke daftar hitam (Blacklist).

Hal inilah yang disampaikan oleh terdakwa Retno Tri Utomo kepada beritakorupsi.co seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda mendengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan oleh JPU T.W. Febrianti Rais dan Dani Agusta dari Kejagung RI, dan JPU Raden Wiwid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2019.

“Harusnya PT Wisesa Cipta Bersama sudah diputus kontrak. Dua bulan tidak dikerjakan, dikerjakan setelah ada SP1 pada September 2017, dan SP2 bulan Oktober. Pekerjaan memang tepat waktu pada Desember 2017, tapi kita banyak membantu makanya bisa tepat waktu,” kata terdakwa Retno Tri Utomo sambil menunjukkan dokumen

“Apakah memang benar anda meminta uang itu, dan untuk apa?,” tanya beritakorupsi.co kemudian. Dan diakui oleh terdakwa untuk biaya operasional dan pengamanan. Namun tak dijelaskan lebih lanjut pengamanan untuk siapa.

“Ya, untuk biaya operasional dan pengamana aja,” jawab terdakwa dengan senyum tipis.

Sementara saksi yang dihadirkan JPU adalah Dirut PT Cipta Wisesa Utomo, Candra Arianto, Bagian Keuangan yang juga ibu kandung Dirut  PT Cipta Wisesa Utomo, Suwartini serta Staf keuangan selaku adik kandung Candra Arianto, Aida Fariskhi.

Ketiga saksi ini dihadirkan JPU ke muka persidangan diruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, SH., M.H dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Agus Handoko, SH serta dihadiri Penahehat Hukum terdakwa Retno Tri Utomo, Yun Suryotomo dan Richart Ricardo Sico.

Kepada Majelis Hakim, saksi Candra Arianto, Suwartini dan Aida Fariskhi dapat menjelaskan terkait permintaan uang sebesar Rp1 miliyar untuk pengamanan ke Jaksa dan Polisi, dan yang sudah diberikan sejumlah Rp900 juta melalui transfer terhadap terdakwa.

Namun ketiga saksi ini tak dapat menjelaskan, dan bahkan terkesan memberikan keterangan yang plin plan saat Majelis Hakim menanyakan, apakah pemberian uang itu setelah ada SP (Surat Peringatan) atau belum.

“Katanya untuk pengamanan ke Jaksa dan Polisi. Diminta Satu miliyar. Sudah berikan Sembilan ratus juta, ditransfer,” kata saksi.

Majelis Hakim pun ingin mengetahui lebih jelas, apakah pemeberian uang kepada terdakwa setelah mendapat Surat peringatan (SP) atau sebelum. Namun Dirut  PT Cipta Wisesa Utomo Candra Arianto menjawab plin plan.

“Setelah….e…sebelum,” jawab saksi Candra Arianto sambil menoleh Ibunya yang duduk di sebelah kananannya. Ketiga saksi (Candra Arianto, Suwartini dan Aida Fariskhi) sempat saling membantu mengingatkan dengan menjawab bahwa pemberian uang atau permintaan uang tersebut sebelum mendapat Surat Peringatan.

Selain memberikan keterangan yang plin plan, ketiga saksi kunci ini lebih banyak menjawab lupa, bila pertanyaan dari Majelis Hakim berkaitan dengan pekerjaan. Pada hal, kehadiran ketiga saksi bukan secara mendadak melainkan sudah terjadwal. Seharusnya saksi dapat membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek yang dikerjakan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Tardakwa Retno Tri Utomo selaku Plt (Pelaksana tugas) Manajer Pemeliharaan Jaringan pipa Distribusi yang juga sebagai Pimpinan Pproyek (Pimpro) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diadili karena adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliyar secara pakasa kepada Candra Arianto selaku  Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama selaku pemenang lelang sekaligus pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur agar tidak mendapat hambatan pekerjaan dari terdakwa.

