0
beritakorupsi.co – Harapan terdakwa kasus Korupsi KPU Jatim Kahar Reppy, untuk menghirup udara bebas dengan cara, mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) dan HAM c.q Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur Bambang Hariyanto,  kandas.

Terdakwa mantan pegawai Sukofindo Cabang Surabaya yang terjerat dalam kasus Korupsi dana Pilpres tahun 2014 sebesar Rp 12 milliar di KPU Jatim, mem-Praperadilkan Ka Rutan Medaeng melalui Kuasa Hukumnya M. Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, karena dirinya merasa tetap berada dalam tahanan Rutan tanpa ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam gugatan Praperadilan Nomor 49/PraPer/2017/PN.Sby tanggal 17 Nopember 2017 oleh Kahar Reppy selaku pemohon pelakiu Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan dan distribusi logostik Pemilu pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Sholeh.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Bambang Hariyanto kepada wartawan media ini, pada Senin, 11 Desember 2017

Bambang menjelaskan, sidang Praperadilan yang diajukan Kahar Reppy dipimpin Majelis Hakim Sigit Sutrisno, kandas. Alasannya, sesuai putusan Majelis Hakim Pra Peradilan PN Surabaya menolak permohonan pemohon (Kahar Reppy) dan mengabulkan Jawaban termohon (Bambang Hariyanto)

“Gugatannya ditolak. Majelis Hakim menyatakan bahwa Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya bukan merupakan subjek Praperadilan, dikarenakan hanya menjalankan fungsi secara administrative, tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan penetapan penahanan,” kata Bambang. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top