0

 beritakorupsi.co – Proyek pembangunan kapal perang SSV (Strategic Sealift Vessel) Fhilipina yang dikerjakan oleh PT PAL pada tahun 2013 lalu, setelah melalui proses tender dengan nilai kontrak sebesar US 86,987,832,5 Dollar Amerika Serikat, “menyeret” 3 pejabat PT PAL ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk diadili pada Senin, 14 Agustus 2017

Ketiaga pejabat PT Penataran Angkatan Laut (PAL) ini adalah, M.Firmansyah Arifin (Direktur Utama PT PAL), Saiful Anwar (Direktur Desain dan Teknologi dan merangkap Direktur Keuangan PT PAL) dan Arif Cahyana (General Keuangan PT PAL)

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan,  Mungki Hadpratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri, di Ketuai Majelis Hakim Tahsin SH., MH, dengan dibantu 2 anggota Majelis Hakim yakni, DR. Lufsiana dan DR. Andriano untuk mengadili Ketiga terdakwa, dengan masing-masing perkara terpisah.

Sementara terdakwa Firmansyah Arifin dan terdakwa Saiful Anwar didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya diantaranya, Gunadi Wibakso, Sigit Darmwan, G.Subiakto dan Wira. Terdakwa Arif Cahyana didampingi PH-nya Gunadi Wibakso, Sigit Darmwan, G.Subiakto, semuanya dari kantor Susilo di Jakarta.

 JPU KPK menyatakan bahwa, terdakwa Firmansyah Arifin, menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) sejak tahun 2012, berdasarkan Keputusan Pemegang Saham PT PAL, di luar rapat umum pemegang saham Nomor: KEP-66/MBU/2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi perusahaan perseroan PT PAL Indonesia, tanggal 8 Pebruari 2012

Selain terdakwa yang diangkat menjadi Dirut PT PAL tahun 2012, susuanan Direksi PT PAL berdasarkan Surat Nomor: KEP-66/MBU/2012 tanggal 8 Pebruari 2012, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi perusahaan perseroan PT PAL Indonesia, yakni, Etti Soewardani, Direktur SDM dan Umum,; Edy Widarto, Direktur Produksi,; Imam Sulistyanto, Direktur Keuangan,; Eko Prasetianto, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha dan Saiful Anwar, Direktur Desain dan Teknologi sekaligus Direktur Keuangan PT PAL.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi yang berkelanjutan. Sebagai “imbalan” atas perbuatan terdakwa, JPUK KPK pun menjerat Firmansyah Arifin, dengan pasal berlapis yakni, pasal 12 b  atau pasal 12 B (1) Undang-Undang Korupsi.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b  atau pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junckto pasal 64 ayat KUHP” ucap JPU KPK

Sebelumnya. JPU KPK  menyatakan bahwa, setelah resmi menjabat ornag nomor Satu di Perusahaan plat merah itu, terdakwa, kemudian memimpin rapat Dewan Direksi yang dihadiri antara lain, Etti Soeardani, Edy Widarto, Imam Sulistyanto, Eko Prasetianto dan Saiful Anwar. Dari hasil rapat tersebut diperoleh kesepakatan, untuk melakukan perubahan Program Kerja PT PAL Indonesia dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJP), yang diimplementasikan dalam rencana kegiatan dan anggaran perusahaan (RKAP) yaitu, PT PAL Indonesia, tidak hanya menerima pesanan kapal komersial, tetapi juga menerima pesanan kapal-kapal pertahanan dari luar negeri

Menindaklanjuti hasil rapat Dewan Direksi tersebut, untuk kegiatan marketing PT PAL Indonesia, sebelumnya telah menunjuk Ashanti Sales Incorporation, yang merupakan perusahaan Filipina, menjadi sales agent untuk membantu penjualan kapal OPV (Offshore Pratrol Vesse) dan SS V (Strategic sealift vessel) produksi PT PAL Persero Indonesia kepada Pemerintah Filipina, berdasarkan agency agreement Nomor: B/19/ 10000/V/2011 tanggal 9 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Hari Susanto, selaku Direktur Utama PT Pal Indonesia dengan Liliosa L Saavedra, selaku Chief Executive Officer (CEO) Ashanti Sales Incorporation

Pada tahun 2012, dalam rangka mendapatkan pesanan kapal pertahanan dari luar negeri, terdakwa Firmansyah Arifin bersama Tim pemasaran PT PAL, melakukan kegiatan promosi ke Philippine, guna mempromosikan hasil produksi PT PAL berupa kapal SSV dan kapal Cepat Rudal (KCR) 60. Usaha terdakwa pun berhasil. Buktinya, pemerintah Filipina tertarik, dan meminta agar PT PAL mengikuti lelang pengadaan kapal SSV.

