0
Moch. Arif Wicaksono Divonis 5 Thn Penjara Karena Uang “Pokir” Rp 700 Juta
Terdakwa Moch. Arif Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang
 #Uang uang suap yang diterima Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang sebesar Rp 700 juta dalam pembahasan ABPD-P TA 2015#
beritakorupsi.co - Moch. Arif Wicaksono adalah Ketua DPRD Malang periode 2014 – 2019 adalah terdakwa dalam kasus Korupsi suap yang diterimanya dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu, sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edi Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang dan Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang, Divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 26 Juni 2018.

Selain pidaa penjara, terdakwa Moch. Arif Wicaksono juga dihukum tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, dan hukuman ini berlaku  setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok, yakni 5 tahun penjara.

Surat putsan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Murti diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan dihadiri JPU KPK Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Ferdandi Z, Roy Riady, Moch. Takdir Suhan dan Agus Prsetya dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa Mochammat Arif Wicaksono, pada tanggal 14 Juli 2015, bertempat dirumah dinas terdakwa selaku Ketua DPRD Kota Malang di Jalan Panji Soeroso No 7 Kota Malang Jawa Timur, menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edi Sulistiyono dan Cipto Wiyono yang diserahkan melalui Teddy Sujadi Soeparna, agar memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan APBD pemerintah Kota Malang TA 2015.

Penerimaan itu kata Majelis Hakim, bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Moch. Anton, Walikota (non aktif) Malang
Majelis Hakim membeberkan terkait penerimaan uang suap dengan istilah uang pokir yang diterima terdakwa, yaitu bermula pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan antara Pemkot  Malang dengan DPRD Kota Malang tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2015.

Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan anggaran DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji bersama-sama dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan itu, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” (pokok-pokok pikiran) untuk anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan Perubahan APBD TA 2015 berjalan lancar dan tidak ada intrupsi atau halangan dari anggota Dewan, sehingga dapat diberikan persetujuan. Moch. Anton selaku Wali Kota menyanggupinya dengan mengatakan, “nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot”.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta Jarot, agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemuinya.  Kemudian Jarot memanggil Tedy sujadi Sumarna dan menyuruh untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Tedy Sujadi Sumarna pun menghadap Cipto Wiyono dan mendapat perintah untuk meminta uang kepada para rekanan/kontraktor di Dinas PUPPB Kota Malang.

“Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, Jarot menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian Jarot melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono,” ucap Majelis Hakim

Pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono dan menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir yang dimintanya untuk DPRD Kota Malang, yang kemudian dijawab Cipto Wiyono, bahwa dananya sudah tersedia. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono bersepakat dengan Cipto Wiyono melakukan penundaan agenda pengambilan keputusan DPRD, untuk persetujuan Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD TA 2015, yang semula diangendakan tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015 dengan alasan, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar apabila pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan Raperda APBD TA 2015 dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang, yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot. Sekitar pukul 14.00 WIB, Jarot menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakkan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta.
Gudban dan Wali Kota Malang, Moch. Anton
Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan Teddy ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di  Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan Rp 100 juta Khusus untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta dibungkus tersendiri untuk bagian seluruh anggota DPRD.

“Pada pukul 15.00 WIB, Jarot Edi Sulistiyono meminta Tedy Sujadi Sumarna untuk mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis” dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih. kepada terdakwa bahwa uang tersebut sudah diserahkan
kepada Moch. Arif Wicaksono,” kata Majelis Hakim

Setelah menerima uang, terdakwa Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk  datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap terbungkus dalam kardus.

Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),  Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem),  Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP).

“Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD  dan Ketua Fraksi sebesar  Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000,” kata Majelis Hakim

Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan kegiatan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2015, yang akhirnya menyetujui rancangan APBD tahun 2015 menjadi P-APBD tahun 2015 Kota Malang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015. 

Majelis Hakim menyebut dalam putusannya Wartawan Radar Malang (Group Jawa Pos) Lazuawardi Firdaus
Lazuardi Firdaus (pakai Peci) dan Erik Armando Talla (duduk)
Tidak hanya uang pokir yang diterima terdakwa, meliankan terdakwa juga menerima uang suap dari anak mantan pejabat tinggi Kejagung RI yaitu Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) sebesar Rp 250 juta terkait anggaran dan keinginan Hendarwan untuk mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang Kota Malang yang berhenti pelaksanaannya sejak tahun 2012 lalu.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta Hendarwan Maruszaman (sudah divonis 2 tahun penjara) supaya memberikan persetujuan penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.

Pada sekitar bulan Maret - Mei 2015 bertempat di Hotel Ibis Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Hendarwan Maruszaman, Erik Armando Talla, Nishan Fiksriyoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT ENK, dan Abdullah Fanani untuk membicarakan keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang.

“Hendarwan Maruszaman meminta bantuan Erik Armando Talla yang dikenal mempunyai banyak koneksi atau kedekatan dengan sejumlah pejabat di Kota Malang, untuk melobi atau melakukan pendekatan ke pihak DPRD Kota Malang supaya proyek tersebut dapat dianggarkan kembali dalam APBD Kota Malang,” ucap Majelis Hakim.

Menindaklanjuti permintaan terdawa, pada tanggal 24 Juni 2015, Erik Armando Talla  mengajak Lazuardi Firdaus, wartawan Radar Malang (Group Jawa Pos), yang merupakan teman dekat Moch. Arif Wicaksono untuk melakukan pertemuan di Hotel Regent’s Park Malang. Dan  dalam pertemuan itu, Erik Armando Talla membicarakan sejumlah proyek diantaranya pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang ingin dikerjakan oleh Hendarwan Maruszaman.

Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla menemui terdakwa Moch.  Arief Wicaksono di rumah dinasnya untuk menegaskan kembali keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang, agar anggarannya dimasukkan dalam APBD-P 2015, dan bersedia memberikan imbalan/fee. Dan terdakwa Moch. Arif Wicaksono bersedia mengupayakan dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 sampai dengan Rp 300 juta. Kemudian Erik Armando Talla menyanggupi sebesar Rp 250 juta dan setujui oleh Moch. Arif Wicaksono dengan  meminta agar uang itu segera direalisasikan secepatnya.

Sementara uang kekurangan sebesar Rp 200 juta, Nishan Fiksriyoso meminta bantuan Erik Armando Talla agar meminjam kepada orang lain, dengan alasan bahwa kas PT ENK tidak cukup, dan berjanji akan mengembalikan. Erik Armando Talla kemudian meminjam uang kepada Abdullah Fanani sebesar Rp 200 juta, sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp 250 juta.

Pada tanggal 1 Juli 2015, Erik Armando Talla bersama sopirnya Abdul Khamid dan Abdullah Fanani mendatangi rumah dinas terdakwa Moch. Arif Wicaksono. Selanjutnya Erik Armando Talla didampingi Abdullah Fanani menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta langsung kepada terdakwa

Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla dan Lazuardi Firdaus kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD menanyakan, perkembangan penganggaran pembangunan jembatan Kedungkandang yang kemudian disampaikan oleh terdakwa Moch. Arif Wicaksono telah menolak usulan Pemerintah Kota Malang, yang hanya menganggarkan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015, karena nilainya terlalu kecil. Sehingga proyek tersebut akan dianggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 95 milliar.

Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, dan dalam pertemuan itu terdakwa Moch. Arif Wicaksono memperlihatkan draf Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD Kota Malang tentang pelaksanaan dan pembiayaan proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai total sebesar Rp 95 miliar selama 3 tahun yang bersumber dari APBD

Pada tanggal 12 Oktober 2015, DPRD Kota Malang menyetujui anggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang secara multiyears dengan cara, Moch. Arif Wicaksono dan Moch.  Anton selaku Wali Kota Malang menandatangani nota kesepakatan Nomor 050/49.1/35.7.123/2015 dan Nomor 188.4/64/35.73.201/2015 tentang penganggaran kegiatan tahun jamak pembangunan jembatan Kedungkandang dengan total anggaran sebesar Rp 95 miliar, dengan alokasi anggaran pada tahun 2016 senilai Rp 30 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar dan tahun 2018 sejumlah Rp 30 miliar.

Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah diterima, dan menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

“Mengadili; Menyatakan terdakwa Moch. Arif Wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaiaman dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Moch. Arif Wicaksono selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama 2 bulan; Selain itu, menghukum tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim

Atas putusan pidana terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim, terdakwa mapun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU KPK Kresno Anto Wibowo kepada media ini mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim karena lebih ringan dari tuntutan. JPU KPK Kresno menambahkan, bahwa 18 anggota DPRD Kota Malang yang saat ini berada dalam tahanan KPK di Jakarta belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor karena masih di penyidik.

“Kita masih pikir-pikirlah. Kalau tuntutan kan 7 tahun divonis 5, denda dalam tuntutan sebesar 300 juta subsider 3 bulan dan dalam putusan 200 juta subsider 2 bulan,” kata JPU KPK.

Saat disinggung status 18 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menurut JPU KPK Kresno belum dilimpahkan.

“Belum dilimpahkan ke sini (Pengadilan Tipikor Surabaya) dan masih dipeyidikan. Nggak lama lagilah,” ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo.  (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top