0

beritakorupsi.co – Gara-gara uang cash back sebesar 1,25 persen dari hasil proyek pembangunan kapal perang SSV Filipina yang dikerjakan oleh PT PAL, 3 pejabat BUMN ini harus meringkuk di penjara dan diadili sebagai terdakwa Korupsi.

Ketiganya adalah, M.Firmansyah Arifin (Direktur Utama PT PAL), Saiful Anwar (Direktur Desain dan Teknologi dan merangkap Direktur Keuangan PT PAL) dan Arif Cahyana (General Keuangan PT PAL)

Tragisnya, Firnansyah Arifin, Saiful Anwar dan Arif Cahyana, saat ini tak lagi duduk di kursi empuk diruangan ber AC, dan bahkan tidak lagi

Sebelum persidangan dimulai, dari balik jeruji besi ruang tahanan Pengadilan Tipikor, dengan pengawalan dari Gegana Polda Jatim, terkait Cash Back, Firmansyah Arifin atau lebih akrab dipanggil Arifin, Saiful Anwar (Saiful) dan Arif Cahyana (Arif), kepada beritakorupsi.co mengatakan bahwa, Cash Back tersebut adalah untuk Dana Komando, termasuk uang sebesar US163,102.19, dan Dana Komando sudah lama berlangsung dan tidak ada bukti penyerahan.

“Cash Back itu bukan untuk Direksi tetapi untuk Dana Komando, termasuk uang US 163,102.19 Dollar yang sudah diserahkana Komando sudah lama,” kata ketiganya.

Saat ditanya istilah Dana Komando dan bukti penyerahan, Arifin, Arif dan Saiful mengatakan bahwa, istilah Dana Komando atau DK adalah dari TNI AL.

“Istilah DK itu ya dari mereka,” jawab Firman. “Tidak dikasih bukti dan tidak mau. Ditrasfer pun juga nggak mau, harus kontan. Saya nggak ingat namanya, tetapi diruangan itu ada 4 orang. Ada PNS ada juga TNI,” Arif menimpalin.

“Ia seperti apa yang kita jelaskan dalam persidangan kemaren itu, ia seperti itu. Kalau saya, sudah terbuka,” lanjut Saiful.

“Cash Back tidak ada sepeserpun untuk Direksi, saya tau. Kalau tidak ada Dana Komando, tidak ada Cash Back dan tidak aka nada kasus ini. Ini akibat ketidak berdayaan kami,” tambah Arif.

Dan hari ini, Senin, 14 Agustus 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Ferdinand Worotikan,  Mungki Hadpratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri, menyeret Ketingayan kehadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Tahsin. SH., MH, yang dibantu dengan 2 anggota Majelis Hakim yakni, DR. Lufsiana dan DR. Andriano untuk mengadilinya, dengan masing-masing perkara terpisah.

Dalam persidangan, terdakwa Firmansyah Arifin dan terdakwa Saiful Anwar didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya diantaranya, Gunadi Wibakso, Sigit Darmwan, G.Subiakto dan Wira. Sementara terdakwa Arif Cahyana didampingi PH-nya Gunadi Wibakso, Sigit Darmwan, G.Subiakto, semuanya dari kantor Susilo di Jakarta.

Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa, terdakwa Firmansyah Arifin, Saiful Anwar (disidangkan bersamaan namun perkara terpisah dan Arif Cahyana sidang tersendiri.red) mengetahui atau patut diduga bahwa, perbuatannya bersama-sama dengan Saiful Anwar dan Arif Cahyana, yang telah menerima hadiah berupa uang “cash back” dari Kirana Kotama dan Agus Nugroho, diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar, telah menyetujui pemberian fee agen, kepada Ashanti Sales Incorporation sebesar 4,75 persen, yang ditunjuk PT PAL Indonesia, sebagai Eksklusif agen untuk memperoleh kontrak pembangunan kapal SSV dari Departement of National Defense of the Republic of Philippine ( DND Philippines), yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Direktur Utama PT PAL dan Saiful Anwar, Direktur Keuanagan.

Menurut JPU KPK, selaku penyelenggara negara yang diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6, Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta, bertentangan dengan peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/11/2016 tentang penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara

Dihadapan Majelis Hakim, JPU KPK menyebutkan bahwa, perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi yang berkelanjutan. Sebagai “imbalan” atas perbuatan terdakwa, JPUK KPK pun menjerat Firmansyah Arifin, dengan pasal berlapis yakni, pasal 12 b  atau pasal 12 B (1) Undang-Undang Korupsi.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b  atau pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junckto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junckto pasal 64 ayat KUHP” ucap JPU KPK

Anehnya, dari surat dakwaan JPU KPK terungkap bahwa, ternyata para Direksi PT PAL akan mendapatkan uang “cash back” sebesar 1,25 persen, dari fee agen Ashanti Sales Incorporation sebesar 4,75 persen, terkait proyek kapal perang SSV (Strategic Sealift Vessel) yang dikerjakan oleh PT PAL untuk pemerintah Filipina.

Dari surat dakwaan JPU KPK terungkap pula bahwa, uang Cash Back yang sudah diterima oleh PT PAL adalah sebesar US188,102,19 ribu Dollar, yang terdiri dari, US163,102,19 Dollar sudah diterima oleh PT PAL, pada 2015 oleh Imam Sulistiyanto dari Kirana Kotama, Pemilik PT Perusa Sejati.

Dan uang sebesar US25.000 Dollar, diterima pada tanggal 30 Maret 2017, oleh Arif Cahnaya dari Agus Nugroho, Direktur Umum PT Perusa Sejati, sekaligus sebagai “pintu masuk” Ketiga pejabat perusahaan milik negara ini ke jeruji besi yang sudah disediakan oleh KPK bagi para Koruptor.

Terkait uang sebesar US163,102,19 Dollar, dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Agus Nugroho selaku perantara Suap terungkap, bahwa uang US163,102,19 Dollar itu, sudah disetorkan kepada TNI AL di Mabes TNI AL Cilangkap, oleh Imam Sulistiyanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktru Keuangan dan Arif Cahyana.

“Saya terima dari Imam Sulistyanto, Januari 2015. Januari 2015, saya ditugaskan Direksi untuk menyelesaikan tagihan proyek KCR dan Tug Boat. Saya bertemu dengan Imam Sulistianto di Mabes TNI Cilangkap untuk membayarkan sebagian Dana Komando. Karena uang tunai yang dibawa oleh Imam Susianto bukan dalam mata uang rupiah, pihak Pekas (Pemegang Kas) menolak pembayaran Dana Komando jika tidak dalam mata uang Rupiah. Saya dan Imam Sulistyanto menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah di BRI KCP Cilangkap,  nilainya kurang lebih Rp 2 miliar. Setelah menukarkan uang, saya dan Sulistyanto pergi menuju Pekas TNI AL di Mabes TNI Cilangkap untuk melakukan pembayaran kekurangan Dana Komando.  Saya tidak ingat nama orangnya. Ada 4 orang staf yang bertugas dan selanjutnya disitulah saya menyerahkan uang Dana Komando,” kata Arif Cahyana kepada Majelis Hakim, saat dipersidangan (Jumat, 14 Juli 2017).

Dari surat dakwaan JPU KPK, terkait cash back yang sudah diterima PT PAL adalah  cash back termin I. JPU KPK menyatakan, pada Januari 2015, terdakwa Firmansyah Arifin meminta Imam Sulistianto, menemui Kirana Kotama di Jakarta untuk mengambil uang cash back termin pertama dari fee agne yang sudah dibayarkan oleh PT PAL kepada Ashanty sales, sebagaimana yang telah disepakati.

Kemudian, lanjut JPU KPK, Imam Sulistyanto menemui Kirana Kotama di Lobby Eka Hospital BSD, Central Business District Lot, IX BSD, Serpong Kota Tangerang Selatan. Kirana Kotama pun menyerahkan bingkisan goody bag berisi uang sejumlah USD 163,102.19 Dollar, kepada Imam Sulistyanto. Oleh Imam Sulis diserahkan kepada Eko Prasetyanto untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Firmansyah Arifin. Pada tanggal 13 Mei 2016, pekerjaan pembangunan 1 unit kapal SSV selesai dan telah diserahkan kepada pemerintah Philippine.

Selanjutnya, pada tanggal 16 mei 2016, PT PAL, mengajukan permintaan pembayaran 85% atas pekerjaan pembangunan satu unit kapal SSV sejumlah USD36,029,462,85 kepada DND Philippine, melalui Invoice Nomor 133M160001-M, dan pada tanggal 12 Agustus 2016, DND Philippine merealisasikan pembayaran tersebut. Pada tanggal 23 Agustus 2016, Ashanty Sales meminta PT PAL membayarkan fee agen termin II, melalui rekening atas nama MS Saavedra Liliosa Legiona, ke rekening United Overseas Bank Limited (UOB) singapura,  dengan nomor 341- 902-189-8.

Dan pada tanggal 14 September 2016, atas persetujuan terdakwa Firmansyah Arifin dan Direksi lainnya, Arif Cahyana melakukan pembayaran fee agen kepada Ashanty Sales secara bertahap dengan mentransfer uang dari rekening BRI atas nama PT PAL ke rekening UOB Singapore atas nama MS Saavedra Liliosa Legiona dengan rincian, pertama sebesar US 25.000 dolar, kemudian US380,571,77 dolar, USD 608,914,83, USD 76,114,35 dan USD 200,571,77, namun transfer uang terakhir tersebut ditolak karena ada kesalahan penulisan pada nama pemilik rekening Ashanti Sales Incorporation, dan di transfer ulang oleh Arif Cahyana pada tanggal 13 Maret 2017.

Atas pembayaran fee agen kepada Ashanty Sales, terdakwa Firmansyah Arifin kembali mengingatkan Ari Cahyani dan Saipul Anwar, mengenai adanya Cash Back sebesar 1,25% yang harus dibayarkan oleh Ashanty sales Incorporation.

Pada Maret 2017, terdakwa Firmansyah Arifin menyarankan Arif Cahya untuk menemui Kirana Kotama di Gedung BRI Tower, Jakarta dan menanyakan cash back sebesar 1,25 persen. Dan Kirana Kotama memberitahukan kepada Ashanty Sales di Filipina, akan menarik uang secara tunai sejumlah US25.000 dolar dari fee agen yang telah diterimanya dari PT PAL, dan akan menyerahkannya kepada Kirana Kotama,  untuk di serahkan kepada Direksi PT PAL melalui Arif Cahyana. Dan Arif Cahyana pun melaporkan kepada Saiful Anwar.

Pada tanggal 8 Maret 2017 Kirana Kotama menghubungi Gatot Suratno, Staf bagian Umum PT Pirusa Sejati, untuk mengambil amplop coklat yang berisi uang di rumahnya di Komplek Tosiga Blok IX D Nomor 7 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah Gatot Suratno mengambil 2 Amplop yang masing-masing berisi uang sejumlah US25.000 Dolar Singapore, kemudaian menyerahkan kepada Elfi Gusliana alias Dede, Staf bagian Keuangan PT perusa Sejati, atas perintah Kirana Kotama.

Keesokan harinya, yakni tanggal 9 Maret 2017, Kirana Kotama menghubungi Agus Nugraho melalui telepon, meminta agar agar Agus Nugroho menyerahkan uang sejumlah US25.000 dolar Amerika Serikat yang berada di Elfi Gusliana alias Dede kepada Arif Cahyana

Pada tanggal 16 Maret 2017 sesuai arahan Kirana utama, Agus Nugroho meminta Elvi Gusliana membuat tanda terima tanggal 17 Maret 2017. Namun ternyata, pada tanggal 17 Maret, Agus Nugroho batal bertemu dengan Arif Cahyana. Pada tanggal 27 Maret 2017, Kirana Kotma kembali menghubungi Agus Nugroho, dan memberitahukan bahwa, Arif Cahyana akan datang menemui Agus Nugroho di Jakarta untuk mengambil uang pada tanggal 30 Maret 2017.

Pada tanggal 30 Maret 2017 sekitar jam 09.10 WIB, Arif Cahyana mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Agus Nugroho, yang memberitahukan bahwa, Ia sudah di Jakata dan akan menemuinya setelah urusannya di Jasindo dan Bank Mandiri selesai.

Arif Cahyana sudah di Jakarta dan akan menemui Agus Nugroho setelah Urusannya di Jasindo dan Bank Mandiri selesai titik atas informasi tersebut Agus Nugroho segera mengambil satu buah amplop coklat berisi uang sejumlah US25.000 dolar dari Elfi Gusliana alias Dede yang dititipkan oleh Kirana kotama.

Sekitar pukul 12.00 WIB dihari yang sama, Arif Cahyana mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Agus Nugroho, mengabarkan akan menemuinya di kantor PT Perusa Sejati, dan Agus Nugroho pun menginformasikan alamat kantor PT Perusa Sejati di MT Square Jalan MT Haryono Kavling 10 Jakarta Timur.

Setelah Arif Cahyana tiba di kantor PT Perusa Sejati, kedaunya bertemu di ruang rapat lantai 2, dan Agus Nugroho kemudian menyerahkan amplop coklat berisi uang sejumlah US25.000 Dolar. Sebelum uang tersebut tiba dikantor PT PAL, Kedaunya langsung diringkus KPK.
 
tidur nyeyak di atas Spring Bed, melainkan tidur dibalik jeruji besi alias penjara, dan saat ini, duduk dikursi pesakitan dengan “menyandang gelar” terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepada beritakorupsi.co, Gunadi selaku PH terdakwa mengatakan, dakwaan JPU Sudah jelas, sehingga tidak akan mengajukan Eksepsi.

“Baik terdakwa maupun kita, semua sudah jelas, jadi kita langsung pada pokok perkara. Dakwaan JPU dapat kita terima,” ujar Gunadi.

Terpisah. JPU KPK Ronald mengatakan bahwa, saksi yang diperiksa dalam perkara ini sebanyak sekitar 100 orang. Namun Ronald mengakui, tidak semua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Saksi yang diperiksa sekitar 100 orang lebih, namun tidak semau kita hadirkan, dipilihlah. Kalau barang bukti, selain uang sebesar US 25.000 Dollar, yang diamankan, ada uang yang disita dari Brangkas PT PAL,” ungkap Ronal.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top