Dari situ, kemudian terdakwa Firmansyah Arifin, melakukan pertemuan informal dengan Eko Prasetyanto, Saiful Anwar dan Imam Sulistyanto, untuk membicarakan agreement agency yang pernah ditandatangani oleh Direksi sebelumnya, terkait penunjukkan Ashanti Sales Incorporation, sebagai sales agent PT PAL untuk membantu mendapatkan proyek pembangunan kapal dari pemerintah Filipina. Pada hal, Agency Agreement tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Mei 2012.

Pada tanggal 30 Agustus 2012, berdasarkan kesepakatan seluruh Direksi PT PAL, terdakwa Firmansyah Arifin, selaku Dirut PT PAL, memperbaharui perjanjian kerjasama PT PAL dengan Ashanti Sales Incorporation dengan Agency Agreement Nomor:SPER/38/10000/VIII/2012, yang ditandatanganinya bersama Liliosa L Saavedra selaku CEO Ashanti Sales Incorporation, yang menunjuk kembali Ashanti Sales Incorporation sebagai agen yang akan membantu PT PAL untuk mendapatkan proyek pembangunan kapal SSV pada pemerintah Filipina dengan fee agent akan ditetapkan sebelum harga penawaran dimasukkan ke DND Philippine dan Agency Agreement tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2015.

Pada awal tahun 2013, Eko prsetyanto dan Agus Budianto, selaku Kepala Divisi Bisnis dan Pemasaran PT PAL Indonesia, mendapat informasi dari Kirana Kotama selaku perwakilan Ashanti Sales Incorporation di Indonesia, bahwa pemerintah Filipina akan memulai pengadaan proyek kapal SSV. Atas informasi tersebut, Agus Budianto bersama Jumarma, selaku Kadep proposal proyek kapal dan Tim pemasaran PT PAL, segera mempersiapkan dokumen-dokumen Teknis, serta perhitungan cost structure kapal SSV, sebagai dasar harga penawaran kepada DND Filipina.

Setelah perhitungan cost structure yang dilakukan oleh Agus Budianto dan Jumarma selesai, maka diperoleh harga kapal yang tercantum dalam Price Estimation SSV Philippine Navy adalah, sebesar USD 43,262,556 dengan perhitungan fee agen sebesar 2,5% dari harga penawaran, yang mana besaran fee agen tersebut, ditentukan berdasarkan fee agen pada proyek pembangunan kapal yang pernah dilakukan oleh PT PAL Indonesia sebelumnya.


Pada tanggal 5 Agustus 2013, Direksi PT PAL mengadakan rapat yang dihadiri oleh, terdakwa Firmansyah Arifin, Saiful Anwar, Eko Prasetyanto dan Agus Budianto yang hasilnya, menyetujui perhitungan Cost Structure yang tercantum dalam Price Sstimation Philipinas Navy tersebut.

Pada Juli 2013, berdasarkan rapat Direksi, PT PAL mengikuti tender pembangunan kapal SSV Philippine, dan yang bertanggung jawab dalam proses tender SSV adalah Agus Budianto, selaku Pemasaran PT PAL. Sedangkan Saiful Anwar, selaku Direktur Desain dan Teknologi bersama dengan Gonot Hendrasmono, Kadiv Desain menyiapkan desain SSV untuk keperluan tender.