Permintaan uang itu bermula dari adanya lelang pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Kenjeran (MERR) sisi Timur milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan nilai anggaran sebesar Rp27.162.729.050 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), dimana dari hasil lelang tersebut, PT. Wisesa Cipta Bersama (PT WCB) dietapkan sebagai Pemenang lelang berdasarkan Surat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor : 047lSPPBJNIl/PDAM72017 tanggal 26 Juli 2017 Perihal Penunjukan PT WCB sebagai Penyedia Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Jasa Nomor : BAP/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 antara PDAM dengan PT. CWB

Kemudian pada tanggal 29 Juli 2017, terdakwa selaku Plt. Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sekaligus selaku Pemimpin Proyek Pekerjaan pembangunan Jaringan Pipa Primer dan Sekunder di PDAM Surya Sembada Kata Surabaya mengundang Candra Arianto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Wisesa Bersama untuk bertemu di Gerai J.CO Delta Plaza Jl. Pemuda Surabaya dengan maksud, bahwa terdakwa akan menawarkan marial yang diperlukan dalam proyek yang akan dikerjakan oleh Candra Arianto dengan harga murah.

Dalam pertemuan antara terdakwa dengan Candra Arianto, tetnyata tidak membahas masalah material, melainkan terdakwa justru meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan jika tidak memberikan uang, terdakwa  mengancam akan menghambat pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Candra Arianto.

Setelah pertemuan tersebut, pada tanggal 9 Agustus 2017, dilakukan penandatangan kontrak antara PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang diwakili oleh terdakwa Retno Tri Utomo selaku Pemimpin Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Candra Arianto selaku Direktur Utama PT Cipta Wisesa Utomo dengan Kontrak Nomor BA.P/320/PDAM/2017 tanggal 09 Agustus 2017 di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.

Setelah penandatangan Kontrak tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2017, terdakwa kembali mengundang Candra Arianto untuk menemui terdakwa di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jalan Mayjen Prof. DR. Moestopo Nomor 2 Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Candra Arianto dengan alasan untuk pengamanan di Kepolisian dan Kejaksaan.

Setelah sekian waktu Candra Arianto belum juga memenuhi permintaan terdakwa, sehingga terdakwa kembali memanggil Candra Arianto untuk menemuinya di Kantor PDAM Surabaya.  Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Candra Arianto untuk menandatangani kwitansi bermaterai dengan maksud seoIah-olah Candra Arianto  memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan harus dibayar pada saat uang proyek cair.

Namun Candra Arianto menolak permimaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan merobek kwintasi bermaterai tersebut lalu melemparkannya ke arah Candra Arianto serta menyampaikan ancaman, jika tahun depan PT Cipta Wisesa Utomo tidak boleh Iagi ikut lelang pekerjaan di PDAM, dan PT Cipta Wisesa Utomo akan di black list.

Karena Candra Arianto tidak juga memberikan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, kemudian dengan kewenangannya selaku PPK Pembangunan Janringan Pipa Primer dan Sekunder milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, terdakwa mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT Cipta Wisesa Utomo Nomor : 65.1/PJPPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Peringatan II Nomor : 88/PJPPSIX/2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Selain memberikan Surat Peringatan, terdakwa juga mengintimidasi pekerjaan yang   dilakukan oleh PT. Saburnaya yang merupakan grup perusahaan PT Cipta Wisesa Utomo dengan melakukan tindakan menerbiitkan ; a. Surat Peringatan I Nomor : 89/PJPPSNIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018,; b. Surat Peringatan lINomor : 94/PJPPS/lX/2018 tanggal 03 September 2018,; c. Berita dalam Harian Jawa Pos tanggal 4 September 2018 berjudul “Molor Terus, Kontraktor Kena SP II PDAM Kecewa Proyek Tak Kunjung Selesai"

Atas ancaman-ancaman dan juga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengeluarkan Surat Peringatan tersebut baik kepada PT Cipta Wisesa Utomo maupun kepada PT Saburnaya, Candra Arianto merasa tidak nyaman dan mengalami tenekan secara psikologis, sehingga kemudian Candra Arianto  menyampaikan hal yang dialaminya kepada Suwartini selaku Kepala Bagian Keuangan PT Cipta Wisesa Utomo yang juga merupakan Ibu kandung Candra Arianto, dan meminta untuk mengeluarkan kas perusahaan guna diberikan kepada terdakwa.

Kemuidan secara berturut-turut, Suwartini melalui staf bagian keuangan PT Cipta Wisesa Utomo melakukan penyetoran sebanyak 8 (delapan) kali ke rekening Bank Mandiri yang telah ditentukan oleh terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

No.  Tanggal        -      No. rek                -   Atas nama               -  Penyetor/PT.CWB     -   Setoran (Rp)
1. 18 Sep 2017   -   142 0015833220  -   Chandra Agus Adie    -  Aida Fariskhi                 100 juta

2.  7 Des 2017    -   1420015833220   -   Chandra Agus Adie    -  Aida Friskhi                   150 juta
3. 29 Des 2017   -   9000040230782   -   Winda Oktaniasari      -  Anef Ar Rachman          150 juta
4. 9 Jan 2018      -   9000040230782   -   Winda Oktaniasari      -   Arief Ar Rachman         150 juta
5. 21 Mar 2018   -  1420015833220   -   Chandra Agus Adie     -  Aida Fariki                     100 juta
6. 21 Mar 2018   -  1420015833220   -   Chandra Agus Adie     -  Dodi Kirawan                  50 juta
7. 21 Mar 2018  -   1420015833220  -    Chandra Agus Adie     -  Dodi Kirawan                  50 juta
8. 29 Jun 2018    -  1420015833220   -   Chandra Agus Adie      - Irkham Efendi                 100 juta
                                                                                                                     Total sebesar Rp900 juta
Pada tanggal 19 Juni 2017, terdakwa Retni Tri Utomo mendapatkan rekening atas nama Chandra Agus Adie, dan kemudian terdakwa mengajak Chandra Agus Adie sebagai rekanan Mekanikal Elektrikal di PADAM yang sudah dikenal oleh terdakwa sebelumnya untuk membuka rekening di Bank mandiri Cabang PDAM Surabaya demgan Nomor rekening  1420015833220 3135 dengan setoran awal sebesar Rp500 ribu. Dan buku tabungan serta kartu ATMnya diminta oleh terdakwa untuk selanjutnya menerima transferan uang dari Candra Arianto

Kemudian terdakwa mendapatkan rekening Bank Mandiri atas nama Winda Oktaniasari yang sudah dikenal oleh terdakwa, karena anak terdakwa diasuh Ibu kandung Winda Oktaniasari. Dan pada bulan Desember 2017, terdakwa mandatangi rumah Winda Oktaniasari di Ketintang 2 Nomor 48 RT 003 RW 001 Kelurahan Wonokromo Surabaya dan meminjam buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor rekening 9000040230782 besertaa ATMnya yang tidak dipergunakan lagi oleh Winda Oktaniasari untuk selanjutnya dipergunakan terdakwa menerima transferan uang dari Candra Arianto.

Tindakan terdakwa melakukan intimidasi terhadap Candra Arianto dalam beberapa kali pertemuan, melalui komunikasi telepon dan Whatsapp serta menerbitkan Surat Peringatan I dan II kepada PT Cipta Wisesa Utomo dan PT Saburnaya, tidak berdasarkan syarat pemberian Surat Peringatan I dan II sebagaimana Peratumn Meneri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008  tanggaI 27 Juni 2008 diatur pada humf E : Pengawasan tehadap pelaksanaan Fisik Kontruksi di dalam angka 2 haruf I dan berdasarkan fakta di lapangan, jarak waktu dan hasil progress realisasi masih diatas dari jadwal rencana, sehingga masih wajar dan pekerjaan dari yang dulaksanakan sudah sesuai dengan kontrak dan sampai sekarang sudah bisa digunakan oleh PDAM Kota Surabaya sesuai keterangan Anton Cristiyan sebagai Staf Teknis CV Azzahra selaku Konsultan Pengawas.

Bahwa peketjaan Pembangunan Jaringan Pipe DN300 dan DN200 di Jalan Rungkut Madya -  Jalan Kenjeran (MERR sisi Timur) tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT Cipta Wisesa Utomo,  sehingga belum layak diberikan SP I dan SP II. Hal mana semata-mata hanya merupakan cara  terdakwa untuk menekan Candra Arianto agar merasa takut dan terpaksa bersedia memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta  oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa Retno Tri Utomo bertentangan dengan kewajibannya selaku PPK sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan yang berlaku di PDAM Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tanggal 10 Februari 2017 pada Pasal 6 humf 'h' yang menyebutkan, “Ttdak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.

Akibat dari perbuatannya, terdakwa Retno Tri Utomo pun dijerat sebagaimana diancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau pasal Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana. (IRd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top