0
Hari Anti Korupsi, Hanya Peringatan atau Menjadikan Cermin ? Oleh Jentar Sitinjak (Pemimpin Redaksi) 
Setiap tanggal 9 Desember, diperingati sebagai Hari Anti Korupsi se-Dunia (Internasional) berdasarkan Konvensi PBB  di Meksiko, pada tanggal 31 Oktober 2003, kemudian melalui Resolusi 54/4 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), mulai diberlakukan pada tanngal 9 Desember 2005. Peringatan Hari Anti Korupsi di Indonesia, diperingati Khususnya oleh Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan berbagai kegiatan dan diberbagai tempat.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Hari Anti Korupsi hanya sebagai peringatan dengan berbagai kegiatan, atau menjadikannya sebagai cermin untuk melihat dengan jelas di mana akar penyebab Korupsi itu ? Bila Hari Anti Korupsi diperingati hanya suatu ajang kegiatan belaka, tak ubahnya seseorang memakai topeng untuk menutupi siapa dirinya yang sesungguhnya. Orang tak akan mengenalnya memang, tetapi melihatnya dengan penampilan yang gagah perkasa. Namun bila Hari Anti Korupsi dijadikan sebagai cermin, maka akan tampak siapa dirinya, bagaimana penampilannya. Sebeb cermin digunakan orang untuk melihat baian mana dari tubunh atau dirinya yang perlu dirapikan agar tidak menjadi bahan perbincangan orang-orang disekitarnya.

Sebab menjelang Hari Anti Korupsi, tak sedikit wajah-wajah orang bermunculan di layar Televisi maupun diberbagai media cetak, termasuk diberbagai kegiatan sebagai pembicara yang ber-thema-kan “memperingati Hari Anti Korupsi”, yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat penggiat anti Korupsi maupun yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Yang dibahas memang sangat menarik perhatian pulik, diantaranya pendidikan tentang pencegahan Korupsi, sebab para pembicara sudah pasti memiliki segudang ilmu pengetahuan tentang Korupsi. Sehingga tak sulit baginya  untuk menjelaskan bagaimana menjelaskan tentang praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penindakan hukum yang dilakukan oleh APH (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK).

Namun siapa yang menjelaskan, di mana dan dari mana akar atau pangkal timbulnya kasus Korupsi itu ?. Ibarat memadamkan api yang melalap sebuah bagunan, yang dicari petugas pemadam kebakaran untuk diatasi terlebih dahulu adalah sumber apinya, agar lebih mudah untuk memadamkan kobaran api agar tidak mejalar ke bangunan-bangunan lainnya, dengan keikutsertaan masyarakat sekitar. Begitu juga dengan kasus Korupsi yang menjadi musuh kita bersama. Karena kasus Korupsi adalah suatu tindak pidana kejahatan yang luar biasa dan terencana tanpa meninggalkan luka atau bekas, tetapi dapat memporak porandakan perekonomian negara serta menyengsarakan rakyat secara perlahan-lahan namun pasti.

Sementara kasus Koruspi di negeri ini ibarat rumput Ilalang, di mana akarnya sudah menjalar kemana-mana yang akan merusak tanaman disekitarnya. Begitu juga dengan kasus Korupsi yang tidak hanya di Kota besar melainkan sudah merambah ke Desa-desa di 34 provinsi di negeri tercinta ini. Praktek-praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) justru sudah. Fenomena korupsi di negeri ini ibarat penyakit kanker yang mulai menggerogoti dan menjalar ke seluruh  sendi-sendi kehidupan bangsa. Korupsi mulai terjadi disemua lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif serta Lembaga Bisnis.

Pelaku Korupsi pun tidak hanya dari kalangan Menteri, Gubernur, Wali Kota/Bupati (baik yang masih aktif atau mencalonkan kembali), DPR/D, Hakim, Jaksa, Polisi, Lurah?Kepala Desa, Pengusaha, Pengacara namun juga Kelompok Tani (Poktan). Sementara LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) dan oknum Wartawan mulai menghiasi sidang perkara Korupsi walau sebagai saksi seperti yang terjadi Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tapi anehnya, pelaku tindak pidana kejahatan yang luar biasa ini justru pelakunya adalah orang-orang pintar dengan pendidikan yang cukup tinggi dari lulusan Perguruan Tinggi terkenal pula. Namun kemudian orang pintar tersebut malahan berubah menjadi orang jahat, maling, menindas kaum lemah, menghilangkan lawan-lawannya yang dianggap membahayakan kedudukan,  pangkat dan jabatannya, yang seharusnya mereka berdiri paling depan untuk menolong dan memimpin negara ini agar lebih maju dan bersih dari praktek-praktek KKN (Kolusi, Korupsi Nepotisme).

Yang lebih anehnya lagi, yang tertangkap tangan oleh lembaga anti rasuah pun adalah orang-orang terhormat dengan jabatan terhormat pula, seperti Lurah/Kepala Desa, Bupati/Wali Kota, DPR/D, Kepala Kejaksaan Negeri, Gubernur hingga Menteri yang mengaku orang-orang yang beragama dan taat beribadah. Tetapi ironisnya, tindakan yang dilakukannya justru sangat mempermalukan dan merugikan dirinya sendiri dan bisa jadi berimbas pada keluarganya. Parahnya lagi, tindakan kejahatan yang luar bisa itu dilakukan bersama dengan kroni-kroninya yang disebut terhormat. Lebih ironisnya lagi, ketika mereka tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, seolah bersikap tenang dan gentlemen serta kesatria, bak pahlawan ditangkap musuh sambil melempar senyum lebar kepada masyarakat yang meneteskan keringatnya untuk menggajinya seolah-olaholah tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Akibatnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh APH ibarat memetik buah anggur yang tumbuh di tanah yang subur. Pelaku-pelaku Korupsi suap yang tertangkap tangan oleh KPK hampir setiap bulan ada baik pejabat selaku penerima maupun pengusaha selaku pemberi. Akan tetapi berbeda dengan yang dilakukan oleh Kepolisian yang hanya melakukan tangkap tangan terhadap pegawai atau pejabat setingkat Kepala Desa karena menerima (uang), sementara sipemberi aman-aman saja. Undang-undang yang dikenakan oleh KPK maupun Kepolisian sama, yaitu UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum lagi proses penegakan hukumnya pun ada yang cepat dan ada pula yang lama. Bahkan status tersangka yang ditetapkan terhadap seseorang oleh APH, lebih dari setahun belum belum juga disidangkan. Belum lagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Korupsi  itu, sepertinya ada tebang pilih yang dilakukan oleh APH. Justru para pengendara kendaraan Khususnya sepeda motor dianggap lebih berbahaya dari para pelaku Korupsi. Akibatnya, pengendara kendaraan roda dua itupun dianggap melanggar UU Lalu lintas bila tidak membayar pajak tahunan dan tidak mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendapatan Daerah (Provinsi). Lalu apakah Hari Anti Korupsi hanya sebagai peringatan rutin setiap tahun, atau menjadikan Hari Anti Korupsi itu sebagai cermin untuk dapat melihat, memperbaiki dari APHnya lebih dahulu ?

Setiap tahun, masyarakat hanya disuguhi oleh APH Khususnya Kejaksaan dan Kepolisian tentang jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkannya dari perkara Korupsi. Namun masyarakat tidak diberikan informasi yang sesungguhnya berapa anggaran yang digunakan untuk menangani 1 (satu) perkara, dan berapa anggaran pertahunnya yang dihabiskan untuk menangani kasus Korupsi. Apakah sebanding, bila perkara Korupsi yang tangani dengan nilai kerugian negara sebesar Rp50 juta dengan anggaran yang dipergunakan?

Melihat kasus Korupsi yang semakin tahun semakin bertambah, Pemerintah memang tidak  tinggal diam begitu saja. Presiden RI Ir. Joko Widodo, berupaya keras untuk memberantas praktek-praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh oknum-oknum pejabat maupun pengusaha yang “bermoral rusak” hanya demi kepentingan pribadinya. Salah satu bentuk upaya tegas yang dilakukan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang disebut Satgas Saber Pungli. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden, keberadaan KPK, dan Stagas Saber Pungli, sepertinya tidak membuat rasa takut para oknum pejabat yang bermoral rusak karena masih melakukan Korupsi dengan berbagai cara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau Kroni-kroninya.

Salah satu cara yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama dengan rakyat adalah mencari dari mana dan di mana  akar Korupsi itu, bukan dengan membentuk lembaga-lembaga atau Undang-undang tentang pemberantasan Korupsi. Sisitim pendidikan sebagai pundasi yang melahirkan generasi-generasi pemimpin bangsa, harus dirubah secara total. Guru/dosen agar tidak hanya sebagai pengajar ilmu pengetahuan melainkan sebagai pendidik yang juga  mengajarkan tentang nilai-nilai budipekerti. Sehingga generasi-generasi yang dilahirkan oleh Perguruan Tinggi, tidak hanya pintar tentang ilmu dunia. Pemberantasan Korupsi harus di mulai dari dunia pendidikan mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi sebagai pundasi generasi  pemimpin bangsa.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top