Pada tanggal 29 Agustus 2013, Agus Budianto mengajukan dokumen penawaran 2 unit kapal SSV kepada DND Philippine, dengan harga penawaran per kapal sebesar USD 43,262,556 dollar. Pada akhir Oktober 2013, pengadaan DND Philippine (Bid and Award Comite DND Philippine), yang dihadiri Lilioasa L Saavedra dan Kirana Kotama, melakukan Asesmen ke PT PAL di Surabaya, dalam rangka melaksanakan tahapan post qualification untuk menilai fasilitas dan kemampuan PT PAL Indonesia, sesuai dokumen penawarannya.

Ibarat menyelam sambil minun air, itulah yang dilakukan oleh Lilioasa L Saavedra dan Kirana Kotama untuk menemui menemui Joko Sutejo, Staf ahli Direktur PT PAL dan Eko Prasetyanto di kantor PT PAL. Dalam pertemuan tersebut,  Lilioasa L Saavedra minta fee agen untuk Ashanti Sales Incorporation sebesar 4% dari nilai kontrak pembangunan Kapal SSV PT PAL, dan meminta agar hal itu segera dituangkan dalam perjanjian. Karena Joko Sutejo dan Eko prastyanto merasa keberatan, Lilioasa L Saavedra menurunkan menjadi 3,5 persen. Eke Prasetyanto pun berjanji akan menyampaikan permintaan Lilioasa L Saavedra kepada Direksi.

Pada tanggal 13 Desember 2013, Eko Prasetyanto menerima E-mail dari Ashanti Sales Incorporation yang berisi, draft Agreement yang mencantumkan jumlah fee agen untuk Ashanti Sales Incorporation sebesar 4% dari nilai kontrak, kemudian Eko prasetyanto meneruskan email tersebut kepada Imam Sulistyanto.

Pada Desember 2013, atas permintaan fee agen oleh Ashanti Sales Incorporation tersebut, dilakukanlah rapat Dewan Direksi di kantor PT PAL di Surabaya, yang dihadiri, terdakwa Firmansyah Arifin, Saiful Anwar, Edy Widarto, Etty Soewardani, Imam Sulistyanto, Eko Prasetyanto, Arif Cahyana.

Anehnya, rapat Dewan Direksi PT PAL itu ternyata untuk membahas “rejeki” alias uang cash back yang akan diperoleh dari Ashanti Sales Incorporation melalui Kirana Kotama. Sebab, fee agen untuk Ashanti Sales Incorporation hanya sebesar 3,5 persen dari 4,75 persen. Sedangkan sisanya sebesar 1,25 persen, menjadi cash back untuk pribadi anggota Direksi PT PAL.

Hebatnya, setelah rapat Dewan Direksi selesai, pada malam harinya, terdakwa Saiful Anwar, Widarto, Imam Sulistyanto dan Eko Prasetyanto, melakukan pertemuan dengan Kirana Kotama di Resto Nine, Jalan Mayjen Sungkono, No 83 Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa Firmansyah Arifin, menyampaikan kepada Kirana Kotama, hasil kesepakatan rapat Dewan Direksi PT PAL, mengenai persentase agen untuk Ashanti Sales Incorporation. Dan Kirana Kotama pun menyetujuinya termasuk cash back yang harus dibayarkan oleh Ashanti Sales Incorporation, dan akan menyampaikan kepada Liliosa L Saavedra, selaku CEO Ashanti sales Incorporation

Pada tanggal 23 Januari 2014, terdakwa selaku Direktur Utama PT PAL, dan Liliosa L Saavedra selaku CEO Ashanti sales Incorporation, menandatangani amandemen agreement agency agreement Nomor: SPER/38/10000/VIII/2012 yang menyatakan, fee agen untuk Ashanti sales Incorporation sebesar 4,75% dari nilai kontrak pembangunan kapal SSV antara PT PAL Indonesia dengan pemerintah Filipina.

Setelah PT PAL dinyatakan sebagai pemenang, kemudian pada tanggal 7 Maret 2014, dilakukan penandatanganan kontrak pembangunan 2 unit kapal SSV, dengan nilai kontrak sebesar USD 86,987,832,5 antara terdakwa Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL, dan Hon Voltaire T  Gazmin, selaku sekretaris DND Philippine. Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2014, DND Philippine melalui Hon Voltaire T  Gazmin, menerbitkan Notice To Proceed yaitu, surat permintaan agar pekerjaan kapal oleh PT PAL dapat dimulai selama 36 bulan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2017.

Pada tanggal 18 Juni 2014, permintaan pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 2 unit Kapan SSV sebesar 15% kepada DND Filipina, melalui surat Nomor 972/64000/VI/2014 yang ditandatangani oleh Arif Cahyana, kemudian pembayaran uang muka tersebut direalisasikan oleh di pemerintah Filipina pada tanggal 16 juni 2014, dalam dua tahap masing-masing sejumlah USD 6.532.8888,87 ke rekening BRI Cabang Rajawali Surabaya, Nomor 20172.0 2.000055.30.5 atas nama PT PAL Persero Indonesia

Setelah PT PAL menerima pembayaran uang muka dari DND Philippine, pada tanggal 31 Juli 2014,  Ashanti sales Incorporation minta PT PAL membayarkan fee agen termin I melalui rekening atas nama PT Perusa, dengan Nomor 065-0000412013 pada Development Bank of Sungapura (DBS bank). 

Dan pada tanggal 3 September 2014, atas persetujuan terdakwa dan Direksi lainnya, Arif Cahyana melakukan pembayaran fee agen, kepada Ashanti sales Incorporation dengan cara mentransfer uang sejumlah USD19,788.31 dari rekening BRI Nomor 0172 020000057307 atas nama PT PAL ke rekening PT Perusa di DBS Bank

Pada Januari 2015, terdakwa Firmansyah Arifin meminta Imam Sulistianto menemui Kirana Kotama di Jakarta untuk mengambil uang cash back termin pertama dari fee agne yang sudah dibayarkan oleh PT PAL kepada Ashanty sales, sebagaimana yang telah disepakati. Kemudian, Imam Sulistyanto menemui Kirana Kotama di Lobby Eka Hospital BSD, Central Business District Lot, IX BSD, Serpong Kota Tangerang Selatan. Kirana Kotama pun menyerahkan bingkisan goody bag berisi uang sejumlah USD 163,102.19 kepada Imam Sulistyanto. Oleh Imam Sulis diserahkan kepada Eko Prasetyanto untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Firmansyah Arifin. Pada tanggal 13 Mei 2016, pekerjaan pembangunan 1 unit kapal SSV selesai dan telah diserahkan kepada pemerintah Philippine.

Pada tanggal 16 mei 2016, PT PAL, mengajukan permintaan pembayaran 85% atas pekerjaan pembangunan satu unit kapal SSV sejumlah USD36,029,462,85 kepada DND Philippine, melalui Invoice Nomor 133M160001-M, dan pada tanggal 12 Agustus 2016, DND Philippine merealisasikan pembayaran tersebut. Pada tanggal 23 Agustus 2016, Ashanty Sales meminta PT PAL membayarkan fee agen termin II, melalui rekening atas nama MS Saavedra Liliosa Legiona, ke rekening United Overseas Bank Limited (UOB) singapura,  dengan nomor 341- 902-189-8.

Pada tanggal 14 September 2016, atas persetujuan terdakwa Firmansyah Arifin dan Direksi lainnya, Arif Cahyana melakukan pembayaran fee agen kepada Ashanty Sales secara bertahap dengan mentransfer uang dari rekening BRI atas nama PT PAL ke rekening UOB Singapore atas nama MS Saavedra Liliosa Legiona dengan rincian, pertama sebesar US 25.000 dolar, kemudian US380,571,77 dolar, USD 608,914,83, USD 76,114,35 dan USD 200,571,77, namun transfer uang terakhir tersebut ditolak karena ada kesalahan penulisan pada nama pemilik rekening Ashanti Sales Incorporation, dan di transfer ulang oleh Arif Cahyana pada tanggal 13 Maret 2017.

Atas pembayaran fee agen kepada Ashanty Sales, terdakwa Firmansyah Arifin kembali mengingatkan Ari Cahyani dan Saipul Anwar, mengenai adanya Cash Back sebesar 1,25% yang harus dibayarkan oleh Ashanty sales Incorporation.

Pada Maret 2017, terdakwa Firmansyah Arifin menyarankan Arif Cahya untuk menemui Kirana Kotama di Gedung BRI Tower, Jakarta dan menanyakan cash back sebesar 1,25 persen. Dan Kirana Kotama memberitahukan kepada Ashanty Sales di Filipina, akan menarik uang secara tunai sejumlah US25.000 dolar dari fee agen yang telah diterimanya dari PT PAL, dan akan menyerahkannya kepada Kirana Kotama,  untuk di serahkan kepada Direksi PT PAL melalui Arif Cahyana. Dan Arif Cahyana pun melaporkan kepada Saiful Anwar.

Pada tanggal 8 Maret 2017 Kirana Kotama menghubungi Gatot Suratno, Staf bagian Umum PT Pirusa Sejati, untuk mengambil amplop coklat yang berisi uang di rumahnya di Komplek Tosiga Blok IX D Nomor 7 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah Gatot Suratno mengambil 2 Amplop yang masing-masing berisi uang sejumlah US25.000 Dolar Singapore, kemudaian menyerahkan kepada Elfi Gusliana alias Dede, Staf bagian Keuangan PT perusa Sejati, atas perintah Kirana Kotama.

Keesokan harinya, yakni tanggal 9 Maret 2017, Kirana Kotama menghubungi Agus Nugraho melalui telepon, meminta agar agar Agus Nugroho menyerahkan uang sejumlah US25.000 dolar Amerika Serikat yang berada di Elfi Gusliana alias Dede kepada Arif Cahyana

Pada tanggal 16 Maret 2017 sesuai arahan Kirana utama, Agus Nugroho meminta Elvi Gusliana membuat tanda terima tanggal 17 Maret 2017. Namun ternyata, pada tanggal 17 Maret, Agus Nugroho batal bertemu dengan Arif Cahyana. Pada tanggal 27 Maret 2017, Kirana Kotma kembali menghubungi Agus Nugroho, dan memberitahukan bahwa, Arif Cahyana akan datang menemui Agus Nugroho di Jakarta untuk mengambil uang pada tanggal 30 Maret 2017.

Pada tanggal 30 Maret 2017 sekitar jam 09.10 WIB, Arif Cahyana mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Agus Nugroho, yang memberitahukan bahwa, Ia sudah di Jakata dan akan menemuinya setelah urusannya di Jasindo dan Bank Mandiri selesai.

Arif Cahyana sudah di Jakarta dan akan menemui Agus Nugroho setelah Urusannya di Jasindo dan Bank Mandiri selesai titik atas informasi tersebut Agus Nugroho segera mengambil satu buah amplop coklat berisi uang sejumlah 25000 dolar dari LP Gusliana alias Dede yang dititipkan oleh Kirana kotama.

Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Agus Nugroho, akan menemuinya di kantor PT Perusa Sejati, dan Agus Nugroho pun menginformasikan alamat kantor PT Perusa Sejati di MT Square Jalan MT Haryono Kavling 10 Jakarta Timur.

Setelah Arif Cahyana tiba di kantor PT Perusa Sejati, Agus Nugroho menyerahkan amplop coklat berisi uang sejumlah US25000 Dolar kepada Arif Rayana di ruang rapat lantai 2 PT proses sejati kepada Arif Cahyana. Tak lama kemudian, Arif Cahyana dan Agus Nugroso pun langsung “diringkus” Tim KPK. 

Atas surat dakwaan JPU KPK, PH terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan. Sihingga, Majelis Hakim, memerintahkan JPU KPK untuk mengadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Kepada beritakorupsi.co, Gunadi selaku PH terdakwa mengatakan, dakwaan JPU Sudah jelas, sehingga tidak akan mengajukan Eksepsi.

“Baik terdakwa maupun kita, semua sudah jelas, jadi kita langsung pada pokok perkara. Dakwaan JPU dapat kita terima,” ujar Gunadi.

Terpisah. JPU KPK Ronald mengatakan bahwa, saksi yang diperiksa dalam perkara ini sebanyak sekitar 100 orang. Namun Ronald mengakui, tidak semua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Saksi yang diperiksa sekitar 100 orang lebih, namun tidak semau kita hadirkan, dipilihlah. Kalau barang bukti, selain uang sebesar US 25.000 Dollar, yang diamankan, ada uang yang disita dari Brangkas PT PAL,” ungkap Ronal.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top