0

beritakorupsi.co - Untuk yang kesekian kalinya, Majelis Hakim Pengadila Tipikor Surabaya menghukum terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi lebih berat dari tuntutan JPU. Hal ini mendapat antusian positif dari para penggiat anti Korupsi di tanah air.

Pada Kamis, 23 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock) menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dedan sebesar Rp100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1.090.000.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara  terhadap terdakwa Kansa Gustiansah selaku Teller Bank BRI Cabang Kertajaya Surabaya.

Hukuman pidana terhadap terdakwa dibacakan Majelis Hakim di ruang siadang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat putusan yang dihadiri oleh JPU Kejari Surabaya dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa dijerat dalam Pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan penarikan atau pemindahbukuan uang tabungan milik nasabah Bank BRI sebesar Rp1.090.000.000 (satu miliyar sembilan puluh juta rupiah) yang menjadi kerugian negara. Oleh karena itu, terdakwa haruslah di hukum atas perbuatannya.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Kansa Gustiansah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua ;

Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dedan sebesar Rp100 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan ;

Menjatuhkan pula terdakwa Kansa Gustiansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.090.000.000 (satu miliyar sembilan puluh juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu)  tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.090.000.000 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa Kansa Gustiansah yang didampingi Penashet Hukumnya Didik Kuswindaryanto maupun JPU Kejari Surabaya mengatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” jawab terdakwa Kansa Gustiansah singkat.

Seudai persidangan, Didik Kuswindaryanto selaku penashet hukum terdakwa Kansa Gustiansah mengatakan, bahwa Jaksa dianggap salah membawa kasus kliennya ke Pengadilan Tipikor. Alasannya, karena kasus yang menyeret terdakwa selaku Teller Bank BRI ini bukan kasus Korupsi melainkan perbankan.

“Jaksa salah membawa kasus ini ke Tipikor, karena ini kan kasus perbankan, yang harus tunduk ke Undang-undang PT (Perusahaan Terbatas,” ujar Didik.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah Jaksa salah membahwa kasus ini ke Pengadilan Tipikor dengan menjerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, di mana Bank BRI adalah selaku perusahaan BUMN, yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah ?

Menanggapi hal itu, Didik mengatakan, bahwa Bank BRI adalah PT yang tunduk kepada Undang-undang PT. Karena saham di dalamnya sudah terpisahkan. Namun Didik mengakui bahwa Bank BRI adalah perusahaan pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara). (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top