1
#Terdakwa Abd. Kadar, selain sebagai Ketua LSM Misi Persada Kabupaten Jember juga sebagai Tim Relawan Bupati yang menjadi “makelar” pengurusan administrasi kependudukan divonis selaku pemberi suap ke terdakwa Sri Wahyuniati (Kadis Dispenduk Capil)


beritakorupsi.co - Abdul Kadar, dikenal sebagai Ketua LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) Misi Persada di Kabupaten Jember sejak tahun 2014. Mungkin semakin terkenalnya di lingkungan masyarakat, Dia (Abdul Kadar) bersama Hadi Sufa’at, Agus Mulyono dan Samsul Arifin dijadikan sebagai Tim Relawan dr.Faida selaku Bupati Jember.

Setelah dr. Faida terpilih dan dilantik menjadi Bupati Jember periode 2015 - 2020, salah satu programnya selaku Bupati Jember adalah, percepatan administrasi kependudukan dalam rangka pencapaian target percepatan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Dari program inilah jejak Ketua LSM Misi Persada yang juga sebagai Tim Relawan Bupati Jember dr. Faida, Abdul Kadar bersama Hadi Sufa’at, Agus Mulyono dan Samsul Arifin sesama Tim Relawan menjadi “makelar” pengurusan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Jember yang bekerjasama dengan Akh. Munawir, Mistarum, Sukarni alias Bu Har dan Sunarto alias Pak Afi yang juga sebagai “calo” atau Biro Jasa.

Sebab Bupati Jember dr. Faida menyarankan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil Kabupaten Jember Sri Wahyuni dalam pelaksanaan program  percepatan administrasi kependudukan di Kabuapten Jember agar melibatkan tim relawannya, yaitu Abd. Kadar, Hadi Sufa’at, Agus Mulyono dan Samsul Arifin.

Kemudian dalam rangka percepatan adminduk sebagaimana program Bupati Jember, Sri Wahyuniati membuka 2 jalur pelayanan administrasi kependudukan, yaitu jalur umum bertempat di loket depan kantor Dispenduk Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil), dan jalur “bebas hambatan” alias jalur khusus/percepatan di loket belakang yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau orang tidak mampu yang sangat membutuhkan untuk pengurusan kesehatan serta tim relawan sukses/relawan Bupati Faida.

Kemudian Ketu LSM Misi Persada membuat kesepakatan dengan Biro Jasa Akh. Munawir, Mistarum, Sukarni alias Bu Har dan Sunarto alias Pak Afi. Dalam kesepakatan tersebut, yaitu pemohon yang menhajukan pengurusan/pembuatan administrasi/dokumen kependudukan melalui Ketua LSM Misi Persada Abd. Kadir, pemohon tidak perlu hadir ke Kantor Dispenduk Capil Kab. Jember.

Kesepakatan lainnya, adalah penetapan biaya administrasi bagi pemohon, yaitu  1. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru/hilang/rusak/perubahan data sebesar Rp100.000,; 2. Pembuatan KK (Kartu Kelurga) baru/pecah KK/Revisi sebesar Rp100.000,; 3. Pembuatan KIA (Kartu lndentitas Anak) baru/diperbaharui sebesar Rp25 000,; 4. Pembuatan Aktekelahiran/ kematian/ perceraian /perkawinan sebesar Rp. 100.000, dan 5. Pembuatan Surat Pindah sebesar Rp100.000.

Ibarat sebuah ungkapan, “Air memang mengalir dari tempat tinggi ke tempat yang rendah, tetapi uang mengalir dari bawah ke atas”.

Duit dari hasil penarikan biaya pengurusan administrasi kependudukan inilah yang sebahagian diserahkan oleh Ketua LSM Misi Persada terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati. Hingga Petugas Polres Jember melakukan tangkap tangan terhadap Sri Wahyuniati berikut barang bukti uang sebesar Rp10 juta, dan Abdul Kadar pada tangal 31 Oktober 2018.

Hal inilah yang terungkap dari putusan Majelis Hakim dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara 43/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY atas nama terdakwa Abdul Kadar, dan perkara No. 44/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY atas nama terdakwa Sri Wahyuniati (disidangkan terpisah), Jum'at, 24 Mei 2019

Jum'at, 24 Mei 2019 adalah sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang digelar diruang sidang Cakra Penadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo Jawa Timur, yang diketuai I Wayan Sosiawan, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Kusdawantao, SH., SE., MH dan John Dista, SH yang dihadiri oleh JPU Kejari Jember serta Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Kadar dianggap bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 lentang Pemberantasan Tindak Padana Korupa jo Pasal 64 ayeat (1) KUHPidana

Sedakan untuk terdakwa Sri Wahyuniati dijerat dengan Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 lentang Pemberantasan Tindak Padana Korupa jo Pasal 64 ayeat (1) KUHPidana (sidang terpisah)

Dalam putusan Majelis Hakim untuk kedua terdakwa ini, di hukum lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Abdul Kadar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 lentang Pemberantasan Tindak Padana Korupa jo Pasal 64 ayeat (1) KUHPidana ;

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Satu (1) tahun denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000). Bilaman terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Kemudian Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan membacakan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Sri Wahyuniati.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Sri Wahyuniati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 lentang Pemberantasan Tindak Padana Korupa jo Pasal 64 ayeat (1) KUHPidana ;

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama Satu (1) tahun denda sebesar lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000). Bilaman terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

“Saudara terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima, menolak atau pikir-pikir dalam waktu tujuh (7) hari. Hak yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim kemudian. Namun oleh terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.

“Kita pikir-pikir dululah, masih ada waktu tujuh (7) hari kan,” kata JPU kepada media ini seusai persidangan. (Rd1/*)

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top