0
Sidang Lanjutan Perkara Koruspi Suap Jaksa Ahmad Fauzi

beritakorupsi.co – “Penayakit” lupa atau “Amnesia” seorang saksi ataupun terdakwa saat diperiksa di persidangan dihadapan Majelis Hakim, sepertinya sudah terbiasa, apakah memang disengaja atau tidak untuk menutupi yang sebenarnya.

Seperti yang dialami Makin, salah seorang dari Lima saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus perkara Korupsi (Suap) sebesar Rp1,5 milliar dengan terdakwa, Ahmad Fauzi, seorag Jaksa dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur  dan terdakwa Abdul Manaf, yang di gelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa, 27 Desember 2017.

Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, JPU Eriyanto, Erni (Dari Kejagung) dan JPU Wira Sakti Buana dari Kejari Surabaya, menghadirkan Lima orang saksi dan Empat diatanranya adalah Jaksa dari bagian Intel dan Pidsus yang mengamankan terdakwa Jaksa Ahmad Fauzi diantaranya, Ivan Yudo,  Febby, Halimawan dan Iwan Pratama serta Makin.

Dihadapan Majelis Hakim, ke Empat saksi dari Kejati Jatim ini menjelaskan, tidak mengetahui awalnya kasus yang dialami terdakwa Ahmad Fauzi. Namun saat mengamankan terdakwa, pihaknya baru mengetahui bahwa uang diamankan, terkait dengan kasus dugaan suap korupsi Tanah Kas Desa di Desa Kalimook Sumenep.

“Team ada yang menyisir dan kemudian di kamar kost Ahmad Fauzi, di Rainbow 306, Jalan Ketintang Surabaya berhasil mengamankan  uang sebanyak 1,5 milyar rupiah yang terdiri dari uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan yang terbungkus di dalam kardus. Pada tanggal 23 November 2016, dipanggil oleh Bapak Lukas, selaku koordinator untuk diberi surat perintah terkait pengamanan Jaksa Ahmad Fauzi, terkait dugaan pungli suatu kasus pidana khusus,” kata saksi menjelaskan.
Saksi melanjutkan, terdakwa Ahmad Fauzi sendiri berhasil diinterogasi dan diamankan oleh Team Saber Pungli Kejati Jatim, setelah dirinya menyidangkan sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara pada sidang berikutnya dengan perkara yang sama, menghadirkan saksi Makin, yang boleh dibilang adalah salah satu saksi kunci dalam kasus suap antara terdakwa Ahmad Fauzi selaku penerima uang sebesar Rp 1,5 M dari terdakwa Abdul Manaf, sipemberi uang. Sebab, Makinlah sebagai perantara antara Ahmad Fauzi dengan Abdul Manaf, dengan cara saksi Makin memberikan nomor HP Abdul Manaf kepada Ahmad Fauzi karena diminta terdakwa Ahmad Faiji. Seperti yang dijelaskan saksi Manaf dihadapan Majelis Hakim.

“Saya kenal (terdakwa Abdul Manaf) karena sering ketemu, lain Desa jaraknya 3 Km perbatasan Desa,” jawab sakis Makin.

Saat anggota Majelis Hakim  menanyakkan kepentingan nomor HP antara diri saksi dengan terdakwa Abdul Manaf, “penyikit Amnesia” Manaf tiba-tiba “kambuh”. Manaf mengatakan lupa bahkan seolah-olah berpikir untuk mencari jawaban yang tepat. Majelis Hakimtak mau teriam begitu saja. Saksi pun kembali ditanya, dan kahirnya mengakui, akalau dirinyalah yang memberikan nomor terdakwa Abdul Manaf kepada terdakwa Ahmad Fauzi.

“Yang memberikan saya karena diminta, katanya mau berkonsultasi,” jawab Makin, kemudian.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Sumenep menjelaskan kepada media ini, kalau saat itu Kejari Sumenep dan Kejati Jatim sama-sama melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi terkait adanya dugaan Korupsi pelepasan hak atas tanah di BPN Sumenep, namun masih dalam tahap penyelidikan.

“Sama-sama melakukan pemeriksaa. Karena sama-sama melakukan pemanggilan saksi yang sama, akhirnya di Kejati. Ini masih penyelidikan belum ada tersangkanya,” kata Agus.
Kaus ini berawal pada saat penyidik Kejati Jatim dan Kejari Sumenep menangani kasus dugaan Korpsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Desa Kalimook Kabupaten Sumenep dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

 Dalam kasus ini, Abdul Manaf adalah pembeli TKD yang diduga merugikan keuangan negara. Penyidik Kejati Jatim, menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta dari rekening Abdul manaf, kepihak lain terkait pembelian TKD tersebut. Takut dijadikan tersangka setelah diperiksa Tiga kali, Abdul Manaf, meminta kepada Ahmad Fauzi untuk dibantu. Ahmad Fauzi pun menyanggupinya.

Terdakwa Ahmad Fauzi, meminta uang sebesar Rp 2 milliar (informasi terbaru yang diperoleh media ini, permintaan uang semula 6 milliar) agar dapat dibantu. Uang yang semula 2 milliar itu disepakati menjadi 1,5 M. Namun sial bagi Jaksa Ahmad Fauzi. uang yang diterimanya dari Abdul Manaf, belum dinikamati namun sudah “diterkam” Tim Saber Pungli dimana Ahmad Faizi berkantor.

Yang menjadi pertanyaan. Apakah permintaan uang sebesar Rp 2 milliar itu oleh terdakwa Ahmad Faizi kepada Abdul Manaf, murni permintaan dan untuk dinikamati sendiri atau, ada pihak lain yang member perintah kepada terdakwa, mengingat jumlah uang yang diminta terdakwa bukan uang recehan yang haanya cukup membeli mobil Avanza melainkan sekelas Jaguar. Apakah terdakwa Ahmad Fauzi, akan berterus terang dipersidangan akan terungkap yang sebeanrnya atau memang tindakan itu inisiatif terdakwa sendiri ? Akankah Majelis Hakim punya trik sendiri untuk membuat terdakwa lebih terbuka, atau………????? (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top