0
beritakorupsi.co – Sejak hari ini, Senin, 17 Juli 2017, Sarko dan Triyono, keduanya saat ini harus meringkuk di balik jeruji besi di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur’

Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Prima Banyuwangi, Sarko, dan Ketua KSP Dasa Banyuwangi, Triyono ditetpak menjadi tersangka dalam ksus dugaan Korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2011 – 2012 sebesar Rp 1,7 Milliar.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Richard Marpaung kepada wartawan, Senin, 17 Juli 2017

"Pada penutupan HBA (Hari Bakti Adhyaksa) ke-57, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan 2 orang tersangka kasus dugaan Korupsi dari Banyuwangi," ucap Richard

Richard pun menjelaskan awal dari kasus yang menjerat kedua tersangka yakni, dari kedua tersangka ini, berbeda KSP termasuk saat pengajuan proposal untuk dana bergulir. Untuk tersangka Sarko, mengajukan pada tahun 2012 dan KSP nya mendapatkan dana bergulir sebesar  Rp 1 miliar dari LPDB-KUMKM. Sedangkan Triyono, mendapat kucuran dana bergulir sebesar Rp 750 juta pada tahun 2011.

“Setelah keduanya mendapatkan dana tersebut, ternyata tidak digunakan sesuai isi proposal. Uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk kegiatan sesuai iss proposal dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap Richard.

Dari ulah kedua tersangka, lanjut Richard, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 milliar yaitu, KSP Dana Prima Banyuwangi sebesar Rp 1 milliar dan KSP Dasa Banyuwangi sebesar Rp 750 juta

:Kerugian negara sebesar Rp 1,7 milliar yaitu, KSP Dana Prima Banyuwangi sebesar Rp 1 milliar dan KSP Dasa Banyuwangi sebesar Rp 750 juta. